Entertainment / Gosip
Jum'at, 22 Mei 2026 | 20:48 WIB
Dokter Richard Lee segera jalani sidang kasus dugaan tindak pidana perlindungan konsumen dan UU Kesehatan. [Tiara Rosana/Suara.com]
Baca 10 detik
  • Kejaksaan Tinggi Banten resmi menyatakan berkas perkara dugaan pelanggaran UU Perlindungan Konsumen dan UU Kesehatan oleh Dokter Richard Lee sudah lengkap atau P21.
  • Polda Metro Jaya kini tengah menyiapkan proses tahap dua, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti ke pihak Kejaksaan dalam waktu dekat sebelum persidangan dimulai.
  • Kasus ini bermula dari laporan Doktif pada Desember 2025 terkait dugaan klaim berlebihan (overclaim) produk skincare, yang membuat Richard Lee ditahan sejak Maret 2026 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Suara.com - Sempat dikembalikan Kejaksaan Tinggi Banten, berkas kasus dugaan pelanggaran UU Perlindungan Konsumen dan UU Kesehatan yang menjerat dokter Richard Lee dinyatakan lengkap atau P21.

Hal ini diungkap oleh kata Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, Kompol Andaru Rahutomo pada Jumat, 22 Mei 2026.

"Hari ini, alhamdulillah berkas dinyatakan P21," kata Andaru.

Penyidik Polda Metro Jaya selanjutnya bersiap melakukan pelimpahan berkas tahap dua yang meliputi penyerahan tersangka berikut barang bukti.

"Untuk kemudian dilakukan penuntutan," ujar Andaru.

Setelah pelimpahan tahap dua, kejaksaan akan berkoordinasi dengan pengadilan untuk menentukan jadwal sidang. Biasanya, kejaksaan membutuhkan waktu 14 hingga 20 hari untuk menyiapkan surat dakwaan.

Kasus Richard Lee bermula saat Doktif menduga adanya praktik overclaim atau klaim berlebihan pada skincare yang dijual dokter kecantikan tersebut.

Dokter Detektif alias Doktif dan kuasa hukumnya ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis, 7 Mei 2026. [Suara.com/Tiara Rosana]

Ia pun melaporkan Richard Lee ke Polda Metro Jaya pada Desember 2025. Pada Maret 2026, status Richard naik menjadi tersangka dan ditahan.

Baca Juga: Usai Sertifikat Mualaf Dicabut Hanny Kristianto, MCI Siap Bantu Richard Lee Urus Dokumen Baru

Richard Lee dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan. Ancamannya maksimal 12 tahun penjara.

Selanjutnya, Richard juga disangkakan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.

Load More