- Richard Lee beberkan bukti Nikita Mirzani bebas main HP di Rutan Pondok Bambu
- Nikita Mirzani sedang hadapi proses hukum kasus pemerasan dan TPPU
- Nikita Mirzani dituntut 11 tahun penjara
Suara.com - Dokter sekaligus pengusaha, Richard Lee, kembali menggegerkan publik melalui unggahan terbarunya di media sosial.
Ia secara terang-terangan menampilkan bukti yang mengindikasikan Nikita Mirzani diduga masih bisa mengakses telepon seluler dan aktif di media sosial dari dalam Rumah Tahanan (Rutan).
Melalui akun Instagram terverifikasinya, @dr.richard_lee, pada Selasa, 21 Oktober 2025, ia membagikan sebuah tangkapan layar.
Tangkapan layar tersebut memperlihatkan dugaan percakapan langsung atau direct message (DM) antara dirinya dengan akun yang diduga milik Nikita Mirzani.
Tidak hanya itu, Richard Lee juga secara langsung mempertanyakan kemungkinan adanya perlakuan khusus ini kepada Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra.
Dalam keterangan unggahannya, dokter yang beberapa kali berseteru dengan Nikita itu menuliskan sebuah pertanyaan tajam yang ditujukan kepada pihak berwenang.
"Kepada Yang Terhormat Pak Menteri @yusrilizamhd, kok ada napi bisa main HP?? Aktif sosmed, apa ada peraturan baru di penjara @rutanpondokbambu boleh pegang HP? Video udah viral, tapi masih aman. Ada napi bisa pakai narkoba kemarin, ada napi bisa main sosmed," kata Richard Lee.
Lebih lanjut, bos klinik kecantikan Athena itu juga mempertanyakan kenapa hanya Nikita Mirzani dan Ismail Marzuki saja yang disidangkan atas kasus pemerasan terhadap Reza Gladys.
"Ada empat orang yang terlibat, kenapa cuma dua yang disidangkan?? Apakah ada yang kebal hukum?" imbuh Richard Lee..
Baca Juga: Selain Wulan Guritno, Deretan Artis Ini Juga Disorot karena Tekstur Wajah Aslinya
Unggahan ini sontak menyulut beragam reaksi dari warganet, sekaligus membuka kembali diskursus mengenai aturan dan pengawasan di dalam lembaga pemasyarakatan.
Sebagaimana diketahui, Nikita Mirzani saat ini merupakan warga binaan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Aktris yang dikenal kontroversial tersebut tengah menghadapi proses hukum atas kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Pertanyaan yang dilontarkan Richard Lee menjadi krusial, mengingat terdapat peraturan tegas yang melarang penggunaan alat elektronik bagi narapidana dan tahanan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 6 Tahun 2013, setiap narapidana atau tahanan dilarang keras memiliki, membawa, dan/atau menggunakan alat elektronik, termasuk telepon genggam.
Bahkan, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan telah menegaskan larangan total penggunaan ponsel dan menggantinya dengan layanan wartel khusus (wartelsus) untuk mencegah kejahatan yang dikendalikan dari balik jeruji besi.
Langkah Richard Lee 'mencolek' langsung Menko Yusril Ihza Mahendra mengisyaratkan keseriusannya untuk mendapatkan kejelasan atas dugaan pelanggaran prosedur yang terjadi.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada pernyataan resmi baik dari pihak Rutan Pondok Bambu maupun dari pihak Menko Yusril Ihza Mahendra terkait unggahan viral tersebut.
Berita Terkait
-
Richard Lee Klaim Lolos Sidang Etik, Dakwaan Pidana Tetap Bergulir
-
Rieke Kritik Kasasi 'Paket Kilat' Nikita Mirzani, Kejagung Malah Puji: Bagus, Ada Kepastian Hukum
-
Richard Lee Heran Jadi Terdakwa, Padahal Produk Dibeli dari Toko Lain
-
Lawan Dakwaan Jaksa, Richard Lee Siapkan Eksepsi 24 Halaman Bongkar Kasus Kosmetik
-
Kawal Sidang Nikita Mirzani, Rieke Diah Pitaloka Cium Aroma 'Paket Kilat' Putusan Kasasi MA
Terpopuler
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
- 6 Shio Paling Beruntung pada 23 Juli 2026, Keberuntungan Memihak
- 5 Warna Lipstik Wardah untuk Bibir Hitam dan Kulit Sawo Matang
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Viral Diskriminasi WNI di Bali, Imigrasi Larang 2 WNA Penyelenggara Event Lari Masuk Indonesia Lagi
-
Harga Kebutuhan Naik, Gaji Tetap: Realitas Daya Beli yang Kian Menurun
-
Arsenal Siapkan Strategi Khusus Datangkan Julin Alvarez, Viktor Gyokeres Jadi Opsi Tukar?
-
Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
-
Ulasan Novel Kado Terbaik: Potret Haru Perjuangan Anak Jalanan
-
Qualcomm Siapkan Snapdragon 8 Elite Gen 5 Versi Murah, Akhiri Era HP Flagship Mahal?
-
Prabowo Guyur Insentif Baru, Bea Masuk Impor MRO dan LPG Dipangkas Jadi 0%
-
Momen Febrie Adriansyah Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
The Da Vinci Code: Misteri, Simbol, dan Sejarah yang Memancing Rasa Penasaran
-
Heboh Kasus Pencabulan Anak SD Yatim Piatu di Sumut, Guru ASN Wajib Disanksi Berat jika Terbukti