- Riza Haddad menyoroti pentingnya urutan wali nikah sesuai syariat dan mengutip hadist serta dalil hukum Islam.
- Ia menyinggung pernikahan yang tidak sah jika wali tidak sesuai urutan, termasuk penggunaan wali hakim tanpa alasan yang sah.
- Unggahannya diduga menyinggung pernikahan Tasya Farasya yang memakai wali hakim, meski belum jelas maksud sebenarnya.
Suara.com - Di tengah hebohnya kabar perceraian Tasya Farasya dan Ahmad Assegaf, unggahan akun Instagram Riza Haddad yang diduga masih keluarga dari beauty vlogger tersebut menjadi sorotan publik.
Sebab, Riza Haddad yang diduga masih kakak dari Tasya Farasya dan Tasyi Athasyia beda ibu mendadak mengunggah soal urutan wali nikah pihak perempuan berdasarkan hadist Shahih Riwayat Ahmad.
Berdasarkan hadist yang diunggahnya di Instagram story tersebut menyatakan sebuah pernikahan dinyatakan tidak sah bila tanpa wali dan saksi yang adil.
"Nikah itu tidak sah apabila tanpa wali dan dua orang saksi yang adil," bunyi hadist yang diunggah oleh kerabat Tasya Farasya dan Tasyi Athasyia tersebut, Senin 15 September 2025.
Ia pun mengunggah bagan berisi daftar orang-orang yang bisa menjadi wali nikah dari pihak mempelai perempuan sebelum menunjuk wali hakim.
"Urutan wali nikah dari mempelai perempuan, yakni ayah, kakek, ayahnya kakek, saudara laki-laki se-ayah se-ibu, saudara laki-laki se-ayah, anak saudara laki-laki se-ayah se-ibu, anak saudara laki-laki se-ayah, paman se-ayah se-ibu, paman se-ayah, anak paman se-ayah se-ibu," isi bagan yang diunggah keluarga Tasya dan Tasyi tersebut.
"Anak paman se-ayah, cucu paman se-ayah se-ibu, cucu paman se-ayah, paman ayah se-ayah se-ibu, paman ayah se-ayah, anak paman ayah se-ayah se-ibu, anak paman ayah se-ayah, paman kakek se-ayah se-ibu, paman kakek se-ayah, anak paman kakek se-ayah se-ibu, anak paman kakek se-ayah," sambungnya lagi.
Kemudian, Riza Haddad juga mengunggah penjelasan soal penunjukkan wali hakim yang bisa dilakukan bila orang yang seharusnya menjadi wali nikah berdasarkan bagan di atas tak bisa menikahkan.
"Wali hakim dapat ditunjuk berdasarkan penetapan dari pengadilan agama, terutama dalam kasus wali adhal (enggan menikahkan)," isi penjelasan yang diunggahnya.
Baca Juga: Bukan Artis Tapi Tajir! Intip Pekerjaan Ahmad Assegaf Suami Tasya Farasya
Selain itu, Ria Haddad juga memberiken penjelasan soal kriteria wali hakim yang bisa menikahkan mempelai perempuan untuk menggantikan wali nikahnya yang sudah tidak ada.
"Wali hakim ini adalah pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Agama untuk bertindak sebagai wali nikah jika tidak ada wali nasab yang berhak atau tidak memenuhi syarat," lanjutnya.
Setelah itu, Riza Haddad pun mengunggah sebuah dalil yang menyatakan pernikahan bisa dianggap tidak sah bila tidak memenuhi syarat dan rukun islam dalam hukum nikah.
"Dinyatakan oleh Abdurrahman Al-Jazity dalam kitabnya Al-Fiqqh'ala al-Mazahib al-Arba'ah bahwa nikah fasid adalah nikah yang tidak memenuhi salah satu dari syarat-syaratnya. Sedang nikah bathil adalah apabila tidak memenuhi rukunnya, hukum nikah fasid dan bathil adalah sama, yaitu tidak sah," dalil yang diunggah Riza Haddad.
Adapun pernikahan yang bisa dianggap tidak sah berdasarkan dalil tersebut, seperti wali yang menikahkan tidak sesuai urutan atau mekanisme.
"Di antara sebab tidak sahnya nikah adalah yang menjadi wali tidak sesuai urutan dan mekanisme menjadi wali," lanjutnya.
Berita Terkait
-
Apa Pekerjaan Suami Tasya Farasya? Viral Istrinya Curhat Sering Pulang Subuh
-
Tasya Farasya Pernah Mimpi Suami Selingkuh, Pertanda Apa? Ini Kata Pakar Kebatinan
-
Tasya Farasya Gugat Cerai Suami, Unggahan Terbaru Tasyi Athasyia Diserbu: Mata Gak Bisa Bohong!
-
Isu Selingkuh Hingga Nikah Siri, Tasya Farasya Mengaku Sudah Curigai Suami Sejak Lama
-
Resmi Gugat Cerai, Tasya Farasya Sampai Alami Insomnia Gara-Gara Dikhianati Ahmad Assegaf?
Terpopuler
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- Panglima TNI Kunjungi PPAD, Pererat Silaturahmi dan Apresiasi Peran Purnawirawan
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
Pilihan
-
Kiper Timnas Indonesia Emil Audero Puncaki Save Terbanyak Serie A
-
Investor Mundur dan Tambahan Anggaran Ditolak, Proyek Mercusuar Era Jokowi Terancam Mangkrak?
-
Desy Yanthi Utami: Anggota DPRD Bolos 6 Bulan, Gaji dan Tunjangan Puluhan Juta
-
Kabar Gembira! Pemerintah Bebaskan Pajak Gaji di Bawah Rp10 Juta
-
Pengumuman Seleksi PMO Koperasi Merah Putih Diundur, Cek Jadwal Wawancara Terbaru
Terkini
-
Beredar Chat Sebut Suami Tasya Farasya Nilep Rp23 Miliar, Warganet: Siapa Sangka?
-
5 Fakta Terbaru Kasus Bigmo vs Azizah Salsha, Dari Minta Maaf hingga Terancam 4 Tahun Penjara
-
Mutia Ayu Murka, Dituding Hidup Enak dari Warisan Glenn Fredly
-
Legenda Kutukan Bahu Laweyan Hadir di Film 'Perempuan Pembawa Sial'
-
Curhat Soal Penjarahan di Rumahnya, Gaya Penulisan Cinta Kuya Panen Kritik: Typo-nya Bikin Pusing
-
Dituding Sajikan Makanan Sisa di Warung Tempong Negoro, Ini Respons Vicky Nitinegoro
-
Banyak Typo Padahal Kuliah di AS, Cinta Kuya Diolok-olok Curhat Rumah Dijarah: Bocil Nulis Diary!
-
Sebelum Menikah,Dede Sunandar Akui Sering BO Wanita Penghibur Lewat Twitter
-
Pihak Uya Kuya Ungkap Sulitnya Komunikasi dengan Sherina: DM Tak Dibalas, Lokasi Kucing Dirahasiakan
-
Pandji Pragiwaksono Sebut 'Mengubah dari Dalam' Kebohongan Terbesar Politik, Sindir Siapa?