Entertainment / Gosip
Rabu, 25 Februari 2026 | 19:15 WIB
Yoni Dores bersama kuasa hukumnya, Deolipa Yumara dan Ilham Suardi dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Selasa, 3 Mei 2025. [Suara.com/Tiara Rosana]
Baca 10 detik
  •  Polda Metro Jaya resmi menghentikan penyelidikan karena Lesti Kejora terbukti tidak melanggar unsur pidana hak cipta.
  • Mantan pengacara Yoni Dores, Deolipa Yumara, sempat menyarankan jalur kekeluargaan, namun ditolak oleh kliennya yang bersikeras melapor.
  • Tuduhan pelanggaran hak cipta atas penampilan Lesti di televisi dan YouTube dinyatakan gugur, sehingga nama baiknya kini telah bersih.

Suara.com - Kasus dugaan pelanggaran hak cipta yang menyeret nama penyanyi Lesti Kejora kini telah menemui titik terang.

Polda Metro Jaya secara resmi menghentikan penyelidikan laporan yang sebelumnya dilayangkan musisi Yoni Dores kepada Lesti Kejora.

Deolipa Yumara, selaku mantan pengacara Yoni Dores, turut buka suara menanggapi status hukum Lesti Kejora.

Pria yang pernah menjadi kuasa hukum sang musisi ini membeberkan fakta mengejutkan.

Sebelum laporan tersebut gugur, Deolipa Yumara sempat membujuk kliennya untuk memilih jalur kekeluargaan. Ia merasa jalinan silaturahmi jauh lebih baik daripada harus berseteru di ranah hukum.

“Iya, kalau kita kan selalu jalan di mana jalan yang ada solusinya, yang ada sama-sama silaturahminya, bertemunya kan,” ujar Deolipa Yumara di Polda Metro Jaya, Rabu (25/2/2026).

Ungkapan tersebut disampaikan sang pengacara untuk menekankan pentingnya mencari jalan tengah.

Sayangnya, keinginan baik sang advokat tersebut tidak sejalan dengan kemauan Yoni Dores selaku pelapor.

Sang pencipta lagu justru tetap bersikeras untuk melanjutkan perkara hukum tersebut hingga tuntas.

Baca Juga: Lesti Kejora Tak Terbukti Langgar Hak Cipta, Polisi Resmi Hentikan Laporan Yoni Dores

“Tapi kadang-kadang jalan nasihat itu kadang-kadang bisa didengar bisa tidak, kan itu kan masalah kepentingan pribadi dari si pelapor Yoni Dores ya,” terang Deolipa Yumara.

Deolipa menilai, kliennya saat itu memiliki motivasi tersendiri sehingga mengabaikan saran tersebut.

Padahal, sejak awal aspek pidana dalam kasus lagu ini dianggap masih sangat samar.

“Ada saran-saran seperti itu, mengingat ini masih di wilayah abu-abu yang belum pasti untuk mendetailkan persoalan pidananya. Harus penuh penelaahan secara mendalam materinya,” urai Deolipa.

Karena tingkat kesulitan materi hukumnya, Deolipa menganggap langkah perdamaian adalah opsi paling logis.

“Jadi daripada itu kita telaah mendalam dan suruh kerja pihak kepolisian sampai mereka matang di ilmu itu, mending kita upayakan perdamaian kan. Tapi itu sampai sekarang ternyata belum terjadi,” tegasnya.

Sebagai informasi, polemik ini bermula saat pelantun lagu "Kejora" tersebut menyanyikan karya Yoni Dores di sebuah stasiun televisi.

Penampilan istri Rizky Billar itu dituduh melanggar aturan karena tanpa izin Yoni sebagai pencipta lagu.

Selain tayangan televisi, rekaman video yang tersebar di beberapa kanal YouTube juga menjadi pemicu kemarahan Yoni Dores.

Ia merasa dirugikan secara hak cipta atas aksi panggung sang biduan tersebut.

Namun kini, penyidik memastikan ibu satu anak tersebut tidak bersalah dan tidak melanggar aturan pidana.

Keputusan penghentian perkara ini sekaligus membersihkan nama Lesti Kejora dari tuduhan pelanggaran hak cipta.

Load More