- Insanul Fahmi dan Inara Rusli terancam hukuman pidana hingga lima tahun penjara berdasarkan Pasal 279 KUHP karena menikah siri padahal Insanul masih terikat pernikahan sah
- Hukuman bagi Insanul dapat diperberat hingga tujuh tahun penjara karena ia menyembunyikan status pernikahan sahnya dari Inara (Pasal 279 ayat (2) KUHP)
- Meskipun sudah menikah siri, laporan istri sah terkait dugaan perzinahan (Pasal 284 KUHP) tetap diselidiki, dan pernikahan siri tidak menghapuskan potensi pidana perzinahan
Suara.com - Inara Rusli dan Insanul Fahmi telah menikah siri pada Agustus 2025. Pengakuan ini disampaikan dalam konten bincang-bincang di YouTube Richard Lee, Rabu, 26 November 2025.
Pernikahan siri diilakukan di saat Insanul Fahmi masih berstatus suami Wardatina Mawa, perempuan yang dinikahinya pada 2019.
Insanul Fahmi menginformasi kedekatan dengan Inara Rusli berawal dari urusan pekerjaan. Hal ini senada dengan pengakuan Mawa yang telah melaporkan keduanya atas dugaan perzinaan.
Terkini, polisi sedang menyelidiki laporan Mawa yang masuk pada 22 November 2025. Pihak kepolisian pun segera memanggil nama-nama terkait jika sudah ada bukti yang cukup.
Sekalipun Insanul dan Inara sudah melangsungkan pernikahan, keduanya bisa terancam pidana. Ini karena Insanul tak minta izin dulu ke istri sah saat melakukan poligami.
Melansir Hukum Online, hal tersebut tertuang dalam pasal 279 KUHP.
"Pasal 279 KUHP ayat (1) Diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun: 1. barang siapa mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan-perkawinannya yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu; 2. barang siapa mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan-perkawinan pihak lain menjadi penghalang untuk itu," demikian bunyi pasalnya.
"Ayat (2) Jika yang melakukan perbuatan berdasarkan ayat 1 butir 1 menyembunyikan kepada pihak lain bahwa perkawinan yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun," demikian lanjutannya.
Insanul Fahmi dalam siniar Richard Lee, mengaku menyembunyikan pernikahannya kepada Inara dengan mengaku sebagia duda. Tujuannya, agar Inara mau dinikahi.
Baca Juga: Respons Virgoun soal Kedok Agama Diduga Singgung Isu Inara Rusli?
Kepada Mawa, Insanul juga baru minta izin untuk berpoligami setelah ia menikah siri. Pernikahan terjadi pada Agustus 2025, sementara ia mengutarakan ingin menikah lagi pada Oktober 2025.
Pasal yang berkenaan dengan pernikahan siri, bukan hanya ada di 279 KUHP.
Ada juga Pasal 284 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), di mana perzinaan diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan.
"Dalam Pasal 284 ayat (1) ke-1: "a. seorang pria yang telah kawin yang melakukan gendak (overspel), padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya; b. seorang wanita yang telah kawin yang melakukan gendak, padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya.," demikian bunyi pasalnya.
"Pasal 27 BW (Burgerlijk Wetboek atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata) berisi prinsip monogami, yang menyatakan bahwa seorang lelaki hanya boleh terikat pernikahan dengan satu perempuan, dan sebaliknya," sambungnya.
Perkara ini juga pernah terjadi di Solok. Pasangan suami istri nikah siri di daerah tersebut divonis bersalah karena dinilai hakim memenuhi unsur dari Pasal 284 KUHP dan Pasal 65 KUHP.
Pasangan tersebut oleh Pengadilan Negeri Solok divonis 4 bulan penjara.
Berita Terkait
-
Akui Dongkol, Dewi Perssik Tolak Inara Rusli Jadi Bintang Tamu Pagi-Pagi Ambyar
-
Jangankan Diundang, Inara Rusli Bahkan Tak Tahu Virgoun Menikah dengan Lindi Fitriyana
-
Ketahuan? Netizen Curiga Inara Rusli Pakai Akun Palsu untuk Balas Komentar Nyinyir
-
Inara Rusli Diduga Sindir Istri Sah Insanul Fahmi, Bahas Cadar dan Nafkah
-
Pamer Foto Mesra Bareng Lindi Fitriyana, Virgoun Bereaksi Usai Undangan Nikah Bocor
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Pamer Naik MRT, Widi Mulia Sindir Gubernur Kaltim Soal Mobil Dinas Rp8,5 M
-
Akui Dongkol, Dewi Perssik Tolak Inara Rusli Jadi Bintang Tamu Pagi-Pagi Ambyar
-
Deretan Plot Twist Jelang Ending Drakor No Tail To Tell
-
Virgoun dan Lindi Fitriyana Pacaran Setahun Sebelum Menikah Hari Ini
-
Jangankan Diundang, Inara Rusli Bahkan Tak Tahu Virgoun Menikah dengan Lindi Fitriyana
-
Widy Vierratale Punya Gaun Noni Belanda Kayak Istri Gubernur Kaltim, Bongkar Belinya di Mana
-
Ketahuan? Netizen Curiga Inara Rusli Pakai Akun Palsu untuk Balas Komentar Nyinyir
-
Olla Ramlan Go International Lewat Serial Walid Season 2, Perankan Anak Kiai yang Manipulatif
-
Belum Move On dari The Art of Sarah? Ini 7 Serial Barat Penuh Tipu Daya yang Wajib Ditonton!
-
Detik-Detik Mahasiswi Dibacok Pakai Kapak di Kampus UIN Suska Riau, Pelaku Diduga Terobsesi