- Richard Lee diperbolehkan pulang karena kondisi kesehatannya menurun setelah dicecar 73 pertanyaan selama tujuh jam.
- Polisi menilai Richard Lee bersikap kooperatif selama proses hukum, meski ia terancam hukuman hingga 12 tahun penjara terkait UU Kesehatan dan Perlindungan Konsumen.
- Penyidik akan memanggil kembali Richard Lee pekan depan untuk merampungkan sisa pertanyaan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Suara.com - Pemeriksaan maraton terhadap Richard Lee sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan dan Perlindungan Konsumen akhirnya rampung pada Kamis, 8 Januari 2026.
Setelah menjalani proses pemeriksaan yang cukup panjang di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, polisi memutuskan untuk tidak menahan pemilik klinik kecantikan Athena tersebut.
Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Metro Jaya, AKBP Ronald Simanjuntak, menjelaskan bahwa Richard Lee telah hadir memenuhi panggilan sejak Rabu, 7 Januari 2025 siang pukul 13.00 WIB.
Didampingi kuasa hukumnya, dokter yang kerap berseteru dengan Dokter Detektif ini mulai diperiksa penyidik pada pukul 14.00 WIB.
"Pemeriksaan dilakukan mulai pukul 14.00 WIB, sempat istirahat pukul 18.00 WIB, dan dilanjutkan kembali pukul 19.00 WIB hingga selesai kurang lebih pukul 22.00 WIB," kata AKBP Ronald kepada awak media di Polda Metro Jaya, Kamis dini hari.
Jika diakumulasikan, Richard Lee dicecar pertanyaan selama kurang lebih tujuh jam efektif. Dalam kurun waktu tersebut, penyidik telah melontarkan 73 pertanyaan dari total 85 daftar pertanyaan yang disiapkan.
Namun, pemeriksaan terpaksa dihentikan sebelum seluruh pertanyaan terjawab karena kondisi kesehatan Richard Lee menurun.
"Pada saat mendekati pukul 22.00 WIB, saudara RL merasa kurang enak badan. Tadi juga dicek oleh tim dokter, memang mungkin kelelahan. Oleh sebab itu, penyidik memutuskan menghentikan BAP malam ini di pertanyaan ke-73," jelas Ronald.
Terkait status penahanan yang sempat disuarakan oleh pihak pelapor, yakni Dokter Detektif, polisi menegaskan bahwa Richard Lee diperbolehkan pulang. Penyidik menilai tersangka bersikap kooperatif selama proses hukum berjalan.
Baca Juga: Doktif Bersyukur Richard Lee Tersangka, Minta Polisi Segera Lakukan Penahanan
"Kalau rekan-rekan menanyakan apakah sudah dilakukan penahanan, maka belum dilakukan penahanan. Penilaian penyidik hingga saat ini tersangka masih kooperatif dan bersedia hadir kapanpun diminta," tegas Ronald.
Sebagai informasi, Richard Lee dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 435 Jo Pasal 138 UU Kesehatan dengan ancaman 12 tahun penjara, serta Pasal 62 UU Perlindungan Konsumen dengan ancaman 5 tahun penjara.
Kasus ini bermula dari laporan Dokter Detektif terkait dugaan produk kosmetik berbahaya dan overclaim pada produk White Tomato Serum milik Richard Lee.
Penyidik dijadwalkan akan memanggil ulang Richard Lee pada pekan depan untuk merampungkan sisa pertanyaan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"Nanti akan dijadwalkan kembali untuk melanjutkan sampai ke pertanyaan 85," pungkas Ronald.
Berita Terkait
-
Ada Kemungkinan Masa Penahanan Richard Lee Ditambah
-
Istri Richard Lee Diperiksa Polda Metro Jaya, Penyidikan Kasus Produk Kecantikan Masih Berjalan
-
Foto Richard Lee di Sel Bocor, Tim Kreatif Protes Keras dan Lapor Propam
-
Berkas Kasus dr Richard Lee Segera Rampung, Polisi Siapkan Pelimpahan ke Kejaksaan
-
NEWLAB+ Tegaskan dr. Richard Lee Tidak Lagi Menjadi Bagian dari Struktur Perusahaan
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Proyek PSEL Makassar: Investor Akan Gugat Pemkot Makassar Rp2,4 Triliun
- 5 Rekomendasi Tablet Murah dengan Keyboard Bawaan, Jadi Lebih Praktis
- Sepeda Lipat Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Rekomendasi Terbaik untuk Gowes
Pilihan
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
-
Benjamin Netanyahu Resmi Diseret ke Pengadilan Duduk di Kursi Terdakwa
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
-
Iran Tuduh AS-Israel Langgar Kesepakatan, Gencatan Senjata Terancam Batal
Terkini
-
Pratama Arhan Punya Pacar Baru, Pernyataan Andre Rosiade Soal Pernikahan Azizah Salsha Kini Berbeda
-
Mimpi Jadi Nyata! IShowSpeed Segera Punya Anime Sendiri, Gaet Penulis One Piece Live-Action
-
Review Project Hail Mary: Misi Penyelamatan Bumi dengan Penyampaian Cerita Tak Biasa
-
Nikita Mirzani Ikutan Nyinyir saat Gilang Juragan 99 Flexing Jet Pribadi, Pecah Kongsi?
-
Viral Lowongan ART Gaji Rp1 Juta, Netizen Murka: VOC Aja Enggak Gitu-Gitu Amat!
-
Sinopsis Kaho Naa... Pyaar Hai: Film yang Melahirkan Hrithik-Mania, Tayang Pagi Ini di ANTV
-
Viral Kisah Pak Untung, Guru Tanpa Tangan di Madura Jago Menulis Huruf Arab
-
Rekor Project Hail Mary: Debut Box Office Rp1,3 Triliun dan Raih Skor 94 Persen di Rotten Tomatoes
-
Review Film Ghost In the Cell: Potret Kelam Lapas dan Sindiran Pedas buat Pejabat Korup
-
Viral Dodit Kucing Gembrot Jadi Artis Google Maps, Titik Lokasinya Diburu