Suara.com - Kasus antara Atalarik Syach vs Dede Tasno berakhir damai. Ada pembayaran Rp850 juta untuk membeli tanah sengketa seluas 550 dari 5.850 meter persegi.
Namun bukan Atalarik Syach yang membayar sejumlah tanah sengketa tersebut melainkan sang adik, Attila Syach.
Saat ditanya mengapa dirinya yang membayar tanah sengketa sang kakak, Atalarik Syach, mantan suami Wulan Guritno tersebut mengatakan semua karena persaudaraan.
"Itu satu hal yang lumrah ya kita bersaudara juga dekat," kata Attila Syach saat ditemui di Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Jumat (16/5/2025).
"Kita juga usia udah tua kan daripada kita musti pindah lagi segala macam kan kita bela saudara lah, itu aja," imbuhnya.
Selain karena asas keluarga, Attila Syach juga merasa lelah karena kasus ini sudah berjalan sejak 2015. Bahkan hingga kemarin masalah tersebut belum selesai.
"Intinya di sini capeklah, saya juga sebagai adik, saya capek ngelihat 10 tahun, biar bisa diselesaikan aja dengan baik," ucap Attila Syach.
Siang tadi, Attila Syach sudah memberikan uang muka Rp 300 juta. Sementara uang kompensasi yang telah disepakati adalah Rp 850 juta.
Baca Juga: Rumah Dibongkar Paksa Pengadilan Dianggap Karma Usir Tsania Marwa, Atalarik Syach Ngakak
Sisanya, Attila Syach akan membayar dengan tempo tiga bulan ke pihak Dede Tasno, sosok yang menggugat Atalarik Syach.
Kasus sengketa tanah Atalarik Syach ini sebenarnya sudah bergulir sejak 2015. Bintang sinetron Putri yang Ditukar tersebut digugat oleh seseorang bernama Dede Tasno.
Dede Tasno mengklaim bahwa dirinya juga sudah membeli tanah tersebut di tahun 2003. Ia pun lantas memperkarakan kasus ini di Pengadilan Negeri Cibinong.
Setelah melalui proses panjang dari kasasi hingga banding, Atalarik Syach dinyatakan kalah dalam perkara ini pada 2021.
Sehingga, Atalarik Syach seyogyanya harus memberikan tanah sengketa tersebut ke Dede Tasno. Hanya saja sejak putusan tersebut ada di 2021, sang aktor tetap bertahan.
Sampai kemudian petugas melakukan eksekusi dan menghancurkan sebagian dari rumah Atalarik Syach.
Berita Terkait
-
Ulang Tahun, Atalarik Syach Malah ke Pengadilan Terkait Kasus Sengketa Lahan
-
Ngotot Merasa Tak Serobot Tanah Orang, Atalarik Syach Sebut Uang Tebusan Rp850 Bukan Idenya
-
Rumah Nyaris Hilang! Atalarik Syach Lawan Balik Eksekusi Lahan yang Janggal!
-
Drama Eksekusi Lahan Berlanjut! Atalarik Syach Datangi Pengadilan, Ada Apa?
-
Rumah Dibongkar, Atalarik Syach: Saya Mau Hidup Tenang, Tapi Diobok-obok
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
Pilihan
-
Bernardo Tavares Cabut! Krisis Finansial PSM Makassar Tak Kunjung Selesai
-
Ada Adrian Wibowo! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia U-23 Menuju TC SEA Games 2025
-
6 Fakta Demo Madagaskar: Bawa Bendera One Piece, Terinspirasi dari Indonesia?
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Pertamax Tetap, Daftar Harga BBM yang Naik Mulai 1 Oktober
Terkini
-
Rio Dewanto Deg-degan Perankan Tokoh Legendaris Malin Kundang
-
Bukan Cuma Durhaka, Plot Twist Legenda Kelam Malin Kundang Versi Joko Anwar Jauh Lebih Ngeri
-
Aktor Malaysia Ini Pernah Jadi Malin Kundang Versi Negaranya Sebelum Main di Film Joko Anwar
-
Bukan Proyek Instan, Terungkap Proses Panjang di Balik Film Malin Kundang Garapan Joko Anwar
-
Cerita Malin Kundang Ditafsirkan Ulang di Film Baru Joko Anwar
-
Terbukti Bersalah dan Divonis 9 Tahun, Vadel Badjideh Masih Ngeyel
-
Joko Anwar Rilis Trailer Legenda Kelam Malin Kundang, Teror Mencekam di Balik Kisah Anak Durhaka
-
Deretan Film dan Drama Korea Kim Woo Bin yang Tayang di Netflix
-
Prilaku Bejat Vadel Badjideh ke Anak Nikita Mirzani Langgar Norma Agama, Penyebab Dihukum 9 Tahun
-
Kisah Hidup Lidya Pratiwi Sempat Ditawar PH Buat Jadi Film