Entertainment / Gosip
Rabu, 04 Maret 2026 | 07:48 WIB
Ilustrasi polisi membubarkan massa dengan gas air mata (Pexels/Joel Santos).
Baca 10 detik
  • Remaja bernama Betrand Eka Prasetyo Radiman meninggal dunia akibat tembakan polisi pada Minggu, 1 Maret 2026, di Jalan Toddopuli Raya.
  • Insiden terjadi ketika polisi membubarkan puluhan remaja bermain senjata mainan, dan tembakan mengenai korban saat mencoba melarikan diri.
  • Terduga pelaku, Iptu N dari Polsek Panakkukang, kini menjalani pemeriksaan kode etik dan pidana di Mapolda Sulawesi Selatan.

Aparat kepolisian sebelumnya telah memberikan imbauan keras agar masyarakat tidak memainkan senjata serupa di jalan raya. Hal ini dianggap meresahkan dan membahayakan pengguna jalan.

2. Polisi lakukan penertiban 

Polisi kemudian turun ke lokasi untuk melakukan penertiban. Mereka membubarkan kerumunan remaja yang bermain perang-perangan.

Saat hendak diamankan petugas, korban dikabarkan sempat memberontak dan mencoba melarikan.

Dalam upaya menghentikan pelarian tersebut, oknum polisi melepaskan tembakan peringatan. Namun peluru justru mengenai tubuh Betrand.

Betrand sempat dilarikan ke Rumah Sakit Grestelina untuk mendapatkan pertolongan medis pertama. Tapi, kondisinya yang kritis membuat ia harus dirujuk ke RS Bhayangkara.

Sayangnya, nyawa remaja berusia 18 tahun tersebut tidak tertolong dan ia dinyatakan meninggal dunia tak lama setelah sampai di rumah sakit rujukan.

3. Terduga pelaku sedang diperiksa

Saat ini, Iptu N yang merupakan terduga pelaku penembakan tengah menjalani proses pemeriksaan kode etik dan pidana di Mapolda Sulawesi Selatan.

Baca Juga: Penampilannya Disebut Mirip Noni Belanda, Istri Gubernur Kaltim Buka Suara: Hidup Cuma Sekali

Keluarga besar Betrand kini hanya bisa menuntut keadilan yang seadil-adilnya atas peristiwa yang dianggap sebagai keteledoran aparat tersebut. 

Mereka berharap pihak kepolisian bersikap transparan dan tidak menutupi fakta yang sebenarnya terjadi di lapangan. 

Load More