- Richard Lee batal diperiksa sebagai tersangka pada 19 Januari 2026 karena kondisi kesehatan yang menurun.
- Penyidik Polda Metro Jaya telah menjadwalkan kembali pemeriksaan lanjutan pada 4 Februari 2026.
- Richard Lee terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara atas dugaan pelanggaran UU Kesehatan dan UU Perlindungan Konsumen.
Suara.com - Pemeriksaan terhadap Richard Lee terkait kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen dan Undang-Undang Kesehatan kembali ditunda.
Dokter kecantikan yang kini berstatus tersangka tersebut tidak dapat memenuhi panggilan penyidik pada Senin, 19 Januari 2026 karena kondisi kesehatannya yang menurun.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menyampaikan bahwa penundaan dilakukan atas pertimbangan kondisi fisik Richard Lee.
Budi menjelaskan, sebelumnya pemeriksaan yang dilakukan pada 7 Januari 2026 sempat dihentikan karena kondisi tersangka dinilai kurang fit setelah menjalani pemeriksaan hingga larut malam.
Saat itu, penyidik dan pihak Richard Lee sepakat melanjutkan pemeriksaan pada 19 Januari 2026.
Namun, saat jadwal lanjutan tiba, kondisi kesehatan Richard Lee disebut belum memungkinkan untuk menjalani pemeriksaan.
"Yang bersangkutan masih dalam kondisi sakit," ujar Budi saat ditemui di Polda Metro Jaya pada Senin.
Menurut Budi, pihak Richard Lee telah mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan secara resmi melalui kuasa hukumnya.
"Surat permohonan penundaan sudah disampaikan oleh pengacara kepada penyidik," katanya.
Baca Juga: Pemeriksaan Dokter Richard Lee sebagai Tersangka di Polda Metro Jaya Ditunda
Penyidik pun menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Richard Lee pada 4 Februari 2026 mendatang.
Sebelumnya, pemeriksaan terhadap Richard Lee terpaksa dihentikan setelah dia mengalami kelelahan. Saat itu, penyidik baru mengajukan 73 pertanyaan dari total 85 pertanyaan yang telah disiapkan.
Atas pertimbangan kondisi kesehatan dan psikologis tersangka, pemeriksaan dihentikan sekitar tengah malam dan dilanjutkan di waktu lain.
Meski tidak ditahan, Richard Lee tetap berstatus sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp5 miliar.
Selain itu, Richard Lee juga disangkakan melanggar Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.
Berita Terkait
-
NEWLAB+ Tegaskan dr. Richard Lee Tidak Lagi Menjadi Bagian dari Struktur Perusahaan
-
Doktif Puas dr Richard Lee Ditahan: Akhirnya Kebenaran Terungkap
-
Ungkap Alasan Penahanan Dokter Richard Lee, Polisi: Mangkir Pemeriksaan dan Tak Penuhi Wajib Lapor!
-
Detik-detik Richard Lee Digiring ke Sel dengan Tangan Diborgol, Resmi Ditahan?
-
Ini Alasan Polisi Menahan dr Richard Lee
Terpopuler
- 6 HP Terbaik di Bawah Rp1,5 Juta, Performa Awet untuk Jangka Panjang
- Langkah Progresif NTT: Program Baru Berhasil Hentikan Perdagangan Daging Anjing di Kupang
- Promo THR Alfamart Maret 2026: Sirup Marjan dan Biskuit Lebaran Diskon Gila-gilaan, Mulai 6 Ribuan
- 5 Mobil Bekas untuk Jangka Panjang: Awet, Irit, Pajak Ringan, dan Ramah Kantong
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
-
Patuhi Perintah Trump, Australia Kasih Suaka ke 5 Pemain Timnas Putri Iran
-
Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
Terkini
-
Banyak Pilihan Genre, 5 Film Bioskop Tayang Lebaran
-
Adhisty Zara Menghilang dari Sinetron Beri Cinta Waktu, Ada Masalah Apa?
-
Jelang Rilis Film Na Willa, Ryan Adriandhy Takut Bikin Penonton Anak-Anak Kecewa
-
Via Vallen Lahirka Anak Kedua, Dokter Ungkap Kondisi Mengejutkan Sang Bayi
-
Sopir Taksi Ketemu Vidi Aldiano, Diberi Segepok Uang Rp7 Juta untuk Mudik
-
Biasanya Tegar, Tangis Ayah Vidi Aldiano Pecah di Depan Sosok Ini
-
Sinopsis Phantom Lawyer dan Karakter Menarik Han Na Hyun
-
Sinopsis We, Everyday: Film Terakhir Kim Sae Ron Tentang Sahabat Jadi Cinta
-
Sinopsis Operation Fortune: Ruse de guerre, Tayang Sahur Dini Hari Nanti di Trans TV
-
Ambisi Jadi Duo Kadir - Doyok Baru, Oki Rengga dan Lolox Berduet di Film Tiba-Tiba Setan