Foto / News
Rabu, 13 Mei 2015 | 18:22 WIB
Swie Teng dituntut 6,5 tahun penjara, karena diduga menyuap Bupati Bogor Rachmat Yasin. (Suara.com/ Oke Atmadja)
Swie Teng dituntut 6,5 tahun penjara, karena diduga menyuap Bupati Bogor Rachmat Yasin. (Suara.com/ Oke Atmadja)
Swie Teng dituntut 6,5 tahun penjara, karena diduga menyuap Bupati Bogor Rachmat Yasin. (Suara.com/ Oke Atmadja)
Swie Teng dituntut 6,5 tahun penjara, karena diduga menyuap Bupati Bogor Rachmat Yasin. (Suara.com/ Oke Atmadja)
Swie Teng dituntut 6,5 tahun penjara, karena diduga menyuap Bupati Bogor Rachmat Yasin. (Suara.com/ Oke Atmadja)
Swie Teng dituntut 6,5 tahun penjara, karena diduga menyuap Bupati Bogor Rachmat Yasin. (Suara.com/ Oke Atmadja)

Suara.com - Kwee Cahyadi Kumala alias Swie Teng, Komisaris Utama PT Bukit Jonggol Asri, yang menjadi terdakwa kasus dugaan suap tukar guling lahan hutan Bogor, mengikuti sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/5/2015). Swie Teng dituntut 6,5 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 5 bulan kurungan, karena diduga menyuap Bupati Bogor Rachmat Yasin. (Suara.com/ Oke Atmadja)

Load More