- Dokter Richard Lee berencana melaporkan saksi bernama William atas dugaan kesaksian palsu di Pengadilan Negeri Tangerang pada Kamis (3/9/2026).
- Kuasa hukum menyatakan sebagian besar keterangan William tidak sesuai fakta, termasuk perbedaan informasi mengenai prosedur penggunaan produk kecantikan tersebut.
- Pihak Dokter Richard Lee akan membawa dugaan keterangan palsu itu ke jalur hukum untuk menegakkan aturan yang berlaku.
"Tadi dia membantah dengan jelas bahwa penggunaannya itu. Nah, seluruh klinik kecantikan di Indonesia yang membeli dari dia, ini satu-satunya, itu penggunaannya itu di Miss V ya namanya ya, mungkin kita sebut ya, disuntikkan ke dalam alat vital perempuan, dan itulah cara sebenarnya," ucap Faizal.
Ia menambahkan, perbedaan keterangan tersebut juga menjadi perhatian karena menurutnya tidak hanya muncul dalam persidangan.
"Kesaksian itu dibantah oleh yang bersangkutan di persidangan dan juga di BAP-nya," katanya.
Dengan rencana pelaporan tersebut, pihak dr Richard Lee menyatakan akan membawa dugaan keterangan palsu yang mereka persoalkan ke proses hukum lebih lanjut.