Entertainment / Gosip
Sabtu, 09 Mei 2026 | 16:10 WIB
Teddy Pardiyana duda Lina Jubaedah gigit jarii permohonan jadikan Bintang ahli waris dinilai cacat formil (YouTube/Suara.com)
Baca 10 detik
  • Pengadilan Agama Bandung menolak permohonan penetapan Bintang sebagai ahli waris Lina Jubaedah karena dinilai salah prosedur (NO).
  • Pihak Teddy Pardiyana beralasan hanya ingin legalitas, namun bingung menentukan rincian aset jika harus mengajukan gugatan ulang.
  • Sule meminta Teddy untuk fokus bekerja mencari nafkah dan menunggu hingga Bintang berusia 17 tahun sebelum meributkan pembagian warisan.

Suara.com - Perjuangan Teddy Pardiyana untuk mendapatkan pengakuan putranya, Bintang, sebagai ahli waris almarhumah Lina Jubaedah mantan istri komedian Sule, berakhir tragis.

Majelis Pengadilan Agama Bandung tidak dapat menerima permohonan penetapan Bintang sebagai salah satu ahli waris. Putusan ini masuk Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) atau putusan yang menyatakan gugatan tidak dapat diterima karena cacat formil.

"Permohonan itu dinyatakan tidak diterima (NO)," kata Bahyuni Zaili, pengacara Rizky Febian kepada awak media 5 Mei 2026.

Pengadilan menilai, permohonan Teddy salah prosedur. Karena seharusnya diajukan dalam bentuk gugatan, bukan sekadar permohonan.

Teddy Pardiyana pertimbangkan langkah baru

Pengacara Teddy Pardiyana, Wati Trisnawati mengatakan ada dua langkah yang bisa dipilih usai gugatan kliennya tidak diterima.

"Sedang berpikir apakah akan mengajukan upaya banding atau gugatan," kata Wati Trisnawati dalam kanal Youtube Reyben Entertainment, Sabtu, 9 Mei 2026.

Kalau mengajukan gugatan, Teddy Pardiyana harus menuliskan secara rinci objek gugatan, dalam hal ini warisan Lina Jubaedah.

Sementara itu, Teddy Pardiyana bingung aset apa yang akan dicantumkan.

Baca Juga: Cedera Tak Kunjung Sembuh, Bek Borussia Dortmund Pilih Langkah Mengejutkan

"Sampai saat ini kami pun masih bingung apa yang akan dicantumkan menjadi objek warisan itu," kata Wati Trisnawati.

Sebab di awal permohonan pencatatan ahli waris ini, Teddy Pardiyana hanya ingin anaknya mendapatkan kejelasan.

"Dari Kang Teddy memang pengennya cuma sekadar legalitas, tapi sedangkan dari pengadilan harus ada objek, objek gugatan gitu," jelasnya.

Sengketa warisan Lina Jubaedah

Sengketa warisan ini telah berlangsung sejak kepergian Lina Jubaedah pada Januari 2020.

Aset yang dipersengketakan meliputi bangunan indekos, tanah, hingga perhiasan dengan nilai mencapai miliaran rupiah.

Load More