Entertainment / Film
Kamis, 28 Mei 2026 | 13:46 WIB
Acha Septiarsa dan Baim Wong dalam film "Suamiku Lukaku". (Dok: SinemArt)

Suara.com - Indonesia kembali menghadapi angka kekerasan terhadap perempuan yang mengkhawatirkan. Catatan Tahunan (CATAHU) Komnas Perempuan yang dirilis pada Maret 2026 mencatat sebanyak 376.529 kasus kekerasan berbasis gender terhadap perempuan sepanjang tahun 2025.  Angka ini menjadi yang tertinggi dalam satu dekade dan meningkat 14,07% dibanding tahun sebelumnya.

Dari seluruh kasus di ranah personal, sebanyak 83,70% merupakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), dengan kekerasan terhadap istri menjadi kategori yang paling banyak dilaporkan secara konsisten sejak tahun 2001. Komnas Perempuan juga menerima rata-rata 19 pengaduan setiap hari.

Tingginya angka tersebut menjadi latar yang relevan dengan hadirnya film "Suamiku Lukaku" yang mulai tayang di bioskop, 27 Mei 2026. Film ini mengangkat kisah tentang seorang perempuan yang mengalami kekerasan dalam rumah tangga dari suami yang dihormati publik. Sebuah realitas yang kerap terjadi, namun sulit dibicarakan karena pelaku memiliki reputasi sosial yang baik.

Di tengah tingginya kasus KDRT, masih banyak korban yang kesulitan keluar dari relasi abusive. Pertanyaan seperti “kenapa tidak pergi saja?” sering muncul di ruang publik, tanpa memahami bahwa korban kerap berada dalam siklus kekerasan, trauma bonding, tekanan sosial, hingga ketergantungan ekonomi yang membuat mereka sulit meninggalkan pelaku.

Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) 2024 menunjukkan bahwa 1 dari 4 perempuan Indonesia usia 15–64 tahun pernah mengalami kekerasan fisik atau seksual.

Sementara itu, Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR) 2024 mencatat bahwa 1 dari 2 anak pernah mengalami kekerasan. Fenomena ini juga menjadi salah satu fokus yang disorot dalam film "Suamiku Lukaku".

Film tersebut memperlihatkan bagaimana status “keluarga baik-baik”, citra religius, atau posisi sosial pelaku sering kali membuat korban takut berbicara karena khawatir tidak dipercaya, disalahkan, atau diminta mempertahankan nama baik keluarga.

Perspektif hukum terhadap kasus KDRT juga masih menjadi sorotan. Meski Indonesia telah memiliki UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) dan UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), sejumlah celah masih ditemukan dalam praktik penegakan hukum.

Salah satunya adalah mekanisme delik aduan pada beberapa bentuk kekerasan yang membuka peluang tekanan terhadap korban untuk mencabut laporan. UU TPKS sendiri menjadi langkah penting karena mengakui kekerasan seksual di dalam maupun di luar perkawinan sebagai tindak pidana.

Baca Juga: Pertamina Drilling dan Halliburton Indonesia Sepakat Jalin Kerja Sama Strategis

Namun, berbagai organisasi perempuan menilai perlindungan terhadap korban masih membutuhkan penguatan, terutama dalam aspek pendampingan, akses layanan, dan keberpihakan aparat terhadap penyintas.

Selain berdampak pada korban secara langsung, KDRT juga meninggalkan dampak jangka panjang bagi anak-anak yang menjadi saksi kekerasan di rumah.

Berbagai penelitian menunjukkan bahwa anak yang tumbuh dalam lingkungan penuh kekerasan berisiko mengalami gangguan psikologis dan bagi anak laki-laki, berpotensi mengulang pola kekerasan di masa depan. Perspektif tersebut turut dihadirkan dalam "Suamiku Lukaku" melalui karakter anak yang menjadi saksi konflik dan kekerasan di dalam rumah.

Karena itu, dukungan lingkungan sekitar menjadi penting. Mendengar tanpa menghakimi, mempercayai cerita korban, serta membantu mengakses layanan perlindungan dapat menjadi langkah awal yang menyelamatkan. Bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan atau ingin melaporkan kasus kekerasan, dapat menghubungi:

  • SAPA 129 (telepon dan WhatsApp 129)
  • Kepolisian: 110
  • UPTD PPA (Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak) di wilayah masing-masing

Melalui ceritanya, "Suamiku Lukaku" hadir bukan sekadar sebagai tontonan, tetapi juga sebagai pengingat bahwa kekerasan dalam rumah tangga sering tersembunyi di balik citra harmonis dan reputasi sosial. Film ini mengajak publik untuk lebih peka, berani mendengar, dan tidak lagi menganggap KDRT sebagai persoalan privat yang harus disembunyikan.

Sinopsis
"Suamiku Lukaku" bercerita tentang Amina (Acha Septriasa), seorang ibu yang menjalani kehidupan yang sulit, menikah dengan Irfan (Baim Wong), sosok yang terlihat baik di depan orang lain, tapi menakutkan di dalam rumah.

Saat kondisi anak mereka, Nadia (Azkya Mahira), semakin memburuk dan nyawanya terancam, Amina harus bertahan dalam kekerasan dan ketakutan setiap hari, tanpa ada yang benar-benar melihat penderitaannya.

Ketika ia bertemu Zahra (Raline Shah), seorang pengacara yang berani memperjuangkan hak perempuan, muncul harapan untuk bebas. Tapi kebebasan selalu ada harganya. Di dunia di mana kebenaran harus dibayar mahal, seberapa jauh seorang ibu akan berjuang demi anaknya. ***


Hashtag : #suamikulukaku #memecahkankesunyian
Instagram : @suamiku.lukaku
TikTok : @sinemart_movie
YouTube : @sinemartpictures
Website : https://www.sinemart.com/

Load More