Suara.com - Musisi senior Fariz RM kembali menjalani sidang kasus penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 19 Juni 2025 lalu. Ini merupakan kali keempat pria berusia 66 tahun itu berhadapan dengan hukum atas perkara serupa.
Usai sidang, Fariz RM mengungkapkan penyesalannya atas kasus yang kembali menjeratnya. Dia mengaku bahwa sebagai manusia, dirinya tidak luput dari kesalahan dan kekhilafan.
"Menyesali, iya. Tapi saya manusia biasa. Saya manusia biasa yang tidak lepas dari kekhilafan. Kekhilafan itu pasti ada dalam hidup. Saya bukan manusia yang sempurna," kata Fariz RM kepada awak media.
Meski tengah berada dalam proses hukum yang berat, Fariz RM memilih untuk tidak larut dalam kesedihan. Dia menyatakan berusaha ikhlas dan menyerahkan seluruh perjalanan kasusnya kepada hukum dan Tuhan.
"Dalam hal ini yang saya yakini adalah bahwa Allah Maha Mengetahui, Maha tahu apa yang terjadi. Ya, kita ikuti saja semuanya sampai akhir," ucap musisi legendaris tersebut.
Sang musisi juga menyampaikan rasa terima kasih kepada orang-orang terdekatnya, terutama keluarga yang tetap memberikan dukungan penuh di tengah kasus yang tengah ia hadapi.
"Saya berterima kasih kepada semua pihak, khususnya keluarga saya yang senantiasa tetap percaya kepada saya. Anak saya, istri saya, ibu saya," tutur Fariz.
"Insya Allah, saya cuma berdoa selama saya berada di masa penahanan, saya hanya berharap bahwa mereka semua dalam kondisi baik-baik," sambungnya.
Fariz RM menegaskan bahwa dia akan menjalani proses hukum dengan penuh kesadaran dan menyerahkan sepenuhnya hasil akhir kepada majelis hakim dan kehendak Tuhan.
Baca Juga: Fariz RM Ditangkap Narkoba Lagi, Akui Tertekan Popularitas
"Saya berserah diri kepada Tuhan karena saya percaya kehendak Tuhan pasti adalah kehendak yang terbaik," imbuhnya.
Terjerat Kasus Narkoba untuk Keempat Kalinya
Dalam kasus terbarunya, Fariz RM didakwa bersama terdakwa lain bernama Andres Deni Kristyawan. Keduanya diduga memperjualbelikan narkotika jenis sabu dan ganja tanpa izin resmi dari otoritas berwenang.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Fariz dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dakwaan tersebut menyebut bahwa Fariz dan Andres melakukan transaksi narkotika golongan I secara ilegal dan tidak terkait dengan profesi atau kegiatan sehari-hari terdakwa.
Jika terbukti bersalah, Fariz RM terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun. Selain itu, dia juga dapat dikenakan denda minimal Rp1 miliar hingga maksimal Rp10 miliar.
Berita Terkait
-
Fariz RM Didakwa Edarkan Narkoba, Terancam Penjara Seumur Hidup dan Denda Rp10 Miliar
-
Tak Hanya Fachri Albar, Deretan Artis Ini Juga 3 Kali Tersandung Kasus Narkoba
-
Aktor Revaldo Sindir Ustadz Das'ad Latif Videokan Fariz RM di Penjara: Kenapa Harus Direkam Sih?
-
Deretan Artis Jalani Puasa di Penjara, Ada Nikita Mirzani
-
5 Fakta Musisi Fariz RM, Penyanyi yang Tersandung Kasus Narkotika untuk Kali Keempat
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Viral Pacar Sarwendah Diduga Pakai Jam Patek Philippe Palsu, Ini Cara Bedakan Asli dan KW
-
Lawan Stroke dengan Karya, Anggia Novita Debut Jadi Produser OST Film Juminten Edan
-
Membludak! Audisi Miss Indonesia 20th Catat Peningkatan Peserta di Sejumlah Kota
-
Profil dan Pekerjaan Kevin Gusnadi, Pacar Baru Ayu Ting Ting Akhirnya Go Public
-
Jusuf Kalla Sebut Tanah Runtuh Bukan Sekadar Film, Tapi Media Pembelajaran
-
ARTJOG 2026 Angkat Kisah Luka dan Warisan Antar Generasi Melalui Seni
-
Mad World: Kolaborasi Hard Lights dengan Musisi Kelas Dunia Bergaya Techno Crossover
-
Gisella Anastasia Perdana Main Sinetron, Langsung Jadi Tokoh Utama
-
Keliling Lima Kota, Soundrenaline 2026 Tawarkan Cara Baru Menikmati Festival Musik di Indonesia
-
Davina Karamoy Korban Hanania Travel, Uang Rp164 Juta untuk Daftar Haji Terancam Lenyap