Suara.com - Berkas perkara kasus yang menyeret artis Nikita Mirzani sempat dikembalikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada penyidik Polda Metro Jaya.
Hal ini dilakukan pihak kejaksaan lantaran menilai berkas kasus dugaan pemerasan terhadap bos skincare tersebut belum lengkap. Pengembalian berkas dilakukan pada 17 Maret 2025 lalu.
Saat ini, berkas perkara tersebut berstatus P-19, yang artinya jaksa memberikan petunjuk kepada penyidik untuk melengkapi kekurangan.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Syahron Hasibuan saat ditemui di kantornya di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan pada hari ini, Rabu (14/5/2025).
"Pada 17 Maret itu statusnya P-19. Artinya, ada beberapa item, antara 10 atau bahkan puluhan petunjuk yang harus dipenuhi oleh penyidik," kata Syahron Hasibuan kepada awak media.
Kendati demikian, berkas tersebut telah dilengkapi oleh penyidik dan sudah diserahkan kembali kepada pihak jaksa sejak 5 Mei 2025 untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan.
Syahron Hasibuan mengatakan, pihaknya akan menentukan sikap terhadap kelengkapan berkas tersebut dalam waktu 14 hari sejak diterima.
"Beberapa petunjuk yang belum terpenuhi masih kami pelajari karena berkasnya baru masuk pada 5 Mei. Dalam waktu 14 hari kami akan menentukan sikap terkait hal itu," ujar Syahron.
Adapun sebelumnya, masa penahanan Nikita Mirzani dan asistennya, Ismail Marzuki alias Mail Syahputra, telah diperpanjang selama 30 hari sejak 2 Mei 2025.
Baca Juga: Jelang P21, Keluarga Vadel Badjideh Masih Upayakan Damai ke Nikita Mirzani
Nikita Mirzani bersama Mail Syahputra jadi tersangka atas laporan pemerasan terhadap Dokter Reza Gladys yang diajukan 3 Desember 2024 lalu.
Mail Syahputra meminta dr Reza Gladys membayar Rp5 miliar sebagai kompensasi untuk Nikita Mirzani agar bersedia menghapus konten ulasan negatif produk skincare-nya.
Dari hasil negosiasi, akhirnya dr Reza Gladys sepakat menyerahkan uang senilai Rp4 miliar ke Mail Syahputra dan diteruskan ke Nikita Mirzani.
Nikita Mirzani dan Mail Syahputra dikenakan Pasal 27B ayat (2) dan Pasal 45 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE dengan ancaman 6 tahun penjara, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman 9 tahun penjara, serta Pasal 3, 4 dan 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 20 tahun penjara.
Nikita Mirzani dan Mail Syahputra resmi ditahan di Rutan Polda Metro Jaya sejak 4 Maret 2025 lalu.
Sebelum ditahan, Nikita Mirzani dan Mail Syahputra sempat dua kali absen pemeriksaan pada 20 Februari 2025 dan 3 Maret 2025 lali.
Tag
Berita Terkait
-
Jelang P21, Keluarga Vadel Badjideh Masih Upayakan Damai ke Nikita Mirzani
-
Disebut Makin Religius di Penjara, Vadel Badjideh Rutin Jadi Muazin
-
Kasusnya Tak Kunjung Naik Sidang, Vadel Badjideh Mulai Mengeluh di Penjara
-
Deolipa Yumara Beberkan Kemungkinan Masa Penahanan Nikita Mirzani Bertambah Lagi
-
Postingan Ini Bikin Nikita Mirzani Dicurigai Tetap Bisa Main Medsos dari Balik Penjara
Terpopuler
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno
- 5 Motor Teririt untuk Buruh dan Pelajar, Dompet Tetap Aman Meski Pakai Pertamax
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
Pilihan
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
-
Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
Terkini
-
Bangkit dari Persahabatan SMA, This is EQUAL Resmi Debut Lewat EP Kirei
-
Bebizie Pamer Jabatan Baru, Tapi Visi-Misinya Cuma Sebatas Makeup dan Hairdo!
-
Venom: Ketika Tom Hardy Berbagi Tubuh dengan Parasit Luar Angkasa, Malam Ini di Trans TV
-
Kisah Anas Fikry dan Risky Adelia Membangun Konten Berbasis Kejujuran dan Aksi Sosial
-
Sineas Muda Soroti Akses Layar Bioskop, Menekraf Janji Perkuat Ekosistem Film Nasional
-
GJF International 2026: Menikmati Musik Jazz Berasa di Eropa
-
Pulang Kampung Setelah Sukses Go Internasional, Icha Yang Disambut Meriah di Jember
-
Pendidikan Mufli Budi Ananda, Asisten Raffi Ahmad Kini Jadi Komisaris
-
Dari Tulus hingga Hindia, Sunset di Kebun Tawarkan Pengalaman Festival Musik di Tengah Ruang Hijau
-
Andai Waktu Bisa Diulang Kembali: Dilema Davina Karamoy Antara Cinta dan Kehormatan