- Insanul Fahmi dan Inara Rusli terancam hukuman pidana hingga lima tahun penjara berdasarkan Pasal 279 KUHP karena menikah siri padahal Insanul masih terikat pernikahan sah
- Hukuman bagi Insanul dapat diperberat hingga tujuh tahun penjara karena ia menyembunyikan status pernikahan sahnya dari Inara (Pasal 279 ayat (2) KUHP)
- Meskipun sudah menikah siri, laporan istri sah terkait dugaan perzinahan (Pasal 284 KUHP) tetap diselidiki, dan pernikahan siri tidak menghapuskan potensi pidana perzinahan
Suara.com - Inara Rusli dan Insanul Fahmi telah menikah siri pada Agustus 2025. Pengakuan ini disampaikan dalam konten bincang-bincang di YouTube Richard Lee, Rabu, 26 November 2025.
Pernikahan siri diilakukan di saat Insanul Fahmi masih berstatus suami Wardatina Mawa, perempuan yang dinikahinya pada 2019.
Insanul Fahmi menginformasi kedekatan dengan Inara Rusli berawal dari urusan pekerjaan. Hal ini senada dengan pengakuan Mawa yang telah melaporkan keduanya atas dugaan perzinaan.
Terkini, polisi sedang menyelidiki laporan Mawa yang masuk pada 22 November 2025. Pihak kepolisian pun segera memanggil nama-nama terkait jika sudah ada bukti yang cukup.
Sekalipun Insanul dan Inara sudah melangsungkan pernikahan, keduanya bisa terancam pidana. Ini karena Insanul tak minta izin dulu ke istri sah saat melakukan poligami.
Melansir Hukum Online, hal tersebut tertuang dalam pasal 279 KUHP.
"Pasal 279 KUHP ayat (1) Diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun: 1. barang siapa mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan-perkawinannya yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu; 2. barang siapa mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan-perkawinan pihak lain menjadi penghalang untuk itu," demikian bunyi pasalnya.
"Ayat (2) Jika yang melakukan perbuatan berdasarkan ayat 1 butir 1 menyembunyikan kepada pihak lain bahwa perkawinan yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun," demikian lanjutannya.
Insanul Fahmi dalam siniar Richard Lee, mengaku menyembunyikan pernikahannya kepada Inara dengan mengaku sebagia duda. Tujuannya, agar Inara mau dinikahi.
Baca Juga: Respons Virgoun soal Kedok Agama Diduga Singgung Isu Inara Rusli?
Kepada Mawa, Insanul juga baru minta izin untuk berpoligami setelah ia menikah siri. Pernikahan terjadi pada Agustus 2025, sementara ia mengutarakan ingin menikah lagi pada Oktober 2025.
Pasal yang berkenaan dengan pernikahan siri, bukan hanya ada di 279 KUHP.
Ada juga Pasal 284 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), di mana perzinaan diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan.
"Dalam Pasal 284 ayat (1) ke-1: "a. seorang pria yang telah kawin yang melakukan gendak (overspel), padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya; b. seorang wanita yang telah kawin yang melakukan gendak, padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya.," demikian bunyi pasalnya.
"Pasal 27 BW (Burgerlijk Wetboek atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata) berisi prinsip monogami, yang menyatakan bahwa seorang lelaki hanya boleh terikat pernikahan dengan satu perempuan, dan sebaliknya," sambungnya.
Perkara ini juga pernah terjadi di Solok. Pasangan suami istri nikah siri di daerah tersebut divonis bersalah karena dinilai hakim memenuhi unsur dari Pasal 284 KUHP dan Pasal 65 KUHP.
Pasangan tersebut oleh Pengadilan Negeri Solok divonis 4 bulan penjara.
Berita Terkait
-
Harmonis Meski Bercerai, Inara Rusli Dipanggil Mami Saat Jenguk Anak Virgoun dan Istri Barunya
-
Inara Rusli dan Insanul Fahmi Menikah Siri Tanpa Saksi, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?
-
Sebut Sudah Nikah Siri, Inara Rusli Mengaku Lupa Siapa Penghulu dan Saksi Pernikahannya
-
Bantah Bukti Zina 2 Jam, Pengacara Inara Rusli: Videonya Editan, Remang, dan Cuma 2 Menit
-
Eva Manurung Benarkan Istri Virgoun Hamil Duluan, Usia Kandungan Sudah 7 Bulan
Terpopuler
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 5 HP Realme RAM 12 GB dan Kamera Jernih Paling Murah Mulai Rp2 Jutaan
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Momen Haji Raffi Ahmad dan Bahlil Bikin Salfok, Komentar Lagu MBG Ramai dan Bikin Ngakak
-
Detik-Detik Rumah Warga Jepara Rusak Usai Dilintasi Sound Horeg Saat Takbiran
-
Viral Sapi Kurban Kabur hingga Naik ke Pelaminan Warga, Suasana Hajatan Mendadak Heboh
-
376 Ribu Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dalam Setahun, Indonesia Masih Darurat KDRT
-
Sepultura Umumkan Konser Terakhir, Tutup Sejarah Empat Dekade Perjalanan di Brazil
-
BNN Bebaskan Anak Bupati yang Positif Ganja karena Cuma Terpapar, Netizen: Capek Dibodohi Terus
-
Banjir Air Mata, Perpisahan Mengharukan Irfan Hakim dan Sapi Kurbannya
-
Syarat Erika Carlina Jika DJ Panda Ingin Bertemu Andrew, Diduga Bawa Nasib Anak yang Lain
-
Badut Gendong, Ketika Cinta Menjelma Menjadi Dendam yang Mematikan
-
Erika Carlina Harus Bawa Putranya ke Psikolog di Usia 13 Tahun, Ada Apa?