Suara.com - Berkas perkara kasus yang menyeret artis Nikita Mirzani sempat dikembalikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada penyidik Polda Metro Jaya.
Hal ini dilakukan pihak kejaksaan lantaran menilai berkas kasus dugaan pemerasan terhadap bos skincare tersebut belum lengkap. Pengembalian berkas dilakukan pada 17 Maret 2025 lalu.
Saat ini, berkas perkara tersebut berstatus P-19, yang artinya jaksa memberikan petunjuk kepada penyidik untuk melengkapi kekurangan.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Syahron Hasibuan saat ditemui di kantornya di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan pada hari ini, Rabu (14/5/2025).
"Pada 17 Maret itu statusnya P-19. Artinya, ada beberapa item, antara 10 atau bahkan puluhan petunjuk yang harus dipenuhi oleh penyidik," kata Syahron Hasibuan kepada awak media.
Kendati demikian, berkas tersebut telah dilengkapi oleh penyidik dan sudah diserahkan kembali kepada pihak jaksa sejak 5 Mei 2025 untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan.
Syahron Hasibuan mengatakan, pihaknya akan menentukan sikap terhadap kelengkapan berkas tersebut dalam waktu 14 hari sejak diterima.
"Beberapa petunjuk yang belum terpenuhi masih kami pelajari karena berkasnya baru masuk pada 5 Mei. Dalam waktu 14 hari kami akan menentukan sikap terkait hal itu," ujar Syahron.
Adapun sebelumnya, masa penahanan Nikita Mirzani dan asistennya, Ismail Marzuki alias Mail Syahputra, telah diperpanjang selama 30 hari sejak 2 Mei 2025.
Baca Juga: Jelang P21, Keluarga Vadel Badjideh Masih Upayakan Damai ke Nikita Mirzani
Nikita Mirzani bersama Mail Syahputra jadi tersangka atas laporan pemerasan terhadap Dokter Reza Gladys yang diajukan 3 Desember 2024 lalu.
Mail Syahputra meminta dr Reza Gladys membayar Rp5 miliar sebagai kompensasi untuk Nikita Mirzani agar bersedia menghapus konten ulasan negatif produk skincare-nya.
Dari hasil negosiasi, akhirnya dr Reza Gladys sepakat menyerahkan uang senilai Rp4 miliar ke Mail Syahputra dan diteruskan ke Nikita Mirzani.
Nikita Mirzani dan Mail Syahputra dikenakan Pasal 27B ayat (2) dan Pasal 45 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE dengan ancaman 6 tahun penjara, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman 9 tahun penjara, serta Pasal 3, 4 dan 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 20 tahun penjara.
Nikita Mirzani dan Mail Syahputra resmi ditahan di Rutan Polda Metro Jaya sejak 4 Maret 2025 lalu.
Sebelum ditahan, Nikita Mirzani dan Mail Syahputra sempat dua kali absen pemeriksaan pada 20 Februari 2025 dan 3 Maret 2025 lali.
Tag
Berita Terkait
-
Jelang P21, Keluarga Vadel Badjideh Masih Upayakan Damai ke Nikita Mirzani
-
Disebut Makin Religius di Penjara, Vadel Badjideh Rutin Jadi Muazin
-
Kasusnya Tak Kunjung Naik Sidang, Vadel Badjideh Mulai Mengeluh di Penjara
-
Deolipa Yumara Beberkan Kemungkinan Masa Penahanan Nikita Mirzani Bertambah Lagi
-
Postingan Ini Bikin Nikita Mirzani Dicurigai Tetap Bisa Main Medsos dari Balik Penjara
Terpopuler
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
- Foto Pangakalan Militer AS di Arab Saudi Hancur Beredar, Balas Dendam Usai Trump Hina MBS
Pilihan
-
Mulai Besok! BPH Migas Resmi Batasi Pembelian Pertalite dan Solar, Cek Aturan Mainnya
-
Masyarakat Diminta Tak Resah, Mensesneg Prasetyo Hadi Tegaskan Harga BBM Belum Ada Kenaikan
-
Clara Shinta Minta Tolong, Nyawanya Terancam karena Suami Bawa Senjata Api
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
Terkini
-
Viral Bocah Berani Naik Kereta Sendiri dari Cikarang - Purworejo, Alasannya Bikin Haru
-
Clara Shinta Ngaku Diancam Senpi Tiap Ribut dengan Suami, Sunan Kalijaga Pasang Badan: Cuma Mainan
-
Rekomendasi Drakor Thriller Seru di Vidio
-
Usai Viralkan VCS Suami, Clara Shinta Tetap Sekamar di Bangkok dan Kini Perjanjian Pranikah Terkuak
-
Rumah dari Program Bedah Rumah Baru Dibangun Hancur Tertimpa Pohon
-
Proses Kreatif Maudy Ayunda di Balik Soundtrack Film Para Perasuk
-
Siapa Egi Fazri? Viral karena Merasa Mirip Vidi Aldiano
-
Deddy Corbuzier Soroti Kematian Vidi Aldiano dan Chuck Norris, Apa Hubungannya?
-
Azizah Salsha Tanggapi Permintaan Maaf Bigmo, Proses Hukum Dibatalkan?
-
Ada Tantangan Global, Konser My Chemical Romance dan Hammersonic Dipastikan Tetap Berjalan di 2026