Entertainment / Gosip
Rabu, 18 Februari 2026 | 13:56 WIB
Nia Daniaty di Rumah Sakit (RS) Medistra, Jakarta, Kamis (10/4/2025). [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]
Baca 10 detik
  • PN Jakarta Selatan memberikan peringatan terakhir kepada Nia Daniaty dan keluarga untuk membayar ganti rugi Rp8,1 miliar kepada 179 korban CPNS bodong.
  • Jika pembayaran tidak segera dilakukan, pengadilan akan menyita paksa aset berupa tiga rumah milik Nia Daniaty dan memblokir pendapatan menantunya.
  • Kasus yang berlarut selama empat tahun ini telah menyebabkan penderitaan mendalam, terlilit utang, hingga jatuhnya korban jiwa di pihak penggugat.

Suara.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan melayangkan peringatan terakhir atau aanmaning kepada penyanyi lawas Nia Daniaty; putrinya, Olivia Nathania; dan sang menantu, Rafly Tilaar pada Rabu, 18 Februari 2026.

Ketiganya diwajibkan segera membayar ganti rugi sebesar Rp8,1 miliar kepada 179 korban penipuan CPNS bodong atau menghadapi penyitaan aset secara paksa.

Kasus yang telah bergulir selama lebih dari empat tahun ini memasuki babak krusial.

Meski Olivia Nathania telah menghirup udara bebas setelah menjalani vonis tiga tahun penjara, kewajiban perdata untuk mengembalikan uang para korban tetap melekat secara tanggung renteng kepada dirinya, sang ibu, dan suaminya.

Ketidakhadiran Termohon dan Ultimatum Hakim

Dalam sidang teguran tersebut, pihak Nia Daniaty selaku termohon eksekusi justru mangkir. Kendati demikian, ketidakhadiran mereka tidak menghentikan proses hukum yang berjalan.

"Panggilan tadi sudah dikirimkan kepada tiga termohon tersebut, Olivia, Rafly, dan Nia Daniaty. Namun memang sampai tadi ditunggu, belum ada yang datang, walaupun panggilannya sudah sah diterima," kata kuasa hukum para korban, Odie Hudiyanto, saat ditemui usai sidang di PN Jakarta Selatan.

Odie menjelaskan bahwa Ketua Pengadilan sangat teliti memeriksa berkas 179 korban. Pihak pengadilan pun terkejut mengetahui kasus ini telah terkatung-katung selama empat tahun tanpa adanya iktikad baik pengembalian dana, meski Olivia sudah keluar dari penjara sejak tahun lalu.

"Walaupun Olivia sudah masuk penjara tiga tahun, enggak berarti kewajiban perdatanya pengembalian uang pada korban itu hilang. Enggak," tegas Odie mengutip pernyataan Ketua PN Jaksel.

Baca Juga: CPNS 2026 Dibuka Kapan? Simak Informasi Terkini dan Prediksi Jadwalnya.

Korban Meninggal di Balik Angka Rp8,1 Miliar

Di balik tuntutan materiil tersebut, tersimpan derita mendalam dari para korban. Perwakilan korban, Agustin, mengungkapkan bahwa penundaan ganti rugi ini telah memicu tragedi kemanusiaan.

"Mohon kasus ini benar-benar diselesaikan sampai tuntas. Karena kita sekarang sudah hampir empat tahun setengah, di mana teman-teman para korban itu menderita. Banyak hutang, sampai sekarang pun masih mencicil," ucap Agustin.

Agustin menyebutkan setidaknya ada sembilan orang dari pihak korban maupun keluarga korban yang meninggal dunia akibat stres berat. Bahkan, wali kelas Olivia Nathania sewaktu sekolah pun turut menjadi korban.

"Wali kelasnya Olivia sendiri pun anaknya korban dua orang, meninggal karena stres berat karena uangnya minjam. Bukan uang sendiri. Saya sampaikan waktu pertemuan dengan Olivia di Polda, 'Ini wali kelas kamu sampai meninggal dunia.' Dia cuma nangis dan minta maaf saja," ungkapnya.

Agustin juga menceritakan bagaimana beberapa korban kehilangan pekerjaan tetap di bank karena tergiur janji manis menjadi PNS, hingga harus menggadaikan sertifikat rumah dan BPKB demi membayar biaya masuk yang dipatok antara Rp30 juta hingga Rp600 juta per orang.

Load More