Suara.com - Kasus nenek menganiaya cucunya hingga tewas karena tak mau makan siang dan tidur siang menjadi viral.
Peristiwa tragis itu terjadi di Kelurahan Ngronggo, Kota Kediri, Jawa Timur pada 15 April 2026.
Diberitakan Suara.com sebelumnya, Polres Kediri Kota menetapkan nenek berusia 64 tahun berinisial S itu sebagai tersangka atas kematian balita empat tahun itu.
"Penanganan perkara ini kami lakukan secara profesional dan transparan. Sudah ada dua alat bukti yaitu keterangan saksi dan hasil dari visum dari dokter," kata Kapolres Kediri Kota AKBP Anggi Saputra Ibrahim.
Fakta lain terungkap jika nenek itu ternyata selama ini dititipi tiga cucu karena anaknya bekerja.
Reaksi publik beragam setelah mengetahui fakta tentang pembunuhan balita berinisial MA oleh neneknya.
Awalnya banyak yang menhujat sang nenek karena dianggap kasar dan seharusnya sayang cucu.
Namun mengetahui fisik nenek itu dalam sebuah video yang beredar di media sosial, netizen menjadi kasihan.
Baca Juga: Viral Mahasiswa Bawa Lari dan Banting Bocah, Kenapa Malah Dibela Netizen?
Tetap tak membenarkan perbuatan si nenek, namun netizen menyoroti hal lain yakni tentang menitipkan anak ke orangtua.
Beberapa netizen fokus membahas tentang seharusnya orangtua tidak diberi tanggung jawab untuk mengasuh cucu dari anaknya.
"Bayangin setua itu ngasuh tiga cucu, pasti capek banget jadinya gampang tersulut emosi," komentar netizen.
"Anak itu tanggung jawab orangtua bukan tanggung jawab nenek atau kakek," celetuk netizen lainnya.
Penting bagi para orangtua untuk menyadari bahwa usia lanjut bukanlah masa yang ideal untuk memikul beban berat sebagai pengasuh utama balita.
"Kita sering menganggap orangtua sebagai 'pengasuh gratis' yang selalu siap sedia. Padahal, usia lanjut bukan lagi masa untuk mengurus anak kecil dengan energi penuh," kata seorang pengamat sosial.
Jika bantuan memang dibutuhkan, sangat disarankan untuk menyediakan pengasuh tambahan yang kompeten, sehingga peran nenek atau kakek hanya sebatas pendamping atau pengawas, bukan penanggung jawab penuh
Kini nenek itu dijerat Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Kontributor : Tinwarotul Fatonah
Berita Terkait
-
Viral Mahasiswa Bawa Lari dan Banting Bocah, Kenapa Malah Dibela Netizen?
-
Bandingkan Suami Security dengan Mantannya yang Dokter hingga Pejabat, Perempuan Ini Kena Hujat
-
Ada Ritual 'Tepung Tawar' Suku Dayak di Tengah Aksi Massa Kaltim, Apa Maknanya?
-
Ikut Demo, Influencer Hanna Pertiwi Sindir Pemprov Kaltim Soal Kursi Pijat Hingga KKN
-
TikToker Ini Ngaku Dilecehkan Ustaz Kepercayaan, Keluarga Ogah Lapor Gara-Gara Bukan Orang Kaya
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
FIFA Buka Voting Tim Terbaik Piala Dunia 2026: Argentina Sumbang 5 Pemain, Spanyol?
-
Dari Pameran Kudatuli, Megawati Titip Pesan untuk Generasi Muda Indonesia
-
Kasus Dugaan Penculikan Atlet Golf Jesslyn Wijaya, Polisi Telusuri Perjalanan hingga Kuala Lumpur
-
Bukan Sekedar Catatan Masa Lalu, Peristiwa Kudatuli Merupakan Simbol Perjuangan Lawan Ketidakadilan
-
Usut Aliran Rp 91 Miliar Suap Bea Cukai, KPK Tetapkan Tersangka Baru
-
Korupsi Disebut Kejahatan HAM, Mengapa Hak Korban Belum Jadi Perhatian?
-
Aksesori Estetik Makin Digemari, Ini Tempat Belanja Lengkap Incaran Reseller hingga Jastiper
-
Salah Setting Aplikasi Navigasi, Pemotor RX-King Nekat Masuk Tol Jagorawi
-
Anggaran Jasa Belanja Tenaga Ahli Banten Tembus Rp55,47 Miliar, Kepala BPKAD Mengaku Kaget
-
Jembatan di Serang Mulai Dibangun Andra Soni Usai 25 Tahun Tak Tersentuh Perbaikan