Suara.com - Pelaporan Lesti Kejora ke Polda Metro Jaya oleh Yoni Dores karena membawakan ulang lagunya tanpa izin bukan hal mengejutkan bagi Ariel NOAH.
Vokalis band NOAH tersebut sudah menduga apa yang menimpa Agnez Mo bakal terjadi kepada penyanyi lain. Benar saja, kali ini Lesti Kejora yang jadi sasaran.
"Selain kalah sementara di perdata, Agnes itu kan lagi dilaporkan pidananya juga, dengan ancaman penjara," kata Ariel saat menjadi narasumber di podcast TS Media, Selasa, 20 Mei 2025.
Menariknya, lanjut Ariel, kasus yang menimpa Lesti Kejora mirip. Lesti diminta membayar royalti dari peristiwa di masa lalu.
"Yang sekarang ini kan sama, disuruh bayar yang beberapa tahun lalu. Kalau nggak bayar, masuk penjara. Kan bahaya ya," ujar Ariel NOAH.
Tetapi menurut Ariel konteks kasus Agnes dan Lesti Kejora berbeda.
"Di Pasal 113 memang ada, tapi itu untuk keadaan yang berbeda nih," ujar Ariel NOAH.
Prinsip Ariel dan teman-teman di Vibrasi Suara Indonesia (VISI) persoalan perizinan lagu jangan sampai masuk ranah pidana. Pasalnya, ada hukuman badan menanti.
"Kenapa kok sampai harus dipidanakan? Bisa masuk penjara loh si penyanyi ini," kata Ariel.
Baca Juga: Iis Dahlia Ikut Meng-cover, Mengapa Yoni Dores Tak Juga Laporkan ke Polisi?
"Karya itu kan bukan pidana ya, lebih ke perdata. Kecuali, kalau karya itu digandakan, baru itu pembajakan," ujar Armand Maulana menimpali dalam kesempatan yang sama.
Ariel NOAH melihat harus ada aturan baku mengenai royalti, terutama masalah performing rifght. Sementara, aturan yang ada kata dia masih abu-abu sehingga VISI mengajukan uji materi Undang-Undang terkait ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Mestinya, aturan itu berlaku mulai sekarang ke depan. Jangan ke belakang," kata Ariel.
Bila penyanyi di masa lalu melanggar aturan performing rights di masa lalu, sementara belum ada aturan yang solid, sebaiknya jangan dihukum dulu.
"Jadi nggak fair," kata Ariel.
Persoalan Royalti
Persoalan royalti, terutama hak performing rights lagi ramai belakangan ini. Agnez Mo digugat oleh Ari Bias karena tak minta izin saat membawakan lagunya di tiga titik.
Gugatan Ari Bias dimenangkan pengadilan. Agnez dianggap terbukti tak minta izin pada Ari Bias sehingga dibebakan uang ganti rugi sesuai UU Hak Cipta.
Selain perdata, Ari Bias juga membawa masalah tersebut ke ranah pidana.
Putusan pengadilan memantik suara dari para musisi. VISI sebagai salah satu yang menolak dan melakukan upaya hukum dengan ajukan materi UU Hak Cipta ke MK.
Agnez juga tak terima dengan menyatakan naik kasasi terhadap putusan yang mengalahkannya.
Kontra dengan VISI dan Agnez, AKSI yang dikomandoi Piyu Padi dan Ahmad Dhani juga tak mau kalah. Mereka terus menyuarakan agar penyanyi harus minta izin kepada pencipta lagu sebelum membawakan lagunya di atas panggung atau acara-acara komersial.
Pelaporan Lesti Kejora
Sebelumnya diberitakan Lesti Kejora dilaporkan oleh Yoni Dores ke Polda Metro Jaya. Lesti dituding tak minta izin saat membawakan ulang lagu milik Yoni dan menyebarkannya di YouTube.
Laporan terhadap Lesti Kejora dibuat pada 18 Mei 2025.
Kami menerima laporan tindak pidana terkait kekayaan intelektual, atau dalam hal ini Tindak Pidana Hak Cipta," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam sebuah wawancara pada 20 Mei 2025.
Lesti Kejora diklaim Yoni Dores sudah membawakan lagu ciptaannya tanpa izin di berbagai platform sejak 2018.
Dalam laporan Yoni Dores, perbuatan Lesti Kejora dinilai melanggar Pasal 113 juncto Pasal 9 UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
"Dengan ancaman pidana paling lama empat tahun, dan atau dengan pidana denda paling banyak Rp1 miliar," jelas Ade Ary Syam Indradi.
Berita Terkait
-
Innalillahi Selamat Tinggal Selamanya Jay Idzes Sampaikan Kabar Duka
-
Penyebab Meninggalnya Ariel di Laga Timnas Indonesia vs Lebanon
-
Detik-detik Djalu Ariel Fristianto Meninggal Dunia di Laga Timnas Indonesia vs Lebanon
-
Siapa Djalu Ariel Fristianto? Sosok yang Meninggal Dunia saat Laga Timnas Indonesia vs Lebanon
-
Ariel NOAH Curhat di DPR: Mekanisme Izin Lagu Bikin Bingung Penyanyi
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
Pilihan
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
Terkini
-
5 Fakta Menarik Tempest, Drakor Comeback Kang Dong Won Setelah 21 Tahun
-
Diduga Depresi, Rumah Britney Spears Berantakan hingga Dipenuhi Kotoran Anjing
-
Deva Mahenra Sering 'Selingkuh' di Film, Mikha Tambayong Takut Jadi Kenyataan?
-
Palestina Terus Diserang, Mark Ruffalo dan Ratusan Pekerja Film Hollywood Boikot Israel
-
Sinopsis The Long Walk, Film Bertahan Hidup Dalam Kompetisi Mematikan
-
5 Film Wakili Indonesia di Oscar, Terbaru Sore: Istri dari Masa Depan
-
Kenapa The Exit 8 Wajib Ditonton? Film Horor Jepang Paling Mencekam 2025
-
5 Fakta Film Pangku, Debut Reza Rahadian sebagai Sutradarayang Mendunia
-
Melanie Subono Semprot Wakil Ketua DPRD Jabar yang Keluhkan Tunjangan Rumah Rp71 Juta
-
Dari Film Yakin Nikah, Enzy Storia Ungkap Pelajaran Penting Sebelum Menikah dari Film