- Arso Sadewo Tjokrosoebroto divonis 5 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
- Terdakwa terbukti terlibat korupsi jual beli gas PT PGN tahun 2017-2021 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp255 miliar.
- Hakim mewajibkan Arso membayar denda Rp250 juta serta uang pengganti sebesar Rp118,25 miliar dengan ancaman pidana pengganti.
Suara.com - Komisaris Utama PT Inti Alasindo Energy (IAE) sekaligus Komisaris Isargas Group Arso Sadewo Tjokrosoebroto divonis 5 tahun 6 bulan penjara dalam kasus korupsi jual beli gas PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk periode 2017-2021.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menilai Arso terbukti terlibat dalam skema yang menguntungkan Isargas Group hingga 14,41 juta dolar AS.
Dana tersebut digunakan untuk melunasi utang Isargas Group, meski PGN bukan perusahaan pendanaan, lembaga keuangan, maupun lembaga pembiayaan yang berwenang memberikan pinjaman.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dakwaan alternatif pertama," ujar Hakim Ketua Ni Kadek Susantiani saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (20/8/2026).
Negara Rugi Rp255 Miliar
Majelis hakim menilai meski Arso tidak menerima dana pelunasan utang tersebut secara langsung, terlunasinya kewajiban Isargas Group tetap memberikan keuntungan ekonomi kepadanya.
Arso diketahui merupakan pemegang saham mayoritas sebesar 7,5 persen sekaligus pemilik manfaat kelompok usaha tersebut. Pelunasan utang dinilai menyelamatkan nilai kepemilikan saham Arso ketika kondisi perusahaan sedang tidak bankable.
Atas perbuatan Arso bersama sejumlah pihak lainnya, majelis hakim menyatakan keuangan negara mengalami kerugian 15 juta dolar AS atau sekitar Rp255 miliar, dengan asumsi kurs Rp17 ribu per dolar AS.
Selain hukuman penjara, Arso dijatuhi denda Rp250 juta. Jika tidak dibayar, denda tersebut diganti dengan pidana penjara selama 90 hari.
Baca Juga: Bupati Pali Diduga Lakukan Lobi untuk Ubah Hasil Audit BPK
Majelis hakim juga membebankan uang pengganti Rp118,25 miliar kepada Arso. Jika tidak dibayar, hukuman tersebut diganti dengan pidana penjara selama empat tahun.
Dengan putusan tersebut, Arso dinyatakan terbukti melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Dalam menjatuhkan hukuman, majelis hakim mempertimbangkan sejumlah keadaan yang memberatkan dan meringankan.
Hal yang memberatkan antara lain perbuatan Arso menimbulkan kerugian negara dalam jumlah sangat besar dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Majelis juga menilai perbuatan tersebut dilakukan melalui jalur di luar mekanisme korporasi yang tidak resmi sehingga merusak tata kelola BUMN.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Febrie Adriansyah Minta Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar Segera Dikembalikan
- 4 Perbedaan Rice Cooker Keramik vs Stainless Steel untuk Memasak Nasi, Mana yang Lebih Sehat?
- 3 Sepatu Jalan untuk Lansia Paling Nyaman, Hands Free Tak Perlu Membungkuk
- Spanduk Polwan saat Adang Aksi BEMI UI Kena Rujak Netizen: Bu Polwan Salah Bawa Spanduk?
- Kulkas Sharp 2 Pintu Berapa Harganya? Ini 3 Pilihan yang Dingin dan Hemat Listrik Sesuai Review
Pilihan
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
Terkini
-
Rugikan Negara Rp255 Miliar! Bos Isargas Arso Sadewo Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan
-
5 Perbedaan Rice Cooker Digital vs Manual, Mana yang Paling Awet dan Tahan Lama?
-
Jadwal Lengkap Persib Bandung di Super League 2026/2027: Era Baru Igor Tolic Dimulai
-
Isu OTT Pejabat Pemkab Bogor Merebak, Sekda: Kami Masih Pantau Perkembangan
-
Negara Tetangga RI Tiba-tiba Alami Ledakan Pengangguran, 15.800 Lapangan Kerja Hilang
-
Ijazah Masih Penting, Tapi Kenapa Dunia Kerja Hanya Melihat Portofolio?
-
Pasar Tumpah Diduga Jadi Biang Kecelakaan Maut Pelajar Kramat Jati, Pramono Perintahkan Penertiban
-
IHSG Terbang ke Level 6.500, Emiten Bakrie Melesat
-
Demi Piala Oscar 2027, Taiwan Tunjuk A Foggy Tale di Kategori Internasional
-
Mimpi Bandar Lampung Menyulap Kawasan Pesisir Menjadi Front City Kelas Dunia