Entertainment / Gosip
Kamis, 26 Maret 2026 | 06:00 WIB
Keenan Nasution resmi menghentikan tuntutan lagu "Nuansa Bening" terhadap Vidi Aldiano. [Instagram]
Baca 10 detik
  • Perselisihan hak cipta lagu "Nuansa Bening" berakhir setelah Keenan Nasution mencabut kasasi di Mahkamah Agung.
  • Pencabutan permohonan kasasi ini diputuskan pada 20 Maret 2026 didasari alasan kemanusiaan dan empati.
  • Penghentian kasus ini dilakukan untuk menghormati Vidi Aldiano sebagai tergugat yang telah meninggal dunia.

Suara.com - Perselisihan panjang mengenai hak cipta lagu legendaris, "Nuansa Bening" akhirnya menemui titik terang dan resmi berakhir.

Keenan Nasution bersama rekannya Rudi Pekerti secara resmi mencabut permohonan kasasi di Mahkamah Agung yang sebelumnya sempat bergulir selama setahun terakhir.

Keputusan besar ini diambil bukan tanpa alasan. Hal itu didasari kemanusiaan dan empati.

Mengingat Vidi Aldiano sebagai tergugat, sudah meninggal dunia.

"Dengan alasan empati dan kemanusiaan, klien saya meminta agar proses itu dihentikan," kata Minola Sebayang, pengacara Keenan Nasution dalam wawancara virtual, Rabu (25/3/2026). 

Penghentian kasus tersebut tertanggal 20 Maret 2026. Kini dalam proses penyelesaian di Mahkamah Agung.

Sayangnya, dari niat baik Keenan Nasution ini muncul spekulasi bahwa keputusan tersebut diambil karena tekanan warganet.

Di mana Keenan Nasution sebagai pencipta lagu "Nuansa Bening" mendapat hujatan.

Kabar tersebut kemudian dibantah Minola Sebayang. Karena ternyata, rencana penghentian kasus ini sudah dibicarakan sejak lama.

Baca Juga: Bunga dari Peziarah Sampai 2 Karung Sehari, Bisa Hambat Pertumbuhan Rumput di Makam Vidi Aldiano

"Jadi bukan karena desakan, bukan karena netizen suka enggak suka," kata Minola menegaskan.

"Alasannya apa? Ya karena empati dan alasan kemanusiaan," imbuhnya.

Kini, masalah hukum "Nuansa Bening" dianggap sudah selesai sepenuhnya demi menghormati almarhum Vidi Aldiano yang sudah berpulang.

"Jadi apapun landasan keputusan yang kita ambil itu adalah landasannya memang murni itu adalah niat baik dengan hati yang tulus dari klien kami untuk menghentikan karena rasa kemanusiaan dan empati karena tergugatnya sudah meninggal dunia," tuturnya.

Load More