- Nanang Irawan alias Gimbal divonis 12 tahun penjara atas pembunuhan aktor Sandy Permana, lebih ringan dari tuntutan 15 tahun.
- Selain hukuman penjara, ia diwajibkan membayar restitusi Rp269 juta kepada istri korban, Ade Andriani.
- Pembunuhan dipicu dendam dan merasa direndahkan, hingga pelaku gelap mata menikam Sandy, lalu kabur sebelum akhirnya ditangkap polisi.
Suara.com - Babak akhir kasus pembunuhan aktor Sandy Permana akhirnya tuntas. Nanang Irawan alias Gimbal, tetangga yang tega menghabisi nyawa Sandy, resmi divonis 12 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cikarang.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta Gimbal dihukum 15 tahun bui.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Nanang Gimbal terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan.
"Menyatakan Terdakwa Nanang Irawan Alias Gimbal Bin Kusdi tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dalam dakwaan primer," ujar Majelis Hakim seperti dikutip dari SIPP PN Cikarang pada Minggu, 23 November 2025.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun," sambung hakim.
Tak hanya kurungan badan, Nanang Gimbal juga diganjar hukuman tambahan yang tak main-main.
Dia diwajibkan membayar restitusi atau ganti rugi kepada istri almarhum Sandy Permana, Ade Andriani, dengan nominal fantastis.
"Menghukum Terdakwa untuk membayar restitusi kepada Ade Andriani (istri korban) sejumlah Rp269.706.000,00 (dua ratus enam puluh sembilan juta tujuh ratus enam ribu rupiah)," tegas hakim.
Peristiwa berdarah ini terjadi pada 12 Januari 2025 lalu. Pemicunya terbilang sepele, yakni dendam dan sakit hati yang sudah lama terpendam.
Baca Juga: Sandy Permana Dikenang Istri Nanang Gimbal sebagai Tukang Bikin Masalah
Puncaknya, Nanang merasa direndahkan saat Sandy Permana diduga meludah ke arahnya sambil melayangkan tatapan sinis.
Emosi yang sudah di ubun-ubun membuat Nanang gelap mata. Dia langsung mengambil pisau, mengejar, dan menikam Sandy secara membabi buta hingga sang aktor tewas di tempat.
Usai melancarkan aksinya, Nanang sempat kabur ke Karawang untuk menghilangkan jejak. Namun, pelariannya tak berlangsung lama.
Tim gabungan dari Polsek Cibarusah, Polres Metro Bekasi, dan Ditkrimum Polda Metro Jaya berhasil mengendus persembunyiannya dan meringkusnya tanpa perlawanan berarti.
Tag
Berita Terkait
-
Nanang Gimbal Pembunuh Aktor Sandy Permana Dituntut 15 Tahun Penjara
-
Duka di Awal 2025, 4 Artis Indonesia Ini Meninggal Dunia
-
Istri Nanang Gimbal Sempat Mengira Sandy Permana Ditusuk Maling
-
Sebut Nanang Gimbal Bukan Pemabuk, Istri Jelaskan soal Temuan Botol Miras di Rumah
-
Tak Menyangka Sang Suami Jadi Pelaku, Istri Nanang Gimbal Kira Sandy Permana Ditusuk Maling
Terpopuler
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Sinopsis Film Mudborn: Kisah Boneka Tanah Liat Pembawa Petaka, Tayang di Netflix
-
Sinopsis Kala, Film Joko Anwar yang Bikin Manoj Punjabi Rugi Miliaran Rupiah
-
Segera Tayang! Sinopsis Film Yang Lain Boleh Hilang Asal Kau Jangan
-
Baru Bebas, Doni Salmanan Dipastikan Berpenghasilan Rp150 Juta per Bulan
-
Review Film Yohanna, Kisah Krisis Iman dan Kemanusiaan yang Gagal Mengguncang Perasaan
-
Sinopsis Film Sarahs Oil: Dari Kemiskinan ke Jutaan Dolar, Kisah Nyata yang Menginspirasi
-
Menantea Pamit Total April 2026, Jerome Polin Bongkar Skandal Penipuan Internal Tembus Rp38 Miliar
-
Denise Chariesta Ungkap Anaknya Jadi Sasaran Hujatan, Sudah Terjadi Sejak Dalam Kandungan
-
Tak Langsung Punya Lagu, 5 Musisi Dunia Awali Karier Lewat Cover Lagu
-
Enda Ungu Murka! Netizen Komentar Jorok ke Anak, Langsung Ancam ke Jalur Hukum