Foto / News
Jum'at, 13 Februari 2015 | 14:12 WIB
Zainal Arifin Mochtar saksi ahli yang dihadirkan oleh kuasa hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
KPK Hadirkan Saksi Ahli
KPK Hadirkan Saksi Ahli
KPK Hadirkan Saksi Ahli

Suara.com - Sidang praperadilan Komisaris Jenderal Budi Gunawan kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (13/2). Sidang kali ini mengagendakan pemeriksaan terhadap saksi yang dihadirkan oleh kuasa hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), salah satunya adalah ahli hukum tata negara Universitas Gadjah Mada, Zainal Arifin Mochtar. Zainal menjelaskan salah satu hal yang menyebabkan adanya lembaga negara independen karena ketidakpercayaan kepada lembaga yang lama, dimana lembaga ini harus bebas dari campur tangan Presiden. [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Load More