- Kejaksaan Tinggi Jawa Barat resmi menahan Wakil Bupati Indramayu Syaefudin di Rutan Kebon Waru pada Rabu, 21 Oktober 2026.
- Penahanan tersebut dilakukan atas dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Indramayu tahun 2022 hingga 2025 yang merugikan negara Rp18,7 miliar.
- Penyidik juga menahan mantan Plt Sekretaris DPRD berinisial IH, sementara satu tersangka lain berinisial AF mangkir akibat mengalami kecelakaan lalu lintas.
Suara.com - Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) resmi menahan Wakil Bupati Indramayu, Syaefudin, atas dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi DPRD, Rabu (21/10/2026).
Kasus yang menjerat mantan Ketua DPRD Indramayu periode 2019–2024 ini ditengarai telah merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp18,7 miliar.
Mengenakan rompi tahanan berwarna merah menyala, politisi senior tersebut tampak keluar dari ruang pemeriksaan penyidik sekitar pukul 16.15 WIB.
Tanpa banyak bicara, ia langsung digiring petugas Adhyaksa menuju mobil tahanan untuk menjalani proses hukum lanjutan.
Selain Syaefudin, penyidik juga menahan mantan Plt Sekretaris DPRD Indramayu berinisial IH yang turut terseret dalam pusaran kasus rasuah serupa.
Keduanya kini resmi dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kebon Waru, Bandung, usai dinyatakan sehat oleh tim medis.
Satu Tersangka Mangkir Akibat Kecelakaan
Kendati demikian, satu tersangka kunci lainnya batal menyusul ke balik jeruji besi. Mantan Sekretaris DPRD Indramayu berinisial AF absen dari panggilan perdana penyidik dengan alasan kondisi medis.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, mengonfirmasi bahwa kuasa hukum AF telah melayangkan surat keterangan dokter terkait insiden kecelakaan lalu lintas yang dialami kliennya.
"Untuk Tersangka AF, setelah dipanggil, melalui penasihat hukumnya mengirimkan surat keterangan dokter bahwa beberapa hari sebelumnya mengalami kecelakaan. Jadi hari ini penyidik melakukan upaya paksa penahanan terhadap dua tersangka, yaitu S (Syaefudin) dan IH," ujar Nur Sricahyawijaya.
Nur menegaskan, Korps Adhyaksa berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai koridor hukum yang berlaku.
Diduga Mengalir Sejak 2022
Berdasarkan hasil penyidikan, skandal ini berakar dari penyimpangan alokasi anggaran tunjangan perumahan dan transportasi dinas di lingkungan DPRD Indramayu kurun waktu 2022 hingga 2025.
Dari penyimpangan tersebut, penyidik menetapkan tiga tersangka yang diduga kuat menikmati aliran dana rakyat tersebut.
Pihak Kejati Jabar kini terus melacak jejak aliran dana haram tersebut demi memulihkan kerugian negara secara optimal.
Penyidik pun tidak menutup peluang adanya penetapan tersangka baru jika ditemukan bukti-bukti anyar selama persidangan berlangsung.
Hingga berita ini diturunkan, Bupati Indramayu Lucky Hakim belum memberikan pernyataan resmi maupun respons saat dihubungi melalui sambungan telepon selulernya.