Entertainment / Gosip
Selasa, 28 Juli 2026 | 19:15 WIB
Dokter Richard Lee mengaku diuntungkan dengan kesaksian yang dihadirkan JPU. [Adiyoga Priyambodo/Suara.com]
Baca 10 detik
  • Dokter Richard Lee mempertanyakan objektivitas saksi dr Nanang yang memiliki hubungan bisnis dengan pelapor di Pengadilan Negeri Tangerang pada Senin, 27 Juli 2026.
  • Saksi dr Nanang memberikan keterangan tanggal pembukaan produk yang berbeda dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum selama proses persidangan berlangsung.
  • Perbedaan keterangan tanggal dari saksi tersebut dinilai oleh kuasa hukum Faizal Hafied sangat menguntungkan pembelaan klien mereka.

Suara.com - Persidangan kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang menjerat Dokter Richard Lee kembali menghadirkan fakta baru.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (27/7/2026), dr Richard Lee mempertanyakan objektivitas saksi dokter Nanang yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dokter Richard Lee menyoroti hubungan dr Nanang dengan pelapor, dr Samira Farahnaz atau Dokter Detektif (Doktif).

Menurutnya, keduanya kerap tampil bersama dalam siaran langsung untuk mempromosikan produk kecantikan.

Saat ditanya mengenai keuntungan dari aktivitas tersebut, dr Nanang mengaku memang memperoleh profit.

"Kalau saya jualan, tentunya ada profit. Ada juga yang istilahnya ya untuk promosi ya. Itu hal yang wajar dalam sosial media," kata dr Nanang di persidangan.

DokterRichard Lee kemudian melanjutkan pertanyaannya terkait etika profesi.

Ia menyinggung aktivitas membahas dan mengkritik produk pesaing yang telah mengantongi izin BPOM saat melakukan promosi produk.

"Pada waktu berjualan, itu meriset dan menjelek-jelekkan produk-produk orang lain yang sudah BPOM. Menurut Anda, apakah itu etika yang benar?” tanya Richard Lee.

Baca Juga: Saksi Dibeli Produk Bukan di Toko Resmi, dr Richard Lee Bingung Jadi Tersangka

Menanggapi pertanyaan tersebut, dr Nanang menegaskan dirinya tidak terlibat dalam keputusan yang diambil Doktif.

"Saya dalam kapasitas tidak menjawab itu. Itu adalah keputusan Dokter Samira sendiri. Saya tidak punya andil untuk memberikan dia saran, karena dia sangat-sangat independen. Saya kalau bisa menghindar dari itu, saya menghindar saja, saya tidak mau terlibat dengan hal-hal seperti ini," ucap Nanang.

Dalam persidangan, dr Nanang juga memberikan keterangan mengenai waktu membuka produk yang dipermasalahkan.  Keterangan itu berbeda dengan tanggal yang tercantum dalam dakwaan JPU.

"Untuk yang WT (White Tomato) 8 November, tapi Salmon DNA itu di 26 Oktober. Ya seingat saya seperti itu," imbuh dr Nanang.

Perbedaan tersebut menjadi perhatian tim kuasa hukum dr Richard Lee. Menurut Faizal Hafied, fakta yang terungkap dari kesaksian dr Nanang justru memperkuat pembelaan kliennya.

"Terima kasih, sangat jelas buat kami dan sangat menguntungkan klien kami," tutur Faizal Hafied.

Load More