Suara.com - Keputusan Pemerintah Arab Saudi untuk tidak menerbitkan visa haji furoda pada musim haji tahun 1446 H/2025 M mengejutkan banyak pihak.
Pasalnya, jalur furoda selama ini menjadi salah satu alternatif populer bagi warga Indonesia yang ingin berangkat haji di luar kuota resmi pemerintah.
Namun di tengah kabar penghentian penerbitan visa tersebut, publik justru dihebohkan dengan keberangkatan Ivan Gunawan yang diketahui menggunakan jalur furoda.
Informasi mengenai penutupan penerbitan visa furoda ini disampaikan langsung oleh Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (DPP AMPHURI), Firman M Nur.
"Ya betul, pemerintah Saudi tidak menerbitkan visa furoda tahun ini," ujar Firman seperti dikutip pada Kamis, 29 Mei 2025.
Firman menjelaskan bahwa AMPHURI telah mengonfirmasi langsung kepada berbagai pihak berwenang di Arab Saudi, termasuk Kementerian Haji dan Umrah di Makkah, Kantor Urusan Haji (KUH) di Jeddah.
Mereka juga telah berkoordinasi dengan Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama RI.
Selain itu, tim AMPHURI juga melakukan penelusuran melalui sistem elektronik resmi Masar Nusuk.
Hasilnya, mereka memperoleh jawaban, baik secara lisan maupun tertulis, bahwa seluruh proses penerbitan visa furoda telah resmi ditutup sejak 27 Mei 2025.
Baca Juga: Beda Nasib Igun dan Kimberly Ryder Usai Visa Haji Furoda Tak Terbit, Ada yang Sudah di Madinah
"Kita perhatikan baik melalui aplikasi elektronik mereka maupun bertanya langsung. Kami mendapat jawaban secara lisan juga sudah tutup semuanya," terang Firman.
Firman menegaskan bahwa visa furoda merupakan visa undangan khusus dari pihak pangeran atau pejabat tinggi Kerajaan Arab Saudi, dan sepenuhnya berada di luar kewenangan PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus).
Oleh karena itu, dia meminta agar pihak penyelenggara yang semula akan memberangkatkan jamaah melalui jalur ini segera memberikan penjelasan kepada para calon jamaah.
"Terkait terbit dan belum/tidak terbitnya visa haji furoda adalah merupakan otoritas penuh Pemerintah Arab Saudi dan benar-benar di luar kewenangan PIHK," ujar Firman.
Meski visa furoda tidak diterbitkan, Firman menyebut masih ada visa mujamalah yang diberikan oleh Kedutaan Besar Arab Saudi, meskipun dalam jumlah yang sangat terbatas.
Berita Terkait
-
Ivan Gunawan hingga Ruben Onsu Bicara Soal Reset Hidup: Bukan Sekadar Mengejar Kesuksesan
-
Momen Haru Ruben Onsu dan Igun di Tanah Suci: dari Cuaca 50 Derajat hingga Me-Time di Depan Kabah
-
Ruben Onsu dan Ivan Gunawan Pilih Tak Sekamar saat Umrah, Ini Alasannya
-
Hijrah Finansial Ivan Gunawan: Rela Tutup 11 Kartu Kredit demi Ketenangan Hati
-
Ivan Gunawan Minta Maaf ke Sara Wijayanto Usai Dikritik karena Sering Potong Pembicaraan di Podcast
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
FIFA Buka Voting Tim Terbaik Piala Dunia 2026: Argentina Sumbang 5 Pemain, Spanyol?
-
Dari Pameran Kudatuli, Megawati Titip Pesan untuk Generasi Muda Indonesia
-
Kasus Dugaan Penculikan Atlet Golf Jesslyn Wijaya, Polisi Telusuri Perjalanan hingga Kuala Lumpur
-
Bukan Sekedar Catatan Masa Lalu, Peristiwa Kudatuli Merupakan Simbol Perjuangan Lawan Ketidakadilan
-
Usut Aliran Rp 91 Miliar Suap Bea Cukai, KPK Tetapkan Tersangka Baru
-
Korupsi Disebut Kejahatan HAM, Mengapa Hak Korban Belum Jadi Perhatian?
-
Aksesori Estetik Makin Digemari, Ini Tempat Belanja Lengkap Incaran Reseller hingga Jastiper
-
Salah Setting Aplikasi Navigasi, Pemotor RX-King Nekat Masuk Tol Jagorawi
-
Anggaran Jasa Belanja Tenaga Ahli Banten Tembus Rp55,47 Miliar, Kepala BPKAD Mengaku Kaget
-
Jembatan di Serang Mulai Dibangun Andra Soni Usai 25 Tahun Tak Tersentuh Perbaikan