- Keenan Nasution resmi menghentikan upaya hukum di Mahkamah Agung guna mengakhiri konflik hak cipta lagu "Nuansa Bening".
- Keputusan ini diambil sebagai bentuk penghormatan dan rasa belasungkawa atas berpulangnya Vidi Aldiano, sekaligus menghentikan polemik panjang.
- Dengan dicabutnya permohonan kasasi, kemenangan pihak Vidi Aldiano di pengadilan tingkat pertama kini berkekuatan hukum tetap dan perkara dinyatakan selesai.
Keenan Nasution berharap dengan langkah ini, tidak ada lagi polemik atau perdebatan di masyarakat terkait lagu 'Nuansa Bening'.
"Ya, jadi dengan demikian mari kita akhiri polemik yang berkepanjangan yang berkaitan dengan masalah lagu 'Nuansa Bening'," imbuh Minola menyampaikan pesan kliennya.
Pencabutan kasasi ini juga menjadi jawaban atas kritik yang menilai pihak Keenan Nasution kurang berempati terhadap kondisi Vidi Aldiano.
Musisi kelahiran 1952 tersebut ingin membuktikan bahwa nurani tetap menjadi prioritas di atas segalanya.
"Wujudnya hari ini kami menyatakan klien kami mencabut proses kasasi yang sedang berjalan ya. Dan kita berharap semuanya masalah dapat diselesaikan dengan baik dan damai," tambahnya.
Di akhir pernyataannya, Keenan Nasution melalui kuasa hukumnya kembali menyampaikan rasa belasungkawa atas meninggalnya Vidi Aldiano.
"Klien kami telah memutuskan untuk mencabut proses kasasi yang sedang berjalan di Mahkamah Agung," kata Minola Sebayang.
Ia menambahkan, "dengan demikian maka proses gugat-menggugat terkait penggunaan lagu 'Nuansa Bening' saat ini kami nyatakan sudah selesai."
Perjalanan kasus Keenan Nasution vs Vidi Aldiano
Baca Juga: Lebaran Tanpa Vidi Aldiano, Keluarga Buntu Pikirkan Konsep di Hari Raya
Perjalanan kasus ini bermula ketika Keenan Nasution dan Rudi Pekerti melayangkan gugatan Rp 24,5 miliar kepada Vidi Aldiano pada Mei 2025.
Nilai fantastis tersebut muncul karena lagu 'Nuansa Bening' dianggap telah dikomersilkan selama 16 tahun tanpa izin yang sah.
Berdasarkan sejarahnya, ayah Vidi Aldiano, Harry Kiss, sebenarnya sempat mendatangi Keenan untuk meminta izin membawakan lagu tersebut.
Namun, pihak Keenan mengklaim izin yang diberikan kala itu hanya terbatas untuk format CD album perdana Vidi.
Konflik meruncing karena setelah tahun 2008, Vidi Aldiano terus membawakan lagu tersebut dalam berbagai acara panggung hingga platform digital.
Keenan Nasution merasa dirugikan karena tidak ada pembicaraan lebih lanjut mengenai royalti dari penggunaan jangka panjang tersebut.
Sebelum masuk ke ranah hukum yang lebih jauh, pihak Vidi Aldiano dikabarkan sempat menawarkan uang ganti rugi sebesar Rp 50 juta.
Sayangnya, tawaran tersebut ditolak mentah-mentah oleh pihak Keenan Nasution karena dinilai tidak sebanding dengan penggunaan selama belasan tahun.
Persidangan pun bergulir hingga ke Pengadilan Negeri (PN) Niaga Jakarta Pusat yang memberikan keputusan mengejutkan pada November 2025.
Majelis hakim kala itu menolak seluruh gugatan yang diajukan oleh Keenan Nasution dan Rudi Pekerti.
Tak puas dengan putusan di tingkat pertama, Keenan Nasution lantas menempuh jalur kasasi ke Mahkamah Agung demi mencari keadilan.
Namun, takdir berkata lain ketika Vidi Aldiano meninggal dunia di tengah proses hukum yang masih menggantung tersebut.
Kini, dengan dicabutnya permohonan kasasi tersebut, kemenangan Vidi Aldiano di pengadilan tingkat pertama menjadi berkekuatan hukum tetap.
Perselisihan hak cipta lagu 'Nuansa Bening' yang mewarnai industri musik Tanah Air ini pun resmi berakhir dengan damai.
Berita Terkait
-
Raisa Persembahkan Video Kenangan Bareng Vidi Aldiano di Konser Love & Let Go
-
Dulu Nangis Janji Tobat, Egi Fazri Si Vidi KW Muncul Lagi Nyanyikan Nuansa Bening
-
Ayah Hibahkan Koleksi Jas Mewah Vidi Aldiano ke Kelompok Hafiz Turki
-
Jadi Tradisi Setiap Ulang Tahun, Keluarga Vidi Aldiano Tebar Ikan di Momen 40 Harian
-
Tara Basro Buat Buku Yasin Peringati 40 Hari Kematian Vidi Aldiano, Desainnya Penuh Makna
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Hadirkan Jirayut, Film Cek Khodam Padukan Unsur Mistis Lokal dan Komedi Khas Thailand
-
Gedebage Jazz Festival Naik Kelas, Evolusi Menuju Panggung Dunia
-
Lagu Baru Luqman Podolski 'Ayah' Ungkap Sisi Kelam Hubungan Keluarga yang Jarang Dibicarakan
-
Bukan Algoritma, Ini Sosok 'Pemain Baru' di Balik Lagu Viral TikTok yang Perlu Kamu Tahu
-
FORESTRA 2026 Umumkan Line Up Tahap Kedua, Hadirkan Perpaduan Musik dan Keindahan Alam
-
Dituding Acuh saat Thariq Halilintar Buka Kado, Aaliyah Massaid Beri Klarifikasi Menohok
-
Canting Londo Kitchen Gelar Road to Intimate Concert Bersama Sandhy Sandoro di Solo
-
Lina Mukherjee Kena Body Shaming Bekas Luka Caesar, Amanda Manopo Kasih Pembelaan Begini
-
Putry Poyz Buka Lifestyle Hub di Jakarta Selatan, Sediakan Tempat Khusus Buat Para Content Creator
-
Berapa Gaji Sus Rini? Gaya Pengasuh Rayyanza Pakai Tas Mewah Jadi Perbincangan