- Pengadilan Negeri Tangerang menggelar sidang kasus dugaan pelanggaran UU Kesehatan dengan terdakwa Dokter Richard Lee.
- Kuasa hukum terdakwa menemukan perbedaan keterangan antara BAP dan kesaksian Dokter Samira di hadapan majelis hakim.
- Dokter Richard Lee menyatakan produk barang bukti perkara tersebut tidak dibeli dari toko resmi miliknya.
Suara.com - Persidangan kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan dan Perlindungan Konsumen dengan terdakwa Dokter Richard Lee kembali digelar di Pengadilan Negeri Tangerang.
Kali ini, tim kuasa hukum dr Richard Lee menyoroti keterangan Dokter Samira atau Dokter Detektif alias Dokti selaku saksi pelapor.
Kuasa hukum dr Richard Lee menilai terdapat perbedaan antara keterangan Doktif dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan pernyataannya saat memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim.
Kuasa hukum dr Richard Lee, Faizal Hafied bahkan menilai sejumlah keterangan yang disampaikan dalam persidangan tidak sesuai dengan dokumen penyidikan sebelumnya.
"Kami saksikan memang banyak sekali hal-hal yang janggal, ada kebohongan-kebohongan yang menurut kami demikian," kata Faizal usai sidang di PN Tangerang, baru-baru ini.
"Jadi kami hanya berkisar dengan fakta-fakta yang ada, jadi tidak ada yang dibuat-buat. Tapi dari fakta-fakta hukum itu ternyata tidak mengalir. Jadi ada semacam yang berubah, dibuat-buat, dan segala macam," ujarnya menyambung.
Menurut Faizal, tim hukum dr Richard Lee hanya berpegang pada fakta dan keterangan yang tercatat dalam proses hukum.
Karena itu, perbedaan antara BAP dan keterangan di persidangan menjadi perhatian mereka.
Di sisi lain, dr Richard Lee menyoroti asal-usul produk kecantikan yang menjadi barang bukti dalam perkara tersebut.
Ia menyebut produk yang dipermasalahkan tidak dibeli melalui toko resmi miliknya.
"Pertanyaan saya dari kemarin sudah sangat fix bahwa saksi Samira membeli dari toko lain atau bukan toko saya yaitu dr Richard Shop dan juga dr Richard Lee Shop. Itu sudah fix, bukan beli di toko saya," imbuh dr Richard Lee.
Dokter Richard menilai fakta tersebut penting karena berkaitan dengan dasar perkara yang sedang dihadapinya.
Ia mempertanyakan pembelian produk yang disebut dilakukan melalui pihak lain, bukan melalui kanal penjualan resmi miliknya.
Faizal kembali menegaskan bahwa timnya menemukan adanya keterangan yang dinilai tidak konsisten ketika dibandingkan dengan BAP.
"Kayak tadi contohnya apakah benar apa namanya tahu, karena di BAP-nya tahu, tapi di sini berubah. Jadi kami hanya di dari BAP sini saja, tidak ada hal-hal baru atau hal-hal yang kami rekayasa atau tidak," ucap Faizal Hafied.
Dengan temuan tersebut, tim kuasa hukum dr Richard Lee menyatakan akan terus menguji keterangan para saksi dalam persidangan.
Mereka menilai kesesuaian antara keterangan di BAP dan fakta yang disampaikan di hadapan majelis hakim menjadi bagian penting dalam mengungkap perkara tersebut.