Suara.com - Kabar bahwa artis Nikita Mirzani dikabarkan akan bebas setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap alias P21 kembali ramai di media sosial.
Informasi yang beredar menyebutkan bahwa ibu tiga anak itu segera menghirup udara bebas usai Kejaksaan menyatakan berkas kasusnya lengkap.
Namun, benarkah kabar tersebut? Berikut ulasannya.
Pada 28 Mei 2025, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyatakan bahwa berkas perkara Nikita Mirzani dan aistennya, Mail dalam kasus pemerasan dan TPPU telah lengkap atau P21.
Pernyataan ini disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Umum Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan.
“Rabu tanggal 28 Mei 2025, Jaksa Penuntut Umum menyatakan berkas sudah lengkap atau P21,” ujar Syahron kepada awak media, Senin 2 Juni 2025 melalui sambungan telepon.
Istilah P21 merujuk pada kondisi di mana berkas penyidikan yang dikirimkan oleh penyidik kepolisian telah memenuhi syarat formal dan materiil untuk dilimpahkan ke tahap penuntutan oleh Jaksa.
Dengan demikian, proses hukum selanjutnya akan memasuki tahap kedua, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan.
Fakta bahwa berkas telah dinyatakan lengkap tidak secara otomatis membuat seorang tersangka dibebaskan.
Baca Juga: Masih Ditahan, Nikita Mirzani Tetap Kurban Sapi Sampai 6 Ekor
Justru, setelah berkas P21, proses hukum berlanjut ke persidangan. Dalam banyak kasus, tersangka tetap ditahan untuk memudahkan proses hukum lanjutan.
Kuasa hukum Nikita, Fahmi Bachmid, juga belum dapat memastikan apakah kliennya akan dibebaskan setelah masa penahanannya berakhir pada 1 Juni 2025.
Ia mengaku belum menerima salinan resmi terkait kelanjutan penahanan Nikita.
Sementara itu, pihak kepolisian juga belum memberikan informasi kapan tepatnya Nikita dan Mail akan diserahkan ke Kejaksaan dan dilimpahkan ke pengadilan untuk proses persidangan.
Nikita diketahui telah menjalani masa penahanan selama 60 hari sejak 4 Maret 2025. Masa tahanan itu kemudian diperpanjang sejak 2 Mei hingga 1 Juni 2025.
Artinya, hingga awal Juni ini, masa penahanan lanjutan telah berakhir. Namun, dalam praktik hukum, penahanan bisa diperpanjang lagi oleh Jaksa setelah tahap kedua jika dinilai perlu.
Berita Terkait
-
Masih Ditahan, Nikita Mirzani Tetap Kurban Sapi Sampai 6 Ekor
-
Gugatan Wanprestasi Nikita Mirzani ke Reza Gladys Disebut Praktisi Hukum Deolipa Yumara Prematur
-
Live TikTok Bareng dan Bercanda, Bukti Nathalie Holscher Akur dengan Sule
-
CEK FAKTA: Salah! Pendaftaran Bansos Go Digital Rp 1,5 Juta Per Keluarga dari Kemensos
-
Pihak Reza Gladys Jawab Nasib Uang Rp 3,4 Miliar yang Diminta Nikita Mirzani
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Rp80 Jutaan: Dari Si Paling Awet Sampai yang Paling Nyaman
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
- Timur Kapadze Tolak Timnas Indonesia karena Komposisi Pemain
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- 19 Kode Redeem FC Mobile 5 Desember 2025: Klaim Matthus 115 dan 1.000 Rank Up Gratis
Pilihan
-
Kekuatan Tersembunyi Mangrove: Bisakah Jadi Solusi Iklim Jangka Panjang?
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
Terkini
-
Kritik Denny Sumargo: Pemerintah Harusnya Bisa Tembus Lokasi Bencana karena Fasilitas Lengkap
-
Pentingnya Aromaterapi bagi Influencer Uwi Bama: Mood Booster hingga Kunci Tidur Nyenyak
-
Sinopsis I DOL I, Drakor Baru Sooyoung SNSD dan Kim Jae Yeong Tayang Bulan Ini
-
Mengenal Bonnie Blue, Bintang Film Dewasa Bikin Rekor 'Tidur' dengan 1.000 Pria
-
10 Lirik Lagu Indonesia Paling Populer di Google 2025, Mana Favorit Kamu?
-
Bintang Film Dewasa Bonnie Blue Ditangkap di Bali, 19 Kostum Tematik Disita
-
Film Horor Indonesia Tak Pernah Mati: Daya Tarik Budaya Mistis dan Takhayul
-
Ketulusan Jonathan Alden Dipertanyakan Usai Pemberkatan, Brisia Jodie Tak Terima
-
Dijenguk Habib Jafar di Panti Rehabilitasi, Onad Singgung Banjir Sumatra
-
Two Way Cake atau Powder Foundation yang Lebih Tahan Lama Seharian untuk Natal?