Suara.com - Berkas perkara kasus yang menyeret artis Nikita Mirzani hingga saat ini belum dinyatakan lengkap dan masih berstatus P-19 sejak 17 Maret 2025.
Berkas tersebut sebelumnya sempat dikembalikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada penyidik Polda Metro Jaya karenakan sejumlah petunjuk yang harus dipenuhi.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Syahron Hasibuan saat ditemui di kantornya di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan pada Rabu, 14 Mei 2025.
"Pada 17 Maret itu statusnya P-19. Artinya, ada beberapa item, antara 10 atau bahkan puluhan petunjuk yang harus dipenuhi oleh penyidik," kata Syahron Hasibuan kepada awak media.
Adapun berkas tersebut sudah kembali diajukan dan diterima pihak kejaksaan pada 5 Mei 2025 lalu untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan.
Syahron Hasibuan mengatakan JPU akan menentukan sikap setelah masa pemeriksaan tersebut.
"Sampai 14 hari ke depan, Jaksa Penuntut Umum akan menentukan sikap, apakah petunjuk yang disampaikan dalam berkas P-19 terdahulu telah dipenuhi atau belum,” tutur Syahron.
Syahron juga menegaskan, apabila hingga batas waktu tersebut berkas masih belum dinyatakan lengkap atau P-21, maka Nikita Mirzani berpotensi bebas demi hukum setelah masa penahanan tambahan berakhir pada 2 Juni 2025.
"Ketentuannya begitu, lepas demi hukum. Tapi kan masih ada waktu (untuk pemeriksaan berkas)," ujarnya.
Baca Juga: Masa Penahanan Nikita Mirzani Diperpanjang Lagi Selama 30 Hari ke Depan, Ada Apa?
Adapun sebelumnya, masa penahanan Nikita Mirzani dan asistennya, Ismail Marzuki alias Mail Syahputra, telah diperpanjang selama 30 hari sejak 2 Mei 2025.
Nikita Mirzani bersama Mail Syahputra jadi tersangka atas laporan pemerasan terhadap Reza Gladys yang diajukan 3 Desember 2024 lalu.
Mail Syahputra meminta Reza Gladys membayar Rp5 miliar sebagai kompensasi untuk Nikita Mirzani agar bersedia menghapus konten ulasan negatif produk skincare-nya.
Dari hasil negosiasi, akhirnya Reza Gladys sepakat menyerahkan uang senilai Rp4 miliar ke Mail Syahputra dan diteruskan ke Nikita Mirzani.
Nikita Mirzani dan Mail Syahputra dikenakan Pasal 27B ayat (2) dan Pasal 45 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE dengan ancaman 6 tahun penjara, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman 9 tahun penjara, serta Pasal 3, 4 dan 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 20 tahun penjara.
Nikita Mirzani dan Mail Syahputra resmi ditahan di Rutan Polda Metro Jaya sejak 4 Maret 2025 lalu.
Berita Terkait
-
Berkas Nikita Mirzani Dikembalikan Lagi! Kasus Pemerasan Bos Skincare Makin Panjang?
-
Keluarga Ungkap Kondisi Vadel Badjideh di Penjara: Makin Religius dan Ingin Tamatkan AlQuran!
-
Upaya Damai Keluarga Vadel Badjideh ke Nikita Mirzani: Berhasilkah Sebelum P21?
-
Jelang P21, Keluarga Vadel Badjideh Masih Upayakan Damai ke Nikita Mirzani
-
Disebut Makin Religius di Penjara, Vadel Badjideh Rutin Jadi Muazin
Terpopuler
- Catat Tanggalnya! Ribuan Warga Badui Bakal Turun Gunung Temui Gubernur Banten Bulan April
- 5 Rekomendasi Smartwatch yang Bisa Balas WhatsApp, Mulai Rp400 Ribuan
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Donald Trump: Pangeran MBS Kini Mencium Pantat Saya
- Dua 'Pesawat Super' Milik AS Hancur, Kekuatan Militer Iran Kejutkan Dunia
Pilihan
-
Melihat 3 Pemain yang Bakal Jadi Senjata Utama Timnas Indonesia Hadapi Bulgaria
-
Profil Sertu Farizal Rhomadhon, Prajurit TNI asal Kulon Progo yang Gugur di Lebanon
-
1 Prajurit TNI di Lebanon Gugur Dibom Israel, 3 Lainnya Luka-luka
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
Terkini
-
Sering Dicap Tak Sehat, Viral Proses Pembuatan Saus SBP Ternyata Bahan Bakunya dari Ubi
-
Jaden Anak Denise Chariesta Dicap Nakal, Rio Motret Bongkar Fakta Mengejutkan
-
Reza Arap Ngamuk Dijodohkan dengan Fuji, Ancam Boikot Rental Mobil di Bali
-
Sosok Diduga 'Lawan Main' Suami Clara Shinta Saat VCS Tersebar, Langsung Kunci Akun
-
Dituding Mark up Harga dan Rugikan Negara, Amsal Sitepu Bela Diri di Sidang: Harga Nol Itu Kejahatan
-
Sebelum Tiga Puluh Angkat Kisah Nyata Perjuangan, Chicco Kurniawan Jadi Sosok Ambisius dari Nol
-
Sunan Kalijaga Soal Perceraian Salmafina Sunan yang Kembali Disorot: Se-Indonesia Sudah Tahu
-
Polosnya Bocah Kritik Gubernur Kalbar karena Jalan Rusak, Pemprov Gercep Beri Respons
-
Temukan Suami Meninggal Kelelahan, Istri Menyesal Cuek karena Penghasilan Tak Menentu
-
Deretan Kontroversi Clara Shinta, Terbaru Bongkar Bukti Suami VCS dengan Wanita Lain