Bahkan guru honorer itu pakai baju tahanan seperti koruptor yang sudah merugikan negara miliaran bahkan triliunan rupiah.
Guru honorer ini tidak seharusnya diproses pidana melainkan diambil jalan tengah seperti disuruh memilih salah satu jabatan saja sehingga gajinya tak rangkap.
Terlepas dari kasus di atas, dalam Undang-Undang memang ada peraturan tentang rangkap jabatan ini.
UU No. 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Pasal 23) menyebut menteri dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau swasta, atau pimpinan organisasi yang dibiayai oleh APBN/APBD.
Kemudian UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengatur kepala daerah dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, atau jabatan lain yang memberi gaji/tunjangan dari sumber keuangan negara/daerah.
Ada juga UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara bahwa ASN dilarang melakukan praktik yang menimbulkan konflik kepentingan.
Meskipun secara teknis ASN dilarang merangkap jabatan struktural atau jabatan lain yang memengaruhi objektivitas, aturan detailnya lebih teknis diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) turunan, seperti PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.
Peraturan lainnya di BUMN yakni UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN yang mengatur pembatasan rangkap jabatan bagi anggota Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas BUMN untuk menjamin fokus dan independensi dalam pengawasan perusahaan negara.
Lembaga seperti KPK (UU No. 19 Tahun 2019), KPU, dan Ombudsman memiliki aturan internal yang sangat ketat yang melarang komisioner atau pimpinan mereka merangkap jabatan di sektor privat maupun publik lainnya untuk menjaga independensi.
Baca Juga: Benarkah Nizam Dianiaya Demi Tutupi Dugaan Hubungan Terlarang Ibu Tiri dengan Anak Angkat?
Kontributor : Tinwarotul Fatonah
Berita Terkait
-
Benarkah Nizam Dianiaya Demi Tutupi Dugaan Hubungan Terlarang Ibu Tiri dengan Anak Angkat?
-
Anak Merokok Dianggap Sepele, Wali Santri Bentak Ustaz: Suami Saya Polisi, Siap Saya Tuntut!
-
Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
-
Ayah Nizam Syafei Akui Lakukan KDRT, Kini Bongkar 'Kebusukan' Mantan Istrinya
-
Lagi Asyik Jalan-Jalan di Grand Indonesia, Lisa BLACKPINK Nyaris 'Nyusruk'
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Bedak Apa yang Bisa Menghilangkan Flek Hitam? Ini 5 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
Pilihan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
Terkini
-
Promotor Ungkap Konsep Fan Meeting Win Metawin di Jakarta, Dibuat Lebih Intim dan Eksklusif
-
Padi Reborn Bawa 'Momen Sakral' Konser Dua Delapan ke Layar Lebar: Siap-Siap Merinding!
-
Gaia Music Festival 2026 Ajak Penonton Menikmati Musik di Tengah Alam Bandung
-
Sinopsis Film Anak-Anak Bambu, King Faaz Siap Beri Kejutan
-
Target 3 Juta Penonton di Film "402 Rumah Sakit Angker Korea", Simak Plot Twist Tak Terduga!
-
Givri Taj Cerita Transformasi Lewat Operasi Plastik di Vietnam, Sedot Lemak hingga Fat Grafting
-
402 Rumah Sakit Angker Korea Gelar Premiere di Korea, Dapat Sambutan Hangat dari Penonton BIFAN 2026
-
26 Started with a Yes!: Kado Ultah Terindah Eltasya Natasha, Dilamar Kekasih
-
Bukan Hantu, Ini Hal Tak Terduga yang Paling Ditakuti Pemain Selama Syuting Film Munafik
-
Wajah Ayu Ting Ting dan Kevin Gusnadi Disorot, Benarkah Jodoh Biasanya Mirip?