- Kejaksaan Tinggi Banten resmi menyatakan berkas perkara dugaan pelanggaran UU Perlindungan Konsumen dan UU Kesehatan oleh Dokter Richard Lee sudah lengkap atau P21.
- Polda Metro Jaya kini tengah menyiapkan proses tahap dua, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti ke pihak Kejaksaan dalam waktu dekat sebelum persidangan dimulai.
- Kasus ini bermula dari laporan Doktif pada Desember 2025 terkait dugaan klaim berlebihan (overclaim) produk skincare, yang membuat Richard Lee ditahan sejak Maret 2026 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Suara.com - Sempat dikembalikan Kejaksaan Tinggi Banten, berkas kasus dugaan pelanggaran UU Perlindungan Konsumen dan UU Kesehatan yang menjerat dokter Richard Lee dinyatakan lengkap atau P21.
Hal ini diungkap oleh kata Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, Kompol Andaru Rahutomo pada Jumat, 22 Mei 2026.
"Hari ini, alhamdulillah berkas dinyatakan P21," kata Andaru.
Penyidik Polda Metro Jaya selanjutnya bersiap melakukan pelimpahan berkas tahap dua yang meliputi penyerahan tersangka berikut barang bukti.
"Untuk kemudian dilakukan penuntutan," ujar Andaru.
Setelah pelimpahan tahap dua, kejaksaan akan berkoordinasi dengan pengadilan untuk menentukan jadwal sidang. Biasanya, kejaksaan membutuhkan waktu 14 hingga 20 hari untuk menyiapkan surat dakwaan.
Kasus Richard Lee bermula saat Doktif menduga adanya praktik overclaim atau klaim berlebihan pada skincare yang dijual dokter kecantikan tersebut.
Ia pun melaporkan Richard Lee ke Polda Metro Jaya pada Desember 2025. Pada Maret 2026, status Richard naik menjadi tersangka dan ditahan.
Baca Juga: Usai Sertifikat Mualaf Dicabut Hanny Kristianto, MCI Siap Bantu Richard Lee Urus Dokumen Baru
Richard Lee dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan. Ancamannya maksimal 12 tahun penjara.
Selanjutnya, Richard juga disangkakan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Richard Lee Klaim Lolos Sidang Etik, Dakwaan Pidana Tetap Bergulir
-
Richard Lee Heran Jadi Terdakwa, Padahal Produk Dibeli dari Toko Lain
-
Lawan Dakwaan Jaksa, Richard Lee Siapkan Eksepsi 24 Halaman Bongkar Kasus Kosmetik
-
Dikarantina di Lapas, dr Richard Lee Dilarang Dijenguk selama 2 Minggu
-
Richard Lee Segera Jalani Sidang, Kejaksaan Kerahkan 7 Jaksa Penuntut
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 8 Pilihan Parfum di Alfamart yang Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- 25 Kode Redeem FF Aktif 5 Juli 2026: Kesempatan Dapat Bundle BR Elite dan Item Premium
Pilihan
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
Terkini
-
4 Kali Tolak Undangan Istana, Janita Gabriela Akhirnya Tampil di Depan Presiden dan PM Singapura
-
Prambanan Jazz Festival Ditutup dengan Sukacita, Rayakan Musik, Seni dan Budaya
-
Review Film 402 Rumah Sakit Korea: Kejutan Tiada Habis Bahkan Sampai Soundtrack
-
Beda Kasta! Samo Rafael dan Shanna Shannon Berjuang Demi Cinta di Film Dan Bandung
-
Belajar dari Masa Lalu, Dodhy Kangen Band Siapkan Skoci Lewat Band Baru Setengah 12
-
Bawa Pesan Persahabatan Abadi, Trio Cilik Sparkle Rilis Lagu 'Sampai Kita Besar Nanti'
-
Akhiri Vakum 10 Tahun, Marsha Aruan Kembali Main Sinetron Lewat Terlanjur Mencintaimu
-
Pesta Timuran Jaksel Suguhkan Kemeriahan Budaya Indonesia Timur dengan Lagu Viral dan Joget Maumere
-
Rayakan 40 Tahun Kahitna, Promotor Siapkan Konsep Konser Termegah
-
Menikmati Prambanan Jazz 2026, dari Musik hingga Berburu Spot Seru