Entertainment / Gosip
Selasa, 09 September 2025 | 16:41 WIB
Kolase Ridwan Kamil dan Lisa Mariana. (Instagram)

Suara.com - Permintaan tes DNA ulang yang diajukan selebgram Lisa Mariana terhadap mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar), Ridwan Kamil, menuai penolakan dari pihak kuasa hukum Ridwan Kamil.

Lisa Mariana sebelumnya meminta pemeriksaan ulang dilakukan di Rumah Sakit Mount Elizabeth, Singapura, dengan melibatkan dirinya, putrinya berinisial CA, dan Ridwan Kamil.

Kuasa Hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butarbutar, menegaskan bahwa hasil tes DNA yang dilakukan oleh Mabes Polri sudah bersifat final dan sah secara hukum.

“Jika pihak LM (Lisa Mariana) meminta second opinion ke Singapura, kami tegaskan sekali lagi hasil tes DNA Mabes Polri adalah final, mengikat, dan sah secara hukum yang digunakan Mabes Polri dalam proses hukum,” ujarnya, Selasa (9/9/2025).

Menurut Muslim, tes DNA yang dilakukan di Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri sudah sesuai standar operasional prosedur (SOP) dengan metode pengambilan sampel darah dan air liur.

“Terkait proses metodologi dan lain-lain sudah dilakukan sesuai standar internasional, dilaksanakan pihak yang berkompeten, dan sepengetahuan kami semua,” jelasnya.

Dia mengatakan, laboratorium Pusdokkes Polri telah memiliki akreditasi ISO/IEC 17025:2017 untuk Laboratorium Biomedik dan DNA.

Selain itu, Kepala Biro Laboratorium Kedokteran dan Kesehatan Pusdokkes Polri, Brigjen Pol Sumy Hastry Purwanti, merupakan ahli DNA yang dikenal memiliki integritas tinggi.

“Berkaca dari itu tentu tidak perlu meragukan hasil tes DNA yang dilakukan pihak Laboratorium Pusdokkes Mabes Polri,” kata Muslim.

Atas dasar itu, pihak Ridwan Kamil menilai permintaan tes DNA ulang tidak memiliki landasan hukum.

“Tidak ada landasan hukumnya. Tentu sekali lagi, kami tidak menanggapi permintaan dari LM. Menurut kami, hanya mencari sensasi saja,” tambahnya.

Di sisi lain, kuasa hukum Lisa Mariana, Bertua Hutapea, menegaskan pihaknya telah mengajukan permohonan resmi kepada Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri dengan tembusan kepada sejumlah pimpinan Polri dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

“Kami mengajukan second opinion di rumah sakit Mount Elizabeth, Singapura di luar daripada rumah sakit Polri atau setidak-tidaknya di salah satu rumah sakit swasta. Permohonan ini sudah diterima tadi dan dicap oleh Bareskrim,” katanya.

Perseteruan ini berawal dari laporan Ridwan Kamil terhadap Lisa Mariana pada 11 April 2025 atas dugaan pencemaran nama baik dan manipulasi dokumen elektronik.

Sebelumnya, Lisa Mariana mengunggah tangkapan layar percakapan pribadi dengan seseorang yang diduga Ridwan Kamil di Instagram pada 26 Maret 2025, dan mengklaim sedang mengandung anaknya.

Dalam proses penyidikan, tes DNA telah dilakukan antara Ridwan Kamil, Lisa Mariana, dan CA. Dari hasil pemeriksaan, Brigjen Pol Sumy Hastry Purwanti menyatakan separuh profil DNA CA cocok dengan Lisa Mariana, tetapi tidak cocok dengan Ridwan Kamil.

“Dari hasil analisis terhadap seluruh profil DNA yang diperoleh maka telah dibuktikan secara ilmiah bahwa secara genetik, CA adalah anak biologis Lisa Mariana Presley Zulkandar, bukan anak biologis Muhammad Ridwan Kamil,” ungkap Sumy.

Kontroversi soal tes DNA ulang ini diperkirakan akan terus menjadi sorotan publik, mengingat kedua belah pihak sama-sama bersikukuh pada pendiriannya. (Antara)

Load More