Suara.com - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea memberikan tanggapan pedas atas tuntutan dua tahun penjara yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap seterunya, Razman Arif Nasution, dalam kasus pencemaran nama baik.
Menurut Hotman, hukuman tersebut terlalu ringan dan ia berharap majelis hakim akan menjatuhkan vonis yang lebih berat.
Dalam sebuah wawancara di kawasan Tanjung Duren, Jakarta Barat, pada Rabu, 16 Juli 2025, Hotman menyatakan ketidakpuasannya.
"Tuntutan jaksa dua tahun, harusnya jauh lebih berat," ujarnya dengan nada tegas.
Kendati demikian, Hotman tetap mengapresiasi kerja keras jaksa. Ia tinggal mengharapkan vonis lebih berat dari hakim yang menangani perkara.
"Tapi memang jaksa sudah bekerja maksimal menghadapi orang kayak gitu. Ya mudah-mudahan nanti hakim yang menjatuhkan hukuman lebih berat," tambah Hotman.
Untuk diketahui, JPU dalam sidang hari ini menuntut Razman Arif Nasution dengan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp200 juta.
Jaksa meyakini Razman terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta pasal-pasal dalam KUHP yang mengatur pencemaran nama baik.
Perseteruan ini berawal dari laporan Hotman Paris pada 10 Mei 2022 lalu.
Baca Juga: Nadiem Makarim Kembali Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Laptop
Hotman membuat laporan atas dugaan pencemaran nama baik setelah Razman, yang saat itu menjadi kuasa hukum mantan asisten pribadi Hotman, Iqlima Kim, melontarkan serangkaian tuduhan serius melalui media sosial.
Dalam beberapa unggahannya di Instagram, Razman dituding menyebut Hotman sebagai penjahat seks hingga memiliki kelainan seks.
Hotman menilai, tindakan Razman tidak sesuai dengan prosedur hukum yang semestinya sebagai seorang kuasa hukum.
"Tuntutan itu memang sesuai dengan fakta kejadian. Kenapa? Karena dia sebagai pengacara, kalau dia mewakili klien harusnya kan menunggu prosedur hukum, membuat LP atau menggugat Hotman Paris, kalau memang dia mewakili klien," jelas Hotman.
"Tapi kan dia tidak lakukan itu. Dia memposting di dia punya Instagram sampai delapan kali, yang membuat kata-kata yang sangat sadis, mencemarkan, memfitnah nama baik saya. Prosedur hukum kan bukan begitu, di situ lah dia kena. Itu kesalahannya," lanjut sang pengacara nyentrik.
Hotman tak lupa merespons tudingan Razman tentang adanya pihak-pihak yang campur tangan dalam kasusnya.
Berita Terkait
-
Dituntut 2 Tahun Penjara, Razman Ngamuk Tuduh Hotman Paris Lobi-Lobi Jaksa
-
Razman Arif Nasution Dituntut 2 Tahun Penjara Atas Pencemaran Nama Baik Hotman Paris
-
Bayi Meninggal di Kandungan Usai 2 Hari Didiamkan? Hotman Paris Turun Tangan, Dedi Mulyadi: Saya...
-
Sengkarut Ijazah Jokowi: Manuver Hukum Roy Suryo dan Dugaan Agenda Politik Istana
-
Nadiem Diperiksa Lagi oleh Kejagung Terkait Kasus Chromebook, Bakal Jadi Tersangka?
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- 7 Sepeda Terbaik untuk Pemula Mulai Rp1 Jutaan: dari Hybrid, Lipat hingga City Bike
- Lipstik Wardah yang Bagus Apa? Ini 4 Pilihan Paling Tahan Lama untuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
Terkini
-
Tak Punya SPPG, Sudaryono Minta Publik Laporkan Oknum Ngaku Kerabat Kepala BGN
-
5 Merek Parfum Lokal Paling Populer di Indonesia 2026, Laris Manis Dibeli Lewat Shopee
-
Dugaan Kekerasan Oknum Polisi di Rupat Utara Dilaporkan ke Komnas HAM dan LPSK
-
Investor Banyak Jual Saham, IHSG Akhirnya Terkoreksi Setelah 10 Hari Menguat
-
11 Malam Perang AS-Iran Bikin Harga Minyak Dunia Terus Melonjak
-
BI Batal Naikan Suku Bunga Acuan, Rupiah Melemah Lagi
-
MRT Jakarta Fase 2A Tembus 61,8%, Uji Coba HI-Monas Dibidik 2027
-
Membaca Jadi Privilese Mewah: Mengapa Harga Buku Makin Tak Terjangkau?
-
Prabowo Resmi Tunjuk Kuntadi Jadi Jampidsus, Gantikan Febrie Adriansyah
-
Tersangka Pengeroyokan Anggota TNI hingga Tewas di Kelapa Dua Bertambah Jadi 7 Orang