Foto / News
Senin, 23 Juni 2014 | 15:16 WIB
Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan divonis 5 tahun penjara dan denda 150 juta, terkait sengketa pilkada Lebak, Banten di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (23/6). [suara.com/Adrian Mahakam]
Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan divonis 5 tahun penjara dan denda 150 juta, terkait sengketa pilkada Lebak, Banten di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (23/6). [suara.com/Adrian Mahakam]
Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan divonis 5 tahun penjara dan denda 150 juta, terkait sengketa pilkada Lebak, Banten di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (23/6). [suara.com/Adrian Mahakam]
Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan divonis 5 tahun penjara dan denda 150 juta, terkait sengketa pilkada Lebak, Banten di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (23/6). [suara.com/Adrian Mahakam]
Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan divonis 5 tahun penjara dan denda 150 juta, terkait sengketa pilkada Lebak, Banten di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (23/6). [suara.com/Adrian Mahakam]
Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan divonis 5 tahun penjara dan denda 150 juta, terkait sengketa pilkada Lebak, Banten di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (23/6). [suara.com/Adrian Mahakam]

Load More