Suara.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah mengonfirmasi bahwa berkas kasus dugaan pengancaman, pemerasan, dan TPPU yang menyeret artis Nikita Mirzani telah dinyatakan lengkap atau P21 sejak 28 Mei 2025 lalu.
Hal ini disampaikan Kasie Penkum Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan saat ditemui di kantornya pada Senin, 2 Juni 2025.
"Per tanggal 21 itu dapat kami pastikan setelah kita lakukan konfirmasi ke tim penuntut umum bahwasanya sejak tanggal 28 Mei, hari Rabu 28 Mei itu sudah dinyatakan berkas P21," kata Syahron Hasibuan kepada awak media.
"Artinya ada pernyataan dari JPU kepada penyidik bahwa sumber kas lengkap secara formil maupun materiil sehingga layak untuk dimintakan pertanggungjawaban atau disidangkan di depan majelis," ucapnya menyambung.
Untuk saat ini, penahanan Nikita Mirzani belum dilimpahkan ke Kejati dikarenakan sang artis masih sakit. Nikita Mirzani saat ini tengah dirawat di Rumah Sakit Polri.
"Untuk tahap dua ini masih apa namanya, menunggu kabar dari JPU-nya karena informasi antara koordinasi penyidik dengan penuntut umum bahwasanya informasinya si Nikita itu lagi dalam proses dirawat ya, di Rumah Sakit Polri. Itu yang dirujuk oleh penyidik," tutur Syahron.
"Jadi penuntut umum belum bisa memastikan kapan (Nikita dilimpahkan) karena penuntut umum juga kan harus apa proses penyerahan tersangka dan barang bukti itu kan harus kondisinya sehat sehingga bisa dimintakan pertanggungjawaban pidananya, baik badannya, iya kan dalam kondisi sakit ya," katanya menambahkan.
Sayangnya, Syahron Hasibuan tidak dapat memastikan penyakit apa yang tengah diderita ibunda Laura Meizani Mawardi alias Lolly tersebut dan sejak kapan dia ditahan.
Adapun masa tahanan Nikita Mirzani diperpanjang satu bulan hingga 2 Juli 2025 mendatang.
Baca Juga: CEK FAKTA: Benarkah Nikita Mirzani Bebas Usai Berkas Kasusnya Dinyatakan Lengkap?
"Kan ada penahanannya nanti ini kan perpanjang lagi 2 Juni sampai 2 Juli informasi terakhir 30 hari (30 hari lagi). Betul (diperpanjang)," imbuh Syahron Hasibuan.
Sebagaimana diketahui, Nikita Mirzani bersama asistennya, Ismail Marzuki alias Mail Syahputra jadi tersangka atas laporan pemerasan terhadap Reza Gladys yang diajukan 3 Desember 2024 lalu.
Mail Syahputra meminta Reza Gladys membayar Rp5 miliar sebagai kompensasi untuk Nikita Mirzani agar bersedia menghapus konten ulasan negatif produk skincare-nya.
Dari hasil negosiasi, akhirnya Reza Gladys sepakat menyerahkan uang senilai Rp4 miliar ke Mail Syahputra dan diteruskan ke Nikita Mirzani.
Nikita Mirzani dan Mail Syahputra dikenakan Pasal 27B ayat (2) dan Pasal 45 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE dengan ancaman 6 tahun penjara, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman 9 tahun penjara, serta Pasal 3, 4 dan 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 20 tahun penjara.
Nikita Mirzani dan Mail Syahputra resmi ditahan di Rutan Polda Metro Jaya sejak 4 Maret 2025 lalu.
Berita Terkait
-
CEK FAKTA: Benarkah Nikita Mirzani Bebas Usai Berkas Kasusnya Dinyatakan Lengkap?
-
Masih Ditahan, Nikita Mirzani Tetap Kurban Sapi Sampai 6 Ekor
-
Gugatan Wanprestasi Nikita Mirzani ke Reza Gladys Disebut Praktisi Hukum Deolipa Yumara Prematur
-
Pihak Reza Gladys Jawab Nasib Uang Rp 3,4 Miliar yang Diminta Nikita Mirzani
-
Lolly Ulang Tahun ke-18, Nikita Mirzani Tulis Ucapan Haru dari Penjara
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
Terkini
-
Rupiah Terkapar ke Rp17.934, Nyaris Tembus Rp18.000 Akibat Perang AS-Iran Jelang Putusan BI
-
Apa Itu Sepatu Lari Carbon Plate? Ini Ciri-ciri, Kelebihan, dan Rekomendasi Merek Lokal hingga Luar
-
Persita Tangerang Rekrut Luquinhas, Eks Amazonas dengan Pengalaman Eropa
-
Siap-siap Panen Cuan! Dividen BBRI Diproyeksi Tembus 13 Persen, Minat Borong?
-
Sifat dan Karakter Shio Kambing dari Positif hingga Negatif
-
Meroket Lagi, IHSG Menuju Level 6.400
-
Chelsea Tikung Arsenal, Rekrut Morgan Rogers dengan Harga Fantastis!
-
Serangan Harimau Kembali Terjadi di Siak, Kali Ini Korbannya Pekerja Alat Berat
-
Kiamat Harga Gadget 2027? TSMC Naikkan Biaya Produksi Chip 10%, Raksasa Teknologi Mulai "Eksodus"
-
Live Malam Hari! Catat Jadwal Siaran Langsung Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026