Suara.com - Lisa Mariana dilaporkan Ridwan Kamil ke Bareskrim Polri. Kasusnya terkait pencemaran nama baik dan atau menyerang kehormatan orang.
Kemarin, Ayu Aulia telah dipanggil sebagai saksi atas laporan Ridwan Kamil ke Lisa Mariana di Bareskrim Polri pada 11 April 2025.
Hanya saja, Lisa Mariana yang dilaporkan Ridwan Kamil mengaku belum mendapatkan surat panggilan dari Bareskrim Polri.
"Belum ada surat panggilan jadi ya masih beraktivitas seperti biasa," kata Lisa Mariana ditemui di Cibubur, Jakarta Timur pada Jumat, 9 Mei 2025.
Nantinya jika Lisa Mariana dipanggil Bareskrim Polri, ia yang mengaku sebagai warga negara Indonesia, akan hadir."Sebagai warga negara Indonesia yang baik kita harus hadir," kata perempuan 25 tahun tersebut.
Keberanian Lisa Mariana saat dipanggil Bareskrim Polri nanti, bukan tanpa alasan. Ia mengaku tidak takut karena merasa melakukan hal yang sudah benar.
"Takut apa? Apa yang harus aku takuti ketika aku bicara jujur? Nggak (takut)," terang Lisa Mariana.
Nantinya saat dipanggil, Lisa Mariana juga akan membawa sejumlah bukti. Namun bukti apa yang diberikan, mantan model majalah dewasa tersebut tak mau membeberkannya.
"Saya lagi menunggu (dipanggil). Ke Mabes kan? Saya bersedia. Nanti kalau kesana bawa bukti dong," ucap Lisa Mariana.
Baca Juga: Isu Skandal dengan Ridwan Kamil Bikin Lelah, Lisa Mariana ke Kelab Malam sambil Promo Dagangan
Lisa Mariana juga berharap masalah tersebut cepat selesai. Ia tidak mau kasus ini berlarut-larut.
Sebab Lisa Mariana yakin, mau tes DNA sekalipun, CA adalah anak Ridwan Kamil.
"Beliau memang ayah biologis CA. Hasilnya (tes DNA) pasti sama. Kalaupun nggak, ada main deh," tutur Lisa Mariana.
Seperti diberitakan sebelumnya, Lisa Mariana dilaporkan Ridwan Kamil di Bareskrim Polri pada Jumat, 11 April 2025. Laporan tersebut terkait dengan dugaan manipulasi data yang dilakukan mantan model majalah dewasa tersebut.
Lisa Mariana dilaporkan dengan dua pasal sekaligus. Pertama, pasal 51 ayat 1, juncto pasal 35 dan atau pasal 48 ayat 1 dan 2 juncto pasal 32 ayat 1 dan 2 dan atau pasal 45 ayat 4 juncto pasal 27 A UU no.1 tahun 2004 tentang transaksi dan elektronik ITE.
Hal tersebut diungkap tim pengacara Heribertus S. Hartojo dan Muslim Jaya Butarbutar dalam konferensi pers hari ini.
"Kami telah melakukan pelaporan atas dugaan melakukan tindak pidana yang terjadi sejak Maret 2025 terhadap seseorang yang dengan melawan hukum secara sengaja menyebarkan tuduhan atau klaim secara sepihak tanpa bukti hukum ke publik," kata Heribertus di Kemang, Jakarta Selatan pada Jumat (18/4/2025).
Sementara kata Heribertus S. Hartojo, Pasal 35 UU ITE mengatur kepada setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak, melawan hukum, melakukan manipulasi, penciptaan perubahan, penghilangan, pengrusakan informasi elektronik dan atau bukti elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik dan atau dokumen elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik.
"Ancaman hukuman sampai 12 tahun atau denda paling banyak 12 miliar rupiah," kat Heribertus S. Hartojo.
Lanjutan pasal lain adalah 27A, di mana bunyi pasal ini intinya adalah, barang siapa menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal dengan maksud supaya hal tersebut diketahui oleh umum dalam bentuk informasi elektronik dan atau dokumen elektronik.
"Pasal 27 (ancaman hukumannya) 2 tahun," terang Heribertus S. Hartojo.
Maka jika dua pasal ini masuk, Lisa Mariana terancam hukuman 14 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Atalia Praratya Sibuk Boxing, Lisa Mariana Kena Body Shaming Lagi
-
Geger! Ayu Aulia Sodorkan Bukti Tak Terduga soal Lisa Mariana ke Polisi, Ridwan Kamil Terlibat?
-
Ayu Aulia Cibir Gugatan Lisa Mariana ke Ridwan Kamil
-
Ayu Aulia Mendadak Terbang dari Singapura ke Bareskrim,Ada Apa dengan Ridwan Kamil Vs Lisa Mariana?
-
Ridwan Kamil Digugat! Siap Hadapi Proses Hukum di Bandung
Terpopuler
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Pilihan HP RAM 16 GB Paling Murah, Penyimpanan Besar dan Performa Kencang
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- Baru! Viva Moisturizer Gel Hadir dengan Tekstur Ringan dan Harga Rp30 Ribuan
- 6 Tablet Murah dengan Kamera Jernih, Ideal untuk Rapat dan Kelas Online
Pilihan
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
-
Kabar Duka: Mantan Pemain Timnas Indonesia Elly Idris Meninggal Dunia
-
Cibinong Mencekam! Angin Kencang Hantam Stadion Pakansari Hingga Atap Rusak Parah
-
Detik-Detik Mengerikan! Pengunjung Nekat Bakar Toko Emas di Makassar
-
Lika-liku Reaktivasi PBI JK di Jogja, Antre dari Pagi hingga Tutup Lapak Jualan demi Obat Stroke
Terkini
-
Stranger Things: The First Shadow Bakal Dibuat Versi Film
-
Knetz Sindir Fans Asia Tenggara Kecoa, SEAblings Balas Pakai Bukti Duet Feby Putri dan LOCO
-
Tak Takut Film Action Gagal, Nico Rosto Siapkan Ramuan Khusus untuk Film Jangan Seperti Bapak
-
Bangun Ekosistem Olahraga, Rezky Aditya dan Dimas Seto Resmikan Monarch Padel di 5 Lokasi
-
Sinopsis Love O'Clock, Kisah Romantis Pertukaran Jiwa Shin Hae Sun dan Na In Woo
-
Ini Alasan dr Tirta Terus Tekan Mohan Hazian Tanpa Ampun hingga Akhirnya Mengaku
-
Anak Bakar Ibu Kandung Karena Tak Diberi Rp39 Juta buat Bayar Utang
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
-
Review Film Jangan Seperti Bapak: Drama Keluarga Berbalut Laga yang Sarat Pesan, Meski Ada Catatan
-
L.A Confidential: Skandal Korup di Balik Gemerlap Hollywood 1950-an, Malam Ini di Trans TV