News / Nasional
Kamis, 25 Juni 2026 | 15:40 WIB
Ketua BEM FH UBK Muhammad Abdimaludin saat mengakui menerima uang suap Rp 20 juta dari polisi untuk membelokkan aksi demonstrasi.
Baca 10 detik
  • Rektorat Universitas Bung Karno memecat pengurus BEM FH dan petinggi BEM FEB karena terbukti menerima suap polisi.
  • Mahasiswa menerima suap Rp20 juta pada Juni 2026 untuk mengalihkan lokasi aksi demonstrasi agar tidak menuju istana.
  • Pihak universitas membekukan organisasi BEM FH dan melakukan investigasi mendalam terhadap pihak terlibat dalam kasus gratifikasi tersebut.

Suara.com - Rektorat Universitas Bung Karno, Jakarta, resmi memecat seluruh pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum serta sejumlah petinggi BEM Fakultas Ekonomi dan Bisnis, karena menerima suap dari polisi.

Uang suap Rp 20 juta itu diterima oleh para mahasiswa agar mau mengalihkan aksi demonstrasi pada 15 Juni lalu.

Wakil Rektor III UBK Daniel Panda mengonfirmasi keputusan ini merupakan bentuk respons serius universitas, dalam menjaga integritas lembaga pendidikan dan moralitas mahasiswa.

Pemberhentian tersebut dituangkan secara resmi dalam Surat Keputusan (SK) Dekan Fakultas Hukum Universitas Bung Karno Nomor: 75/KEP/DEK-FH-UBK/VI/2026.

"SK pemberhentiannya sudah diterbitkan. Semua pengurus BEM FH diberhentikan. Lalu, pemilihan pengurus baru akan dilakukan," kata Daniel, Kamis (25/6/2026).

Vakum Sementara dan Investigasi Berlanjut

Keputusan pemberhentian massal ini berlaku surut terhitung sejak 23 Juni 2026. Tidak hanya jajaran pengurus secara kolektif, Daniel Panda juga membenarkan bahwa Muhammad Abdimaludin telah dicopot dari posisinya sebagai Ketua BEM FH UBK melalui SK yang sama.

Akibat dari pembersihan internal ini, seluruh roda organisasi di lingkungan BEM FH UBK dinyatakan berhenti beroperasi untuk sementara waktu.

"Jadi vakum sementara sampai ada proses pemilihan," kata Daniel.

Baca Juga: Geger Suap BEM FH UBK, Tiyo Singgung Pernyataan Prabowo: Mungkin Beliau Tidak Hanya Tahu

Langkah pembersihan ini ternyata tidak hanya menyasar Fakultas Hukum. Di Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB), UBK juga memberhentikan Ketua BEM FEB, Pujiono, serta Wakil Ketua BEM FEB, Muhammad Rafi Bastian.

Dasar hukum pencopotan ini tertuang dalam SK Nomor: 001/Dekan FEB - UBK/KEP/VI/2026 tertanggal 23 Juni 2026.

Berbeda dengan BEM FH yang dibubarkan secara total, anggota pengurus BEM FEB lainnya dilaporkan masih tetap menjabat.

Daniel menjelaskan, perbedaan perlakuan antara kedua fakultas ini didasari oleh kebijakan internal masing-masing dekanat.

Meskipun demikian, benang merah dari kasus ini tetap sama: dugaan keterlibatan dalam aliran dana tidak sah menjelang aksi masa di tengah kota.

Kronologi Aliran Dana Rp 20 Juta

Load More