Suara.com - Penumpang melintas di stasiun Pasar Senen, Jakarta, Senin (2/3). Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan No 17 tahun 2015, Direktur Angkutan Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api (KA), Hanggoro Budi Wiryawan menungkapkan tarif angkutan kereta api jarak jauh akan naik antara 30-60 persen per 1 April 2015 sedangkan KA jarak dekat dan menengah akan diberikan subsidi tambahan. [Antara/M Agung Rajasa]
Promo Tiket Kereta Api Masih Tersedia, 16.913 Kursi Telah Terjual Hari Ini
Bisnis | 18:14 WIB