- Dokter Richard Lee mempertanyakan objektivitas saksi dr Nanang yang memiliki hubungan bisnis dengan pelapor di Pengadilan Negeri Tangerang pada Senin, 27 Juli 2026.
- Saksi dr Nanang memberikan keterangan tanggal pembukaan produk yang berbeda dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum selama proses persidangan berlangsung.
- Perbedaan keterangan tanggal dari saksi tersebut dinilai oleh kuasa hukum Faizal Hafied sangat menguntungkan pembelaan klien mereka.
Suara.com - Persidangan kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang menjerat Dokter Richard Lee kembali menghadirkan fakta baru.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (27/7/2026), dr Richard Lee mempertanyakan objektivitas saksi dokter Nanang yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dokter Richard Lee menyoroti hubungan dr Nanang dengan pelapor, dr Samira Farahnaz atau Dokter Detektif (Doktif).
Menurutnya, keduanya kerap tampil bersama dalam siaran langsung untuk mempromosikan produk kecantikan.
Saat ditanya mengenai keuntungan dari aktivitas tersebut, dr Nanang mengaku memang memperoleh profit.
"Kalau saya jualan, tentunya ada profit. Ada juga yang istilahnya ya untuk promosi ya. Itu hal yang wajar dalam sosial media," kata dr Nanang di persidangan.
DokterRichard Lee kemudian melanjutkan pertanyaannya terkait etika profesi.
Ia menyinggung aktivitas membahas dan mengkritik produk pesaing yang telah mengantongi izin BPOM saat melakukan promosi produk.
"Pada waktu berjualan, itu meriset dan menjelek-jelekkan produk-produk orang lain yang sudah BPOM. Menurut Anda, apakah itu etika yang benar?” tanya Richard Lee.
Baca Juga: Saksi Dibeli Produk Bukan di Toko Resmi, dr Richard Lee Bingung Jadi Tersangka
Menanggapi pertanyaan tersebut, dr Nanang menegaskan dirinya tidak terlibat dalam keputusan yang diambil Doktif.
"Saya dalam kapasitas tidak menjawab itu. Itu adalah keputusan Dokter Samira sendiri. Saya tidak punya andil untuk memberikan dia saran, karena dia sangat-sangat independen. Saya kalau bisa menghindar dari itu, saya menghindar saja, saya tidak mau terlibat dengan hal-hal seperti ini," ucap Nanang.
Dalam persidangan, dr Nanang juga memberikan keterangan mengenai waktu membuka produk yang dipermasalahkan. Keterangan itu berbeda dengan tanggal yang tercantum dalam dakwaan JPU.
"Untuk yang WT (White Tomato) 8 November, tapi Salmon DNA itu di 26 Oktober. Ya seingat saya seperti itu," imbuh dr Nanang.
Perbedaan tersebut menjadi perhatian tim kuasa hukum dr Richard Lee. Menurut Faizal Hafied, fakta yang terungkap dari kesaksian dr Nanang justru memperkuat pembelaan kliennya.
"Terima kasih, sangat jelas buat kami dan sangat menguntungkan klien kami," tutur Faizal Hafied.
Berita Terkait
-
Saksi Dibeli Produk Bukan di Toko Resmi, dr Richard Lee Bingung Jadi Tersangka
-
Dikarantina di Lapas, dr Richard Lee Dilarang Dijenguk selama 2 Minggu
-
Richard Lee Segera Jalani Sidang, Kejaksaan Kerahkan 7 Jaksa Penuntut
-
Kasus Richard Lee Segera Disidangkan
-
Usai Sertifikat Mualaf Dicabut Hanny Kristianto, MCI Siap Bantu Richard Lee Urus Dokumen Baru
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
- 5 Sepatu Lari di Bawah Rp500 Ribu di Sports Station, Performa Nyaman Sesuai Review
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Belanja Mainan Toys Kingdom Pakai BRImo dan Dapatkan Potongan Harga 90 Persen
-
Bongkar Hubungan Saksi dengan Dokter Detektif, Kubu dr Richard Lee: Sangat Menguntungkan Kami
-
Sempat Bersitegang Soal Jam Pelayanan, Kasus Senam Puskesmas Patrol Berakhir Damai
-
Hasto PDIP Beberkan Syarat Mutlak Bos BI Baru, Jago Moneter dan Anti Intervensi
-
Strawberry Latte Makeup, Tren Riasan Hangat dengan Sentuhan Berry yang Lagi Naik Daun
-
Mengapa Transportasi Umum Adalah Jawaban Buat Bumi Kita
-
BNN Sumut Bongkar Sebuah Rumah di Helvetia, Total 8 Kg Sabu Disita
-
Tangkap Begal Dapat Rp50 Juta, Wamendagri Wanti-wanti Dedi Mulyadi Soal Koridor Hukum
-
Healing Murah Meriah: Keliling Jakarta Naik Transum
-
Eks Direktur Pelindo Korupsi Pengadaan Kapal Divonis 5 Tahun Penjara