- Selebgram Mimi Peri (Ahmad Jaelani) viral karena video lawas pengakuan orientasi menyimpang dan melibatkan anak-anak.
- Praktisi hukum Deolipa Yumara menyatakan perbuatan tersebut dapat dijerat pasal pencabulan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
- Pembuktian hukum memerlukan laporan dari korban atau keluarga, serta klarifikasi apakah "anak-anak" yang dimaksud di bawah 18 tahun.
Suara.com - Nama Mimi Peri mendadak kembali menjadi buah bibir masyarakat di berbagai platform media sosial.
Musababnya, beredar video lawas sang selebgram yang mengaku memiliki orientasi seksual menyimpang.
Pria yang memiliki nama asli Ahmad Jaelani ini bahkan menyebut pernah 'menggunakan' anak-anak di kampung agar terhindar dari penyakit HIV AIDS.
Lantas apakah kasus ini bisa dipidanakan, mengingat penyimpangan seksual tersebut menyasar ke anak-anak.
Praktisi hukum Deolipa Yumara pun memberikan tanggapan. Menurut sang praktisi hukum, jika pengakuan itu benar terjadi, maka perbuatan tersebut masuk kategori pencabulan anak.
"Nah, kalau kita lihat si yang tadi, dia katanya berhubungan dengan anak-anak, itu masuk kepada pasal pencabulan terhadap anak-anak," ujar Deolipa di Cilandak, Jakarta Selatan, Sabtu (7/3/2026).
Ia menegaskan bahwa pelaku dapat dijerat dengan undang-undang khusus yang melindungi hak anak.
"Terhadap anak-anak, jadi ada Undang-Undang Perlindungan Anak, ada KUHP yang mengatur itu, jadi bisa dikenakan pidana. Maksimal 15 tahun penjara," tuturnya.
Kendati demikian, Deolipa menyebut pengakuan sepihak di media sosial tidak bisa langsung menjadi bukti hukum.
Baca Juga: Mimi Peri Ngaku Bangga Jadi Boti, Sebut Dosa Cuma Dongeng Masa Kecil
"Tapi itu harus dibuktikan. Bagaimana membuktikannya? Kalau pengakuan sendiri kan enggak cukup," kata pria berambut gondrong ini.
Sebab, perlu ada penelusuran lebih lanjut. Belum lagi, korban atau keluarga yang harus melaporkan tindak pidana ini.
"Iya, dari korban atau orang tua korban, begitu. Orang tua korban atau walinya kan begitu," tambahnya.
Selain itu, Deolipa Yumara juga menyoroti ucapan kata-kata 'anak'. Di mana harus terbukti mereka yang digunakan Mimi Peri adalah benar, anak-anak di bawah 18 tahun.
"Yang dimaksud anak-anak kan bisa tanda kutip. Bisa saja, orang dewasa," kata Deolipa Yumara.
"Karena kadang-kadang kita menyebut 'eh kita sama anak-anak sana noh, kita lagi berantem', sementara mereka sebenarnya orang-orang dewasa tapi kita sebutnya anak-anak juga kan gitu," imbuhnya.
Berita Terkait
-
Mimi Peri Ngaku Bangga Jadi Boti, Sebut Dosa Cuma Dongeng Masa Kecil
-
Viral Mimi Peri Diduga Cabuli Anak-Anak, Rumahnya Diancam Digeruduk
-
Dulu Cuma Makan Batang Pisang, Intip Perjuangan Mimi Peri dari Kuli Hingga Kantongi Rp 700 Juta
-
Mimi Peri Blak-blakan soal 'Pengalaman Intim' dengan Sopir Truk: Harganya Cuma Rp50 Ribu
-
Pengakuan Lawas Mimi Peri Viral, Incar 'Anak Kampung' Demi Hindari HIV AIDS
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- 7 Sepeda Terbaik untuk Pemula Mulai Rp1 Jutaan: dari Hybrid, Lipat hingga City Bike
- Lipstik Wardah yang Bagus Apa? Ini 4 Pilihan Paling Tahan Lama untuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
Terkini
-
Putri Pahlawan Nasional Pimpin WPP PPP, Dewi Arimbi Siap Tempur di Pemilu 2029
-
Berkebun di Kota Kini Lebih Hemat, Panel Surya Jadi Solusi untuk Urban Farming
-
Kala Anak Nasabah PNM Mekaar Berkata 'Orang Tua Saya Berjuang di Sawah, Saya Berjuang di Sekolah'
-
Dunia Peanuts Jadi Nyata! Snoopy Siapkan Pengalaman Seru untuk Keluarga dan Penggemar Animasi
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Bawa Modal Rp800 Juta Demi 1 Kg Sabu, Pengedar Asal Gunung Batu Diringkus Polres Cimahi
-
Kejagung Rotasi Pejabat, Rinaldi Umar Ditunjuk Jadi Direktur Penyidikan Jampidsus
-
Dibatalkan Sepihak Usai Daftar Ulang, Orang Tua Siswa SMAN 1 Cileungsi Lapor Dedi Mulyadi
-
Tak Sekadar Bersih-Bersih, Mandi Kini Jadi Ritual Relaksasi untuk Jaga Kesehatan Mental
-
Babak Pertama Final AFF Women's Cup 2026: Timnas Putri Indonesia Unggul 1-0