Demian Mangkir di Sidang Cerai Perdana, Humas PA Jaksel Ungkap Nasib Mediasi Sara Wijayanto

Kamis, 24 September 2026 | 19:52 WIB
Demian Aditya mangkir dalam sidang ceraia perdana dengan Sara Wijayanto tanpa keterangan. [Instagram]
BACA 10 DETIK
  • Pengadilan Agama Jakarta Selatan menggelar sidang perdana cerai gugat Sara Wijayanto terhadap Demian Aditya pada 24 September 2026.
  • Demian Aditya selaku pihak tergugat mangkir dari persidangan tanpa memberikan alasan sah secara hukum kepada pihak pengadilan.
  • Majelis hakim menunda persidangan dan menjadwalkan pemanggilan ulang untuk tergugat pada tanggal 8 Oktober 2026 mendatang.

Suara.com - Sidang perdana perceraian pasangan selebriti Sara Wijayanto dan Demian Aditya resmi digelar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada hari ini, Kamis (24/9/2026).

Namun, dalam persidangan tersebut, Demian Aditya selaku pihak tergugat tidak menampakkan batang hidungnya.

Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Abid, mengonfirmasi bahwa perkara dengan nomor 3594 yang didaftarkan pada 8 September lalu itu telah mulai disidangkan.

Menurutnya, hanya pihak Sara Wijayanto yang memenuhi panggilan pengadilan.

"Sidang perdana tadi sudah dilaksanakan. Yang hadir cuma pihak P (penggugat) saja, Sara Wijayanto, bersama kuasa hukumnya. Sedangkan tergugat tidak hadir dan tidak memberikan alasan yang sah secara hukum," ujar Abid saat ditemui di kantornya, Kamis (24/9/2026).

Lantaran ketidakhadiran Demian, majelis hakim memutuskan untuk menunda persidangan dan akan melakukan pemanggilan ulang. Abid menjelaskan bahwa sesuai prosedur, tergugat akan dipanggil hingga dua kali.

"Biasanya kalau pertama tidak hadir akan dipanggil ulang dua kali. Karena tadi tidak ada alasan, maka dianggap sudah satu kali sidang. Jika pada panggilan berikutnya tetap tidak hadir, maka sidang akan dilanjutkan ke agenda pembacaan gugatan dan pembuktian," imbuh Abid.

Ketidakhadiran Demian juga berdampak pada proses mediasi. Abid menegaskan bahwa mediasi hanya bisa dilakukan jika kedua belah pihak hadir.

"Kalau tidak hadir dua kali, tidak ada mediasi. Dalam kasus perceraian, penggugat diwajibkan hadir minimal sekali untuk berjaga-jaga jika ada mediasi," ucapnya.

Terkait detail gugatan, Abid menyatakan bahwa perkara ini murni merupakan Cerai Gugat (CG), di mana istri yang mengajukan gugatan kepada suami.

Berbeda dengan Cerai Talak (CT) yang diajukan suami, putusan dalam Cerai Gugat nantinya langsung berupa putusan cerai tanpa perlu adanya ikrar talak.

Mengenai poin-poin tuntutan lain seperti hak asuh anak atau pembagian harta gono-gini, pihak humas belum bisa memberikan informasi secara rinci. Begitu pula dengan status tempat tinggal keduanya saat ini.

"Saya tidak tahu apakah sudah pisah rumah atau belum. Mengenai isi gugatan apakah ada anak atau gono-gini, saya juga tidak tahu detailnya. Yang pasti judul perkaranya adalah cerai gugat,"tutur Abid.

Sidang lanjutan rencananya akan kembali digelar pada 8 Oktober 2026 mendatang dengan agenda pemanggilan kembali pihak tergugat.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com