- Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan cakupan RUU Perampasan Aset harus meluas melampaui tindak pidana korupsi.
- Ia mencontohkan penerapan di Amerika Serikat, Inggris, dan Australia yang menyita aset berbagai kejahatan berat.
- DPR berkomitmen merumuskan aturan tersebut untuk memulihkan kerugian negara serta melindungi kepentingan publik secara menyeluruh.
Suara.com - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa cakupan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset seharusnya tidak hanya terbatas pada tindak pidana korupsi (tipikor).
Ia merujuk pada praktik hukum di berbagai negara maju yang menempatkan perampasan aset sebagai instrumen hukum yang lebih luas untuk menjangkau berbagai kejahatan berat lainnya.
Habiburokhman menjelaskan, bahwa di tingkat global, banyak negara telah mengimplementasikan aturan serupa untuk berbagai jenis tindak pidana yang merugikan publik secara luas.
"Di negara lain, Ruang Lingkup UU Perampasan Aset bukan hanya Tipikor. Sebab ada beberapa tindak pidana lain yang secara substansi juga merugikan negara dan masyarakat banyak," ujar Habiburokhman dal keterangannya, Rabu (2/9/2026).
Ia memberikan contoh penerapan di Amerika Serikat, Inggris, hingga Australia yang memiliki instrumen hukum progresif seperti Unexplained Wealth Orders (UWO).
"Di Amerika Seriuar melalui rezim civil forfeiture penegak hukum bisa menyita hasil kejahatan narkoba, pencucian uang, penyelundupan, hingga manipulasi sekuritas pasar modal. Inggris Memiliki Proceeds of Crime Act 2002 (POCA) yang diperkuat instrumen Unexplained Wealth Orders (UWO). Cakupannya menyasar perampasan aset tindak pidana berat, penyelundupan pajak, hingga penipuan terorganisasi tanpa mensyaratkan vonis pidana terlebih dahulu. Sementara Australia: Mengatur perampasan aset melalui Proceeds of Crime Act 2002 yang menjangkau kejahatan terorganisasi, peredaran obat-obatan terlarang, kejahatan kepabeanan, hingga kejahatan finansial berskala besar," paparnya.
Berdasarkan berbagai masukan yang diterima DPR, Habiburokhman menilai tindak pidana seperti narkotika, terorisme, hingga penipuan asuransi sangat mendesak untuk masuk ke dalam rezim perampasan aset tanpa pemidanaan (non-conviction based asset forfeiture).
"Dalam tindak pidana narkotika dan terorism perampasan aset bisa memutus aliran dana dan merampas aset logistik para bandar serta jaringan teror. Hal tersebut merupakan cara paling efektif melumpuhkan regenerasi kejahatan mereka. Dalam tindak pidana Penipuan Investasi dan Asuransi sangat diperlukan pemulihan kerugian korban sering kali mandek akibat aset pelaku disamarkan atau dialihkan," jelasnya.
Lebih lanjut, Habiburokhman menekankan prinsip bahwa kejahatan tidak boleh membuahkan keuntungan bagi pelakunya.
Baca Juga: DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Disahkan 15 Desember, Pemerintah Siap Percepat
Namun, ia juga memberikan catatan kritis mengenai integritas aparat yang akan menjalankan undang-undang tersebut nantinya.
"Prinsip dasarnya tegas: tidak boleh ada satu pun pelaku kejahatan yang menikmati keuntungan dari perbuatan melawan hukum (crime does not pay). Di sisi lain kita harus pastikan aparat penegak hukum yang akan mengoperasikan UU Perampasan Aser benar benar berintegritas, tidak korup, dan tidak menjadikan UU Perampasan Aset untuk mengkriminalisasi," tegas politisi Partai Gerindra tersebut.
Ia memastikan bahwa lembaga legislatif berkomitmen untuk merumuskan aturan yang kuat dan adil bagi kepentingan negara dan rakyat.
"Komisi III DPR RI berkomitmen memastikan RUU Perampasan Aset menjadi payung hukum yang utuh, progresif, dan proporsional untuk memulihkan kerugian negara sekaligus memulihkan kerugian publik secara menyeluruh," pungkasnya.
Berita Terkait
-
DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Disahkan 15 Desember, Pemerintah Siap Percepat
-
DPR Kaji Harta Bandar Judi Online Bisa Disita Lewat RUU Perampasan Aset
-
DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Menyasar Harta Koruptor
-
UU Perampasan Aset Bakal Sasar 13 Jenis Kejahatan, Tak Hanya Kasus Korupsi
-
Harta Hasil Korupsi Wajib Dirampas! RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember
Terpopuler
- Persib Bandung vs Seoul FC dan Melbourne Victory, Mariano Peralta Kirim Psywar
- Gus Kikin Pimpin PBNU, Antara Satire 'Salah Dalil' hingga Guyon 'PWNU Jatim Cabang Jakarta'
- 8 Sepatu Jalan untuk Komuter KRL dan MRT yang Empuk dan Awet
- 9 Pilihan HP Infinix RAM 8GB Kelas Entry Level Harga Rp1-3 Jutaan
- Kulkas Merek Apa yang Tidak Ada Bunga Es? Ini Pilihan dan Tips agar Tak Salah Beli
Pilihan
-
Sudah dari 2023, 'Nyelang' Jadi Napas Warga Pesisir Cilincing Demi Dapatkan Air Bersih
-
Dikepung Asap Karhutla, Pesawat Menhut Raja Juli Antoni Gagal Mendarat di Pontianak
-
Santap Siang Bareng di Rusia, Prabowo Minta Maaf ke Putin Karena Hal Ini
-
Dua Bus Transjakarta Tubrukan di Pancoran, Benarkah Sopir Mengantuk karena Cuti Duka Ditolak?
-
Bikin Cemas! Pesawat Garuda Indonesia Pecah Ban Angkut 156 Penumpang
Terkini
-
Masih Ada BPR yang Bakal Ditutup, Bagaimana Nasib Tabungan Nasabah?
-
'Alasannya Mengada-ada!' Sudaryono Batalkan Proyek LED Rp535 M BGN Era Dadan Cs
-
Ketidakpastian Global Masih Tinggi, Gubernur BI Baru Pastikan Fokus Jaga Stabilitas Ekonomi
-
Link Live Streaming Timnas Indonesia U-20 vs Laos Malam Ini: Garuda Muda Unggul 2-0 Babak I
-
Resmikan Jembatan Bailey di Tapteng, Bobby Nasution Janji Beri Modal Usaha untuk Warga
-
Febrie Bungkam Usai Dicecar Tim 9 Kejagung 50 Pertanyaan!
-
PJOK Demutualisasi Bursa Akan Perbolehkan Danantara Kuasai Lebih dari 5 Persen Saham BEI
-
Karhutla Sumsel Belum Usai, Ini 4 Harapan Publik untuk Herman Deru di Tengah Kabut Asap
-
Anggota DPR Tantang Kepala BGN Taruhan: Keracunan MBG Pasti Terulang Kalau Tata Kelola Buruk!
-
Bansos Diputus Gara-gara Judol, Gubernur Ahmad Luthfi Turun Tangan Datangi Rumah Nenek Darmi