Suara.com - Musisi senior Fariz RM kembali menjalani sidang kasus penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 19 Juni 2025 lalu. Ini merupakan kali keempat pria berusia 66 tahun itu berhadapan dengan hukum atas perkara serupa.
Usai sidang, Fariz RM mengungkapkan penyesalannya atas kasus yang kembali menjeratnya. Dia mengaku bahwa sebagai manusia, dirinya tidak luput dari kesalahan dan kekhilafan.
"Menyesali, iya. Tapi saya manusia biasa. Saya manusia biasa yang tidak lepas dari kekhilafan. Kekhilafan itu pasti ada dalam hidup. Saya bukan manusia yang sempurna," kata Fariz RM kepada awak media.
Meski tengah berada dalam proses hukum yang berat, Fariz RM memilih untuk tidak larut dalam kesedihan. Dia menyatakan berusaha ikhlas dan menyerahkan seluruh perjalanan kasusnya kepada hukum dan Tuhan.
"Dalam hal ini yang saya yakini adalah bahwa Allah Maha Mengetahui, Maha tahu apa yang terjadi. Ya, kita ikuti saja semuanya sampai akhir," ucap musisi legendaris tersebut.
Sang musisi juga menyampaikan rasa terima kasih kepada orang-orang terdekatnya, terutama keluarga yang tetap memberikan dukungan penuh di tengah kasus yang tengah ia hadapi.
"Saya berterima kasih kepada semua pihak, khususnya keluarga saya yang senantiasa tetap percaya kepada saya. Anak saya, istri saya, ibu saya," tutur Fariz.
"Insya Allah, saya cuma berdoa selama saya berada di masa penahanan, saya hanya berharap bahwa mereka semua dalam kondisi baik-baik," sambungnya.
Fariz RM menegaskan bahwa dia akan menjalani proses hukum dengan penuh kesadaran dan menyerahkan sepenuhnya hasil akhir kepada majelis hakim dan kehendak Tuhan.
Baca Juga: Fariz RM Ditangkap Narkoba Lagi, Akui Tertekan Popularitas
"Saya berserah diri kepada Tuhan karena saya percaya kehendak Tuhan pasti adalah kehendak yang terbaik," imbuhnya.
Terjerat Kasus Narkoba untuk Keempat Kalinya
Dalam kasus terbarunya, Fariz RM didakwa bersama terdakwa lain bernama Andres Deni Kristyawan. Keduanya diduga memperjualbelikan narkotika jenis sabu dan ganja tanpa izin resmi dari otoritas berwenang.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Fariz dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dakwaan tersebut menyebut bahwa Fariz dan Andres melakukan transaksi narkotika golongan I secara ilegal dan tidak terkait dengan profesi atau kegiatan sehari-hari terdakwa.
Jika terbukti bersalah, Fariz RM terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun. Selain itu, dia juga dapat dikenakan denda minimal Rp1 miliar hingga maksimal Rp10 miliar.
Berita Terkait
-
Fariz RM Didakwa Edarkan Narkoba, Terancam Penjara Seumur Hidup dan Denda Rp10 Miliar
-
Tak Hanya Fachri Albar, Deretan Artis Ini Juga 3 Kali Tersandung Kasus Narkoba
-
Aktor Revaldo Sindir Ustadz Das'ad Latif Videokan Fariz RM di Penjara: Kenapa Harus Direkam Sih?
-
Deretan Artis Jalani Puasa di Penjara, Ada Nikita Mirzani
-
5 Fakta Musisi Fariz RM, Penyanyi yang Tersandung Kasus Narkotika untuk Kali Keempat
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
Baru Terungkap, Gaji Semua Karyawan di Rumah Inara Rusli Ditanggung Virgoun
-
LMKN Siapkan Kalkulator Digital, Bantu Pelaku Usaha Bayar Royalti Lagu
-
Review Film Ahlan Singapore yang Tayang Hari Ini: Visual Indah Tersandung Premis Sinetron
-
Sinopsis Mad Concrete Dreams, Ha Jung Woo dan Im Soo Jung Jadi Suami Istri di Drakor Thriller Baru
-
Yoo Se Yoon Gelar Konser di Bilik Karaoke, Penontonnya Cuma 6 Orang
-
Sudutkan Ressa Rossano, Borok Dini Kurnia Diungkap Netizen: Menikah dari Hasil Selingkuh
-
Pengakuan Mengejutkan Nia Ramadhani: Lebih Nyaman dengan Teman daripada Ardi Bakrie
-
Putusan Cerai Reza Arap Bocor? Ungkap Pengakuan Hubungan Badan dengan Sahabat Wendy Walters
-
Moon Sang Min Hingga Lomon Dikonfirmasi Bintangi Drakor Terbaru Netflix, Beauty in The Beast!
-
Green Day Didapuk Buka Super Bowl, Pendukung Donald Trump Mulai Resah