- Presenter TV Sarah Khalifa divonis mati atas keterlibatan jaringan narkoba sintetis di Mesir.
- Tim kuasa hukum Sarah Khalifa berencana mengajukan banding atas putusan pengadilan tersebut.
- Khalifa juga dijatuhi hukuman tambahan tiga tahun penjara atas kasus penganiayaan terpisah.
Suara.com - Pengadilan Cairo menjatuhkan vonis mati kepada presenter televisi Mesir Sarah Khalifa atas tuduhan mendanai serta mengoordinasikan jaringan narkoba sintetis skala besar. Pihak kuasa hukum Khalifa menegaskan akan segera mendaftarkan permohonan banding atas putusan tersebut.
Putusan hukum ini menandai kejatuhan tragis figur publik pembawa acara kriminal popular Mission Impossible di saluran swasta Al-Mehwar. Selain terancam eksekusi mati, skandal hukum ini juga menjerat adik kandungnya beserta belasan terdakwa lain dalam jaringan lintas negara.
Garis hukum kasus ini dipastikan masih sangat panjang karena perkara akan ditinjau ulang oleh Pengadilan Pidana Tinggi hingga Mahkamah Kasasi. Peninjauan kembali tersebut berwenang membatalkan, mengurangi, atau menguatkan hukuman bagi para terdakwa berdasarkan evaluasi bukti.
"Pihak pembela akan mengajukan banding dan menempuh seluruh jalur hukum yang tersedia," kata pengacara Khalifa, Mohamed El-Gendy, dikutip dari NBC.
Pengadilan Pidana Cairo sebelumnya telah meminta pertimbangan formal kepada Mufti Agung Mesir mengenai penerapan pidana mati terhadap para terdakwa. Majelis hakim akhirnya memutus vonis mati bagi 12 orang serta hukuman penjara seumur hidup untuk sembilan terdakwa lainnya.
Penyelidikan kepolisian mengungkap bahwa bahan baku kimia impor diselundupkan dari luar negeri dengan cara disembunyikan di dalam koper dan wadah kosmetik. Bahan-bahan kimia berbahaya tersebut kemudian diracik menjadi cannabinoid sintetis yang memiliki efek jauh lebih kuat dan merusak daripada ganja biasa.
Otoritas anti-narkotika Mesir mulai membongkar sindikat ini sejak April 2025 dengan menyita total barang bukti melebihi 750 kilogram dari beberapa lokasi. Petugas menyita ratusan kilogram obat-obatan siap edar beserta peralatan produksi dari dua apartemen di Cairo.
Jaksa penuntut umum menyebut Sarah Khalifa berperan sebagai penyokong dana operasi sekaligus penghubung utama antara bos sindikat di luar negeri dan jaringan lokal. Pihak penyidik membeberkan bukti rekaman video, pesan instan, serta catatan keuangan pribadi yang ditulis tangan oleh Khalifa.
Adik kandungnya, Mohamed Khalifa, terbukti aktif meracik formulasi kimia serta menguji coba obat-obatan baru tersebut kepada para pengguna. Atas tindakan uji coba zat berbahaya itu, Mohamed turut dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan.
Majelis hakim juga mengenakan denda sebesar 500.000 pound Mesir kepada para terpidana mati dalam kasus perdagangan gelap ini. Sementara itu, tujuh terdakwa lain yang terseret dalam berkas perkara dinyatakan bebas dari seluruh tuduhan.
Selain perkara narkoba sintetis, Khalifa mendapati hukuman tambahan berupa tiga tahun penjara dalam kasus penganiayaan terpisah pada hari yang sama. Pengadilan menemukan rekaman video di ponselnya yang memperlihatkan aksi perundungan dan penganiayaan terhadap sopir pribadinya di dalam rumah.
Dalam kasus penganiayaan tersebut, tiga rekan Khalifa lainnya juga terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman penjara antara lima hingga tujuh tahun. Khalifa secara konsisten membantah seluruh dakwaan keterlibatan dalam sindikat narkotika maupun kasus penganiayaan tersebut.
Mesir mencatatkan lonjakan pelaksanaan eksekusi mati dari 13 kasus pada tahun sebelumnya menjadi 23 eksekusi sepanjang tahun 2025. Pemerintah Mesir tetap mempertahankan hukuman mati sebagai sanksi hukum tertinggi untuk kejahatan berat, termasuk perdagangan narkotika jaringan internasional.
Kasus hukum ini bermula dari temuan laboratorium senyawa MDMB-4en-PINACA, yakni zat cannabinoid sintetis yang berpotensi memicu psikosis, kejang, hingga kematian. Lembaga PBB untuk Kejahatan dan Narkoba (UNODC) telah memasukkan bahan kimia berbahaya ini ke dalam daftar pengawasan internasional sejak 2021.
Komite ahli hukum Mesir menyimpulkan bahwa meskipun zat tersebut belum masuk daftar resmi narkotika nasional, struktur kimianya secara sah melanggar undang-undang anti-narkotika. Langkah hukum tegas ini diambil guna memutus rantai peredaran bahan kimia berbahaya yang terus mengancam kesehatan masyarakat.