Entertainment / Gosip
Kamis, 07 Mei 2026 | 12:10 WIB
Terdakwa kasus dugaan memperjualbelikan narkotika di dalam Rutan Salemba Muhammad Akbar alias Ammar Zoni gandeng pengcara baru dan siap ajukan PK [ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/YU]
Baca 10 detik
  • Ammar Zoni memilih mengajukan Peninjauan Kembali (PK) alih-alih banding untuk mendapatkan waktu lebih banyak dalam mengungkap kejanggalan kasusnya.
  • Kuasa hukum mengklaim telah mengantongi bukti baru dari saksi kunci terkait lokasi penemuan narkoba di rutan yang dinilai meragukan.
  • Pihak Ammar Zoni bersikukuh bahwa barang bukti tersebut bukan miliknya, mengingat lokasi penemuannya berada di area yang bisa diakses orang lain.

Suara.com - Ammar Zoni divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp1 miliar atas kasus peredaran narkoba di Rutan Salemba.

Ammar Zoni kemudian menunjuk kuasa hukum baru, Krisna Murti yang akan menangani kasusnya. Sebagai upaya pembelaan, kuasa hukum mantan suami Irish Bella ini akan mengajukan peninjauan kembali (PK).

"Hasil diskusi kita dengan Ammar Zoni, kita telah memutuskan bahwa Ammar Zoni tidak naik banding. Tapi kita akan melakukan upaya Peninjauan Kembali (PK)," ujar Krisna Murti dalam video yang beredar di media sosial pada Rabu, 6 Mei 2026.

Krisna Murti kemudian menduga ada kejanggalan dalam putusan pengadilan yang dijatuhkan sebelumnya.

Mereka merasa perlu menelusuri lebih dalam mengenai fakta-fakta hukum yang selama ini luput dari perhatian.

"Kenapa kita melakukan upaya Peninjauan Kembali? Karena banyak hal-hal yang kita temukan di sini, kejanggalan-kejanggalan," lanjut Krisna Murti menjelaskan alasan di balik langkah berisiko tersebut.

Selain itu jika melakukan banding, tim hukum menilai hanya mendapat waktu singkat, 14 belas hari.

Durasi yang singkat dianggap tidak cukup untuk mengumpulkan bukti-bukti penting demi mengubah posisi hukum sang aktor.

Kini, pihak Ammar Zoni mengklaim telah mengantongi novum atau bukti baru. Bukti tersebut kabarnya berasal dari saksi kunci yang mengetahui asal-usul barang bukti dalam kasus yang menjerat bintang sinetron itu.

Baca Juga: Nasib Ammar Zoni setelah Vonis: Masihkah Harus Mendekam di Penjara High Risk Nusakambangan?

Salah satu fokus yang diperdebatkan adalah lokasi penemuan barang bukti. Pihak pengacara merasa letak narkoba tersebut sangat meragukan dan tidak bisa langsung dikaitkan dengan Ammar Zoni.

"Di posisi pintu itu ada angin-angin ya, nah di situlah ditemukan barang. Posisinya itu kamar orang berempat dan kamar Ammar sendiri di atasnya," kata tim Krisna Murti, Heryuddin.

"Artinya siapa yang punya barang ini tentunya harus dipertanyakan dulu," imbuhnya.

Ammar Zoni menjalani sidang vonis kasus narkoba di Pengadila Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/4/2026). [Tiara Rosana/Suara.com]

Sejak awal persidangan pun, Ammar Zoni konsisten membantah bahwa barang tersebut adalah miliknya.

Mantan istri Irish Bella bersikukuh tidak terlibat dalam kepemilikan narkoba di rutan.

"Yang jelas AZ tidak mengakui bahwa itu barang dia dan itu terungkap dalam pembelaannya ya. Nah artinya di situ dalam konteks ini bahwa PK sudah langkah yang tepat," tegas Heryuddin.

Load More