Foto / News
Senin, 06 Juli 2015 | 15:41 WIB
Sebanyak 12 burung Elang berhasil diamankan dari pelaku penjualan burung elang melalui media sosial.
Gagalkan Penjualan Elang Dilindungi
Gagalkan Penjualan Elang Dilindungi
Gagalkan Penjualan Elang Dilindungi
Gagalkan Penjualan Elang Dilindungi

Suara.com - Gelar barang bukti tindak pidana konservasi sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya di Polda Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Senin (6/7). Sebanyak 12 burung Elang berhasil diamankan dari pelaku penjualan burung elang melalui media sosial yakni seekor Elang Brontok (Nisaetus Cirrhatus), seekor Elang Laut Perut Putih (Haliaeestus leugaster), 6 ekor Alap Alap Sapi (Falco moluccensis), 2 ekor anak Elang, seekor Elang Jawa (Spizaetus Bartelz) dan 2 ekor Elang Laut dalam keadaan mati. [Antara/Zabur Karuru]

Load More