Entertainment / Gosip
Senin, 08 Juni 2026 | 16:13 WIB
Selama masa karantina, dr Richard Lee tak boleh dijenguk keluarga maupun pengacara. [Adiyoga Priyambodo/Suara.com]
Baca 10 detik
  • Kejaksaan Negeri Kota Tangerang resmi menahan dr Richard Lee di Lapas Pemuda Tangerang setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.
  • Dokter Richard Lee wajib menjalani masa karantina selama dua minggu tanpa kunjungan luar sesuai prosedur bagi warga binaan.
  • Pihak kejaksaan sedang menunggu penetapan jadwal sidang dari Pengadilan Negeri Tangerang terkait kasus dugaan pelanggaran UU Kesehatan tersebut.

Suara.com - Dokter Richard Lee saat ini menjalani masa penahan di Lapas Pemuda Tangerang, setelah proses pelimpahan tahap dua dari penyidik kepada kejaksaan selesai dilakukan.

Hal tersebut disampaikan Agung Made Suarja Teja Buana selaku Kasi Intel Kejari Kota Tangerang, saat memberikan keterangan kepada awak media.

Menurutnya, dr Richard Lee telah diterima pihak kejaksaan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P-21.

Namun, bukan hanya perkembangan proses hukum yang menjadi perhatian. Dokter Richard Lee kini harus menjalani masa karantina di lingkungan lapas sebelum nantinya mengikuti tahapan persidangan.

"Pada hari Jumat setelah penerimaan tahap dua, yang bersangkutan kami titipkan di Lapas Pemuda," kata Agung.

Agung menjelaskan, sebelum ditempatkan di lapas, dr Richard Lee terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan.

Hasil pemeriksaan menunjukkan kondisi sang dokter kencantikan dalam keadaan sehat sehingga dapat menjalani masa penahanan sesuai prosedur yang berlaku.

Tak hanya itu, dr Richard Lee juga disebut bersikap kooperatif selama proses pelimpahan berlangsung.

"Dia sangat menerima dengan baik, sangat kooperatif," Ujarnya

Baca Juga: Richard Lee Segera Jalani Sidang, Kejaksaan Kerahkan 7 Jaksa Penuntut

Selama menjalani masa awal penahanan, dr Richard Lee belum dapat menerima kunjungan dari keluarga maupun pihak lain.

Ia masih harus mengikuti masa karantina dan pengenalan lingkungan lapas selama kurang lebih dua minggu.

Selama masa karantina, dr Richard Lee tak boleh dijenguk keluarga maupun pengacara. [Suara.com/Rena Pangesti]

Menurut Agung, aturan tersebut berlaku sebagai bagian dari prosedur yang diterapkan kepada warga binaan yang baru masuk ke lingkungan lapas

"Keluarga ataupun pengacara tidak boleh. Jadi selama dua minggu ke depan itu dikarantinakan," imbuhnya.

Meski berstatus figur publik, Agung menegaskan tidak ada perlakuan khusus yang diberikan kepada dr Richard Lee selama berada di dalam lapas.

"Semua sama di mata hukum," katanya menegaskan.

Load More