Foto / News
Jum'at, 06 Maret 2015 | 16:45 WIB
Pemerintah akan menaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 % untuk jalan tol terhitung tangal 1 April 2015 mendatang.
Pemerintah akan menaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 % untuk jalan tol terhitung tangal 1 April 2015 mendatang.
Tarif Tol Naik
Tarif Tol Naik
Tarif Tol Naik

Suara.com - Kendaraan melintas di jalan tol dalam kota Jakarta, Jumat (6/3). Menurut Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan pemerintah akan menaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 % untuk jalan tol terhitung tangal 1 April 2015 mendatang. Jika di rupiahkan Negara akan mendapatkan tambahan penerimaan pajak dari PPN tersebut sekitar Rp 500 miliar. [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Load More