Sidang dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 31 Juli 2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Kasus ini bermula dari laporan Iqlima Kim terhadap Hotman Paris atas dugaan pelecehan seksual pada 2022.
Razman Arif Nasution, yang saat itu menjadi kuasa hukum Iqlima Kim, turut mendampingi dalam proses laporan tersebut.
Namun setelah surat kuasa dicabut, Iqlima membantah pernah merasa dilecehkan maupun memberikan kuasa kepada Razman.
Hotman Paris lalu melaporkan balik Razman atas dugaan pencemaran nama baik, dengan nomor laporan LP/B/0212/V/2022/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 10 Mei 2022.
Razman ditetapkan sebagai tersangka pada April 2023 dan didakwa melanggar Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 UU ITE serta Pasal 310 dan 311 KUHP.
Dalam tuntutannya, JPU menuntut Razman dengan pidana penjara 2 tahun dan denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan. Sementara Iqlima Kim dituntut 6 bulan penjara.
Putusan akan dibacakan setelah proses pledoi diselesaikan.
Baca Juga: Hotman Paris Skakmat Pilihan Erika Carlina Pacari DJ hingga Hamil: Kenapa Nggak Cari Pengusaha?
Berita Terkait
-
Hotman Paris Skakmat Pilihan Erika Carlina Pacari DJ hingga Hamil: Kenapa Nggak Cari Pengusaha?
-
Hotman Paris Soroti Sisi Lain Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Singgung Posisi Pengacaranya
-
Senggol Drama Kehamilan Erika Carlina, Hotman Paris Dituding Aji Mumpung Jualan Parfum
-
Hotman Paris Suruh Razman Ternak Bebek di Kampung: Kasihan Istri-Istrimu, Klien Sudah Kabur
-
Bawa-Bawa Nama Prabowo, Istri Razman Bongkar Tekanan Hotman Paris di Sidang Pencemaran Nama Baik
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
Giorgio Antonio Dituding Pakai Barang KW, Jam Tangan Mewah Rp3 Miliar Pacar Sarwendah Disorot
-
Nonton Taken Lagi Malam Ini: Misi Liam Neeson Selamatkan Putrinya dalam Waktu 96 Jam
-
Gandeng Bebi Romeo, Duo Antonia Rilis 'Suara Hati' sebagai Simbol Keberanian Perempuan
-
Viral Pacar Sarwendah Diduga Pakai Jam Patek Philippe Palsu, Ini Cara Bedakan Asli dan KW
-
Lawan Stroke dengan Karya, Anggia Novita Debut Jadi Produser OST Film Juminten Edan
-
Membludak! Audisi Miss Indonesia 20th Catat Peningkatan Peserta di Sejumlah Kota
-
Profil dan Pekerjaan Kevin Gusnadi, Pacar Baru Ayu Ting Ting Akhirnya Go Public
-
Jusuf Kalla Sebut Tanah Runtuh Bukan Sekadar Film, Tapi Media Pembelajaran
-
ARTJOG 2026 Angkat Kisah Luka dan Warisan Antar Generasi Melalui Seni
-
Mad World: Kolaborasi Hard Lights dengan Musisi Kelas Dunia Bergaya Techno Crossover