Entertainment / Gosip
Kamis, 04 Juni 2026 | 12:07 WIB
Nikita Mirzani dan Reza Gladys. (Instagram)
Baca 10 detik
  • Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan perdata Nikita Mirzani terhadap Dokter Reza Gladys pada 3 Juni 2026.
  • Putusan tersebut secara resmi menggugurkan tuntutan ganti rugi materiil dan imateriil Nikita Mirzani senilai total Rp244 miliar.
  • Kuasa hukum menyatakan kemenangan ini membuktikan kebenaran hukum bagi Dokter Reza Gladys atas tuduhan yang selama ini dilayangkan.

Suara.com - Kabar terbaru hadir dari perseteruan Nikita Mirzani dan Dokter Reza Gladys. Di mana, gugatan perdata sang artis atas Perbuatan Melawan Hukum, ditolak majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Putusan ini hadir melalui e-court pada Rabu, 3 Juni 2026. Pengacara Reza Gladys, Julianus Sembiring memberikan konfirmasi.

"Gugatan Nikita Mirzani itu ditolak secara keseluruhan," kata Julianus Sembiring dalam wawancara virtual pada Rabu, 3 Juni 2026.

Sehingga dengan putusan ini, gugur lah gugatan Nikita Mirzani ke Reza Gladys dengan nilai kerugian Rp244 miliar.

Nilai gugatan fantastis ini merupakan akumulasi dari kerugian kelalaian Rp40 miliar dan Rp200 miliar yang merupakan bagian dari immaterial.

Kolase foto Nikita Mirzani dan Reza Gladys. [Instagram]

Nikita Mirzani merasa dirugikan Reza Gladys atas perjanjian yang diklaim sebagai endorse, Rp 4 miliar.

Tapi Reza Gladys merasa nilai tersebut bukan bagian dari perjanjian, tapi pemerasan yang akhirnya berujung pada laporan pidana.

Atas kemenangan ini, Reza Gladys sempat menyampaikan ucapan syukur. Bahwa putusan ini bisa menjawab segala hal yang menyudutkan dirinya.

"Artinya apa yang Abang sampaikan tentang sebuah konstruksi hukum yang benar akan mengalahkan semua pendapat-pendapat yang selama ini menyudutkan kami, Dokter Reza menyampaikan itu," ujar Julianus Sembiring.

Baca Juga: Kasasinya Ditolak, Nikita Mirzani Sebut Ada yang Janggal

Pihak Reza Gladys juga sudah memiliki persiapan jika nantinya Nikita Mirzani kembali berupaya menyerang sang dokter.

"Nah kalau kemudian upaya-upaya perlawanan baik banding maupun kasasi. Kami tidak perlu persiapan yang terlampau wah seperti itu ya," kata pengacara Reza Gladys.

Malah katanya, jika ada perlawanan, kasus ini bisa diserahkan kepada mahasiswa hukum.

"Karena menurut kami gugatan-gugatan ini hanya gugatan bukan yang dibuat oleh kuasa hukum tetapi hanya masyarakat biasa," ucapnya.

Load More