- Richard Lee diperbolehkan pulang karena kondisi kesehatannya menurun setelah dicecar 73 pertanyaan selama tujuh jam.
- Polisi menilai Richard Lee bersikap kooperatif selama proses hukum, meski ia terancam hukuman hingga 12 tahun penjara terkait UU Kesehatan dan Perlindungan Konsumen.
- Penyidik akan memanggil kembali Richard Lee pekan depan untuk merampungkan sisa pertanyaan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Suara.com - Pemeriksaan maraton terhadap Richard Lee sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan dan Perlindungan Konsumen akhirnya rampung pada Kamis, 8 Januari 2026.
Setelah menjalani proses pemeriksaan yang cukup panjang di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, polisi memutuskan untuk tidak menahan pemilik klinik kecantikan Athena tersebut.
Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Metro Jaya, AKBP Ronald Simanjuntak, menjelaskan bahwa Richard Lee telah hadir memenuhi panggilan sejak Rabu, 7 Januari 2025 siang pukul 13.00 WIB.
Didampingi kuasa hukumnya, dokter yang kerap berseteru dengan Dokter Detektif ini mulai diperiksa penyidik pada pukul 14.00 WIB.
"Pemeriksaan dilakukan mulai pukul 14.00 WIB, sempat istirahat pukul 18.00 WIB, dan dilanjutkan kembali pukul 19.00 WIB hingga selesai kurang lebih pukul 22.00 WIB," kata AKBP Ronald kepada awak media di Polda Metro Jaya, Kamis dini hari.
Jika diakumulasikan, Richard Lee dicecar pertanyaan selama kurang lebih tujuh jam efektif. Dalam kurun waktu tersebut, penyidik telah melontarkan 73 pertanyaan dari total 85 daftar pertanyaan yang disiapkan.
Namun, pemeriksaan terpaksa dihentikan sebelum seluruh pertanyaan terjawab karena kondisi kesehatan Richard Lee menurun.
"Pada saat mendekati pukul 22.00 WIB, saudara RL merasa kurang enak badan. Tadi juga dicek oleh tim dokter, memang mungkin kelelahan. Oleh sebab itu, penyidik memutuskan menghentikan BAP malam ini di pertanyaan ke-73," jelas Ronald.
Terkait status penahanan yang sempat disuarakan oleh pihak pelapor, yakni Dokter Detektif, polisi menegaskan bahwa Richard Lee diperbolehkan pulang. Penyidik menilai tersangka bersikap kooperatif selama proses hukum berjalan.
Baca Juga: Doktif Bersyukur Richard Lee Tersangka, Minta Polisi Segera Lakukan Penahanan
"Kalau rekan-rekan menanyakan apakah sudah dilakukan penahanan, maka belum dilakukan penahanan. Penilaian penyidik hingga saat ini tersangka masih kooperatif dan bersedia hadir kapanpun diminta," tegas Ronald.
Sebagai informasi, Richard Lee dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 435 Jo Pasal 138 UU Kesehatan dengan ancaman 12 tahun penjara, serta Pasal 62 UU Perlindungan Konsumen dengan ancaman 5 tahun penjara.
Kasus ini bermula dari laporan Dokter Detektif terkait dugaan produk kosmetik berbahaya dan overclaim pada produk White Tomato Serum milik Richard Lee.
Penyidik dijadwalkan akan memanggil ulang Richard Lee pada pekan depan untuk merampungkan sisa pertanyaan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"Nanti akan dijadwalkan kembali untuk melanjutkan sampai ke pertanyaan 85," pungkas Ronald.
Berita Terkait
-
Richard Lee Klaim Lolos Sidang Etik, Dakwaan Pidana Tetap Bergulir
-
Richard Lee Heran Jadi Terdakwa, Padahal Produk Dibeli dari Toko Lain
-
Lawan Dakwaan Jaksa, Richard Lee Siapkan Eksepsi 24 Halaman Bongkar Kasus Kosmetik
-
Dikarantina di Lapas, dr Richard Lee Dilarang Dijenguk selama 2 Minggu
-
Richard Lee Segera Jalani Sidang, Kejaksaan Kerahkan 7 Jaksa Penuntut
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah Dijaga Ketat Tentara Usai Polisi Geledah Kafe deClan Signature
Pilihan
-
Jampidsus Febrie Adriansyah: Saya Tidak Mundur! Masih Terima Perintah Usut Kasus Korupsi
-
BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi
-
BREAKING NEWS! KPK Dikabarkan OTT Bupati Sukoharjo dan Sejumlah Orang
-
Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
-
Mobil Dinas TNI Tabrak Tiang Rambu di Depan DPR, Polisi Duga Pengemudi Microsleep
Terkini
-
Target 3 Juta Penonton di Film "402 Rumah Sakit Angker Korea", Simak Plot Twist Tak Terduga!
-
Givri Taj Cerita Transformasi Lewat Operasi Plastik di Vietnam, Sedot Lemak hingga Fat Grafting
-
402 Rumah Sakit Angker Korea Gelar Premiere di Korea, Dapat Sambutan Hangat dari Penonton BIFAN 2026
-
26 Started with a Yes!: Kado Ultah Terindah Eltasya Natasha, Dilamar Kekasih
-
Bukan Hantu, Ini Hal Tak Terduga yang Paling Ditakuti Pemain Selama Syuting Film Munafik
-
Wajah Ayu Ting Ting dan Kevin Gusnadi Disorot, Benarkah Jodoh Biasanya Mirip?
-
Jihan Nurrainy dan Azeezah Rahma Shakila Sabet Mahkota Indonesia's Girl 2026
-
Kmy Kmo dan Luca Sickta Gandeng Niken Salindry di Lagu 'Tinggi': Pesan Budaya yang Mendalam
-
4 Kali Tolak Undangan Istana, Janita Gabriela Akhirnya Tampil di Depan Presiden dan PM Singapura
-
Prambanan Jazz Festival Ditutup dengan Sukacita, Rayakan Musik, Seni dan Budaya