- Insanul Fahmi dan Inara Rusli terancam hukuman pidana hingga lima tahun penjara berdasarkan Pasal 279 KUHP karena menikah siri padahal Insanul masih terikat pernikahan sah
- Hukuman bagi Insanul dapat diperberat hingga tujuh tahun penjara karena ia menyembunyikan status pernikahan sahnya dari Inara (Pasal 279 ayat (2) KUHP)
- Meskipun sudah menikah siri, laporan istri sah terkait dugaan perzinahan (Pasal 284 KUHP) tetap diselidiki, dan pernikahan siri tidak menghapuskan potensi pidana perzinahan
Suara.com - Inara Rusli dan Insanul Fahmi telah menikah siri pada Agustus 2025. Pengakuan ini disampaikan dalam konten bincang-bincang di YouTube Richard Lee, Rabu, 26 November 2025.
Pernikahan siri diilakukan di saat Insanul Fahmi masih berstatus suami Wardatina Mawa, perempuan yang dinikahinya pada 2019.
Insanul Fahmi menginformasi kedekatan dengan Inara Rusli berawal dari urusan pekerjaan. Hal ini senada dengan pengakuan Mawa yang telah melaporkan keduanya atas dugaan perzinaan.
Terkini, polisi sedang menyelidiki laporan Mawa yang masuk pada 22 November 2025. Pihak kepolisian pun segera memanggil nama-nama terkait jika sudah ada bukti yang cukup.
Sekalipun Insanul dan Inara sudah melangsungkan pernikahan, keduanya bisa terancam pidana. Ini karena Insanul tak minta izin dulu ke istri sah saat melakukan poligami.
Melansir Hukum Online, hal tersebut tertuang dalam pasal 279 KUHP.
"Pasal 279 KUHP ayat (1) Diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun: 1. barang siapa mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan-perkawinannya yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu; 2. barang siapa mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan-perkawinan pihak lain menjadi penghalang untuk itu," demikian bunyi pasalnya.
"Ayat (2) Jika yang melakukan perbuatan berdasarkan ayat 1 butir 1 menyembunyikan kepada pihak lain bahwa perkawinan yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun," demikian lanjutannya.
Insanul Fahmi dalam siniar Richard Lee, mengaku menyembunyikan pernikahannya kepada Inara dengan mengaku sebagia duda. Tujuannya, agar Inara mau dinikahi.
Baca Juga: Respons Virgoun soal Kedok Agama Diduga Singgung Isu Inara Rusli?
Kepada Mawa, Insanul juga baru minta izin untuk berpoligami setelah ia menikah siri. Pernikahan terjadi pada Agustus 2025, sementara ia mengutarakan ingin menikah lagi pada Oktober 2025.
Pasal yang berkenaan dengan pernikahan siri, bukan hanya ada di 279 KUHP.
Ada juga Pasal 284 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), di mana perzinaan diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan.
"Dalam Pasal 284 ayat (1) ke-1: "a. seorang pria yang telah kawin yang melakukan gendak (overspel), padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya; b. seorang wanita yang telah kawin yang melakukan gendak, padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya.," demikian bunyi pasalnya.
"Pasal 27 BW (Burgerlijk Wetboek atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata) berisi prinsip monogami, yang menyatakan bahwa seorang lelaki hanya boleh terikat pernikahan dengan satu perempuan, dan sebaliknya," sambungnya.
Perkara ini juga pernah terjadi di Solok. Pasangan suami istri nikah siri di daerah tersebut divonis bersalah karena dinilai hakim memenuhi unsur dari Pasal 284 KUHP dan Pasal 65 KUHP.
Berita Terkait
-
Mawa Mengaku Kenakan Baju Akad saat Cerai, Insanul Fahmi: Itu Cuma Baju Putih Biasa
-
Polisi Temukan Unsur Pidana di Kasus Zina, Insanul Fahmi Makin Ngotot Mau Damai dengan Istri Sah
-
Baru Sebulan Menikah, Foto Istri Virgoun Diduga Hamil Besar Viral
-
Banjir Kritik, Wardatina Mawa Tetap Pertahankan Video Jogetnya di Instagram
-
Virgoun Sempat Memohon pada Mertua Tunda Pernikahan Gara-Gara Kasus Inara Rusli
Terpopuler
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Dugaan Pelecehan di Venue Fansign NCT Wish Mendadak Viral di Medsos
-
Shindy Samuel Ditalak Tiga, Terpuruk Dikatain 'Badak' oleh Suami
-
Steven Wongso Sebut Orang Gendut Lebih Rendah dari Anjing, Rizky Febian Sampai Ikut Komentar
-
Sopir Bajaj di Tanah Abang Diperas Preman Rp100 Ribu per Hari, Kaca Dipecah Jika Tak Bayar
-
Arya Khan Bongkar Gaya Hidup Pinkan Mambo yang Boros, Dikasih Rumah Malah Pilih Sewa Mahal
-
Sinopsis Film Mudborn: Kisah Boneka Tanah Liat Pembawa Petaka, Tayang di Netflix
-
Sinopsis Kala, Film Joko Anwar yang Bikin Manoj Punjabi Rugi Miliaran Rupiah
-
Segera Tayang! Sinopsis Film Yang Lain Boleh Hilang Asal Kau Jangan
-
Baru Bebas, Doni Salmanan Dipastikan Berpenghasilan Rp150 Juta per Bulan
-
Review Film Yohanna, Kisah Krisis Iman dan Kemanusiaan yang Gagal Mengguncang Perasaan