Entertainment / Gosip
Sabtu, 13 Desember 2025 | 15:30 WIB
Bigmo dan Resbob ditemani ibu mereka, Putri serta kuasa hukum saat menghadiri mediasi kasus pencemaran nama baik bersama pihak Azizah Salsha di Bareskrim Mabes Polri pada Jumat, 19 September 2025. [Tiara Rosana/Suara.com]
Baca 10 detik
  • Konten kreator Resbob dilaporkan atas dugaan ujaran kebencian suku di Polres Jakarta Selatan pada Jumat, 12 Desember 2025.
  • Pelaporan diajukan Beni Sihabudin Sogir mewakili masyarakat Sunda yang merasa terhina akibat pernyataan Resbob.
  • Resbob terancam Pasal 28 ayat (2) UU ITE dengan hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Ia juga secara spesifik menghina para pendukung klub sepak bola Persib Bandung, yaitu Viking.

"Semua orang Sunda an***, Viking an***. Viking-Bonek sama aja, tapi yang an*** cuma Viking," ucap Resbob.

Setelah video tersebut menjadi viral dan memicu kemarahan publik, Resbob mengunggah klarifikasi dan permohonan maaf di akun TikTok dan YouTube-nya. 

Namun, upaya tersebut gagal menghentikan proses pelaporan di kepolisian.

Load More