- Pemeriksaan lanjutan dokter kecantikan Richard Lee sebagai tersangka kasus perlindungan konsumen di Polda Metro Jaya ditunda.
- Penundaan ini terjadi karena permohonan langsung dari Richard Lee disebabkan kondisi kesehatannya belum fit.
- Penyidik telah mengonfirmasi penundaan pemeriksaan yang seharusnya dilaksanakan pada Senin, 19 Januari 2026 tersebut.
Suara.com - Pemeriksaan lanjutan terhadap dokter Richard Lee sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen di Polda Metro Jaya ditunda.
Pemeriksaan yang dijadwalkan berlangsung pada Senin, 19 Januari 2026 hari ini batal digelar setelah Richard Lee mengajukan permohonan penundaan kepada penyidik.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyebut permohonan tersebut disampaikan langsung oleh tersangka dan telah dikoordinasikan dengan penyidik yang menangani perkara.
“Info dari penyidik, yang bersangkutan minta penundaan,” kata Budi kepada wartawan, Senin (19/1/2026).
Budi menjelaskan, alasan penundaan berkaitan dengan kondisi kesehatan Richard Lee yang belum memungkinkan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka.
“Karena kondisi masih kurang fit. Nanti akan kami update kembali,” katanya.
Richard Lee sempat diperiksa sebagai tersangka di Polda Metro Jaya pada Rabu (7/1/2026). Pemeriksaan berlangsung selama 10 jam dan dihentikan karena Richard Lee mengeluhkan kondisi kesehatannya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- 5 Parfum Indomaret dengan Wangi Segar Tahan Lama, Cocok Dipakai saat Cuaca Panas
- 12 Promo Makanan Hari Kartini 2026, Diskon Melimpah untuk Rayakan Momen Spesial
Pilihan
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
-
Garap Kasus Haji, KPK Panggil Ustaz Khalid Basalamah Hari Ini
-
Merantau ke Kota Kecil, Danu Tetap Sulit Cari Kerja: Sampai Melamar Pawang Satwa
Terkini
-
Mengenal Amal Khalil, Jurnalis Pemberani yang Dibunuh Israel di Lebanon
-
Pungli Berjamaah di Dinas ESDM Jatim: 19 Pegawai Kembalikan Duit 'Panas' Rp707 Juta ke Jaksa
-
Pria Yahudi Ditangkap karena Pakai Kippah Bergambar Bendera Israel dan Palestina
-
Berlabel Pupuk! Polisi Sita 1,9 Ton Sianida Asal Filipina dari Kapal yang Kandas di Gorontalo
-
Tentara Khusus AS Ditangkap Usai Skandal Tahuran Rp 6,9 Miliar dalam Penangkapan Presiden Maduro
-
Italia Respon Usulan Gantikan Iran di Piala Dunia 2026
-
Kenapa Indonesia Tidak Bisa Pungut Tarif di Selat Malaka, Akal-akalan Malaysia atau Tabrak Hukum?
-
263 Napi Risiko Tinggi Dipindah ke Nusakambangan, Terbanyak Asal Riau!
-
Wacana Tarif Purbaya, Menhan Malaysia Tegas: Tak Ada Negara Bisa Kuasai Selat Malaka!
-
Resmi Disahkan! Panduan Lengkap UU PPRT: Apa yang Berubah bagi Majikan dan Pekerja?