Bahkan guru honorer itu pakai baju tahanan seperti koruptor yang sudah merugikan negara miliaran bahkan triliunan rupiah.
Guru honorer ini tidak seharusnya diproses pidana melainkan diambil jalan tengah seperti disuruh memilih salah satu jabatan saja sehingga gajinya tak rangkap.
Terlepas dari kasus di atas, dalam Undang-Undang memang ada peraturan tentang rangkap jabatan ini.
UU No. 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Pasal 23) menyebut menteri dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau swasta, atau pimpinan organisasi yang dibiayai oleh APBN/APBD.
Kemudian UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengatur kepala daerah dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, atau jabatan lain yang memberi gaji/tunjangan dari sumber keuangan negara/daerah.
Ada juga UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara bahwa ASN dilarang melakukan praktik yang menimbulkan konflik kepentingan.
Meskipun secara teknis ASN dilarang merangkap jabatan struktural atau jabatan lain yang memengaruhi objektivitas, aturan detailnya lebih teknis diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) turunan, seperti PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.
Peraturan lainnya di BUMN yakni UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN yang mengatur pembatasan rangkap jabatan bagi anggota Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas BUMN untuk menjamin fokus dan independensi dalam pengawasan perusahaan negara.
Lembaga seperti KPK (UU No. 19 Tahun 2019), KPU, dan Ombudsman memiliki aturan internal yang sangat ketat yang melarang komisioner atau pimpinan mereka merangkap jabatan di sektor privat maupun publik lainnya untuk menjaga independensi.
Baca Juga: Benarkah Nizam Dianiaya Demi Tutupi Dugaan Hubungan Terlarang Ibu Tiri dengan Anak Angkat?
Kontributor : Tinwarotul Fatonah
Berita Terkait
-
Benarkah Nizam Dianiaya Demi Tutupi Dugaan Hubungan Terlarang Ibu Tiri dengan Anak Angkat?
-
Anak Merokok Dianggap Sepele, Wali Santri Bentak Ustaz: Suami Saya Polisi, Siap Saya Tuntut!
-
Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
-
Ayah Nizam Syafei Akui Lakukan KDRT, Kini Bongkar 'Kebusukan' Mantan Istrinya
-
Lagi Asyik Jalan-Jalan di Grand Indonesia, Lisa BLACKPINK Nyaris 'Nyusruk'
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 5 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp200 Ribuan
- 5 Sunscreen Wardah Terlaris di Shopee Mulai Rp30 Ribuan, Ini Kandungan dan Manfaatnya
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
Kurban Tiga Sapi, Ayu Ting Ting dan Keluarga Pakai Baju Seragam Kuning di Idul Adha Tahun Ini
-
Sinopsis Film Supergirl yang Siap Tayang di Bioskop: Saat Sepupu Superman Menemukan Jati Dirinya
-
Konser FFOREVER Jakarta Digelar 3 Hari, Ini Rundown dan Jadwal Penukaran Tiket Resmi
-
Ruben Onsu Dituduh Tak Beri Nafkah, Perjanjian Bayar Rp200 Juta per Bulan dengan Sarwendah Dibongkar
-
Giring Ganesha Bertemu Personel Nidji, Seruan untuk Reuni Menyeruak
-
Nobody Loves Kay Tampilkan Konflik Keluarga dan Sahabat, Angkat Kisah Sukses Pro Player Kairi Onic
-
Sinopsis Elysium di Bioskop Trans TV Malam Ini: Gambaran Bumi Masa Depan yang Hancur dan Sekarat
-
Bullet Head: Ketika Penjahat Kelas Kakap Terjebak dalam Labirin Maut, Malam Ini di Trans TV
-
Bukan Sekadar Game, Bima Azriel Ceritakan Pesan Mendalam di Film Nobody Loves Kay